Jakarta – Carmudian yang mengemudikan kendaraan listrik nantinya akan mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) khusus. Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri tengah menentukan penggolongan SIM untuk kendaraan tersebut. “Untuk kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km per jam, harus punya SIM,” ungkap Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, sebagaimana Carmudi kutip dari […] selengkapnya
Jakarta — Sejumlah mobil baru direncanakan hadir dalam gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 yang berlangsung 16—26 Februari 2023 di ...
Jerman – Pabrikan otomotif asal Jerman, Volkswagen (VW) dikabarkan akan membangun 25 ribu charging station atau titik pengisian daya untuk kendaraan ...