Carmudi.co.id
Aplikasi Carmudi.co.id
Prediksi Harga Kendaraan Anda

Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Dalam kegiatan jual beli tentunya sudah hal yang umum akan pengadaan surat perjanjian antara kedua belah pihak.

Terutama jual beli mobil bekas antar individu (perorangan). Surat perjanjian ini tidak jauh berbeda dengan perjanjian transaksi jual beli barang yang lain.

Sebelum kita mengetahui bagaimana membuat surat perjanjian jual beli mobil, kita harus tahu fungsinya terlebih dahulu. Fungsi di sini tentu untuk kedua belah pihak, pihak penjual dan pembeli.

Fungsi-fungsi tersebut antara lain adalah:

Bagi penjual

  1. Memastikan bahwa penjual adalah pemilik yang sah dari mobil yang diperjualbelikan.
  2. Memastikan pemindahan hak atau kepemilikan mobil tersebut terjadi setelah adanya pembayaran.
  3. Memastikan metode pembayaran yang baik dan benar.
  4. Menghindari komplain atau gugatan dari pembeli dilur perjanjian yang telah dibuat dan disepakati.

Bagi pembeli

  1. Memastikan mobil tersebut adalah dimiliki asli oleh penjualnya.
  2. Memastikan tidak ada penipuan jual beli.
  3. Memastikan spesifikasi mobil yang di jual sama dengan spesifikasi yang tertera dan diterangkan penjual kepada pembeli.
  4. Memastikan adanya jaminan bahwa mobil yang dijual dalam kondisi yang bagus.

Dari penjabaran fungsi di atas tentu sifatnya sangat tentative. Fungsi-fungsi di atas adalah fungsi dasar, dan bisa berubah atau bahkan bertambah sesuai keadaaan di lapangan saat proses transaksi jual beli terjadi.

Bukti hitam di atas putih tersebut dibuat juga untuk menghindari perselisihan antara penjual dan pembeli, karena kondisi tersebut sangat tidak diinginkan oleh siapapun.

Cara membuat surat perjanjian jual beli mobil.

  1. Pada awal surat perjanjian tersebut sertakan tempat dan tanggal dilakukannya transaksi. Contoh: Pada tanggal, 23 Agustus 2016 di Bogor telah dibuat perjanjian jual – beli mobil yang dimana Pihak Pertama telah menjual kepada Pihak Kedua. Kami yang bertanda tangan dibawah ini.

  2. Cantumkan identitas diri pihak pertama selaku penjual dan pihak kedua selaku pembeli. Tentukan sumber data identitas diri yang valid, seperti KTP atau SIM. Contoh: *Nama : Arimbi Putri Hadi Alamat : Jalan Selakopi No. 14 Kelurahan Sindang Barang, Kota Bogor Nomor KTP / SIM : 01489xxxxxx Telepon : 081384xxxxx Dalam hal ini bertindak selaku penjual mobil, atau disebut juga sebagai pihak pertama.

Nama : M. Zein Hidayatullah Alamat : Jalan Situsari No.74 Buah Batu, Kota Bandung Nomor KTP / SIM : 01578xxxxxxx Telepon : 081756xxxxx Dalam hal ini bertindak selaku pembeli mobil, atau disebut juga sebagai pihak kedua. * Pada bagian ini lampirkan juga fotokopi identitas yang digunakan. Untuk keamanan dan saling menjaga kepercayaan, masing-masing pihak nomor telepon bisa langsung disimpan dan dicoba terhubung atau tidak.

  1. Pada paragraf berikutnya terangkan mengenai transaksi dengan menyebutkan merek dan tipe mobilnya. Contoh: *Dengan surat ini kedua belah pihak menerangkan bahwa Pihak Pertama telah menjual sebuah mobil kepada pihak kedua dengan merek Toyota Yaris G New.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:*

Sudah sangat jelas, pada bagian ini hanya kata pengantar untuk ke bagian selanjutnya yaitu penjelasan secara rinci mengenai persyaratan dan perjanjian jual beli mobil tersebut.

  1. Berikutnya, buatlah poin pasal persyaratan dan ketentuan yang membahas tentang; identitas mobil, penyerahan pertanggungjawaban, perjanjian akan tidak adanya gugatan lain yang dilakukan pembeli perihal kondisi mobil, metode pembayaran, pajak. Contoh: *Pasal 1 Pihak Pertama menjual satu (1) buah unit mobil Toyota Yaris G New kepada Pihak Kedua. Pihak kedua telah sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Dengan spesifikasi sebagai berikut: Tahun Produksi : 2013 No. Rangka : 393582BC59290 Warna : Putih Bahan Bakar : Bensin No. Polisi : F 408 NM

Lengkap dengan segala perlengkapannya.*

Contoh di atas masih belum terperinci. Anda mungkin bisa menambahkan spesifikasi tertentu yang telah mengalami perubahan. Tentunya telah diketahui oleh Pihak Kedua juga.

Jika perlu, lampirkan juga spesifikasi eksterior, interior dan mesin mobil tersebut secara rinci. Ini biasanya terjadi di kalangan kolektor mobil antik yang ingin jaminan bahwa spare part masih asli / original.

Pasal 2 Kepindahan kepemilikan beserta surat-suratnya akan diserahkan apabila mobil tersebut sudah dibayarkan dengan lunas. Segala keuntungan dan kerugian maupun resiko atas mobil tersebut, mulai saat ini akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

Selaku penjual tentu tidak ingin disibukkan dengan persoalan lain karena tujuannya hanya melepas mobilnya dan mendapat uang. Surat-surat mobil akan menjadi tanggungan Pihak Kedua sudah menjadi hal yang umum, maka itu pada poin ini dijelaskan secara tertulis hal itu sebagai bukti.

Pasal 3 Pihak Pertama sangat menjamin bahwa mobil tersebut adalah miliknya sendiri dan tidak sedang dijual kepada pihak lain ataupun tuduhan lainnya. Untuk itu, baik sekarang maupun di kemudian hari Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain mengenai mobil tersebut.

Penjual harus bisa menjamin hal ini. Kepemilikan mobil yang dijual 100% adalah milik penjual sebelum transaksi.

Pembeli harus mendapatkan poin ini, jika tidak disertakan hal ini, sebagai pembeli harus curiga agar tidak terlibat kasus yang cukup besar, misalnya kriminalitas karena pembeli membeli mobil tersebut dari penadah mobil curian.

Pasal 4 Jika Pihak Kedua tidak mampu membayar kontan, Pihak Kedua boleh melakukan pembayaran secara dua kali atau setengahnya dari harga yang sudah ditentukan. Pihak Kedua akan dikenakan denda apabila tidak segera membayar uang pelunasan tersebut sesuai waktu yang ditentukan dan Pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian jual-beli mobil ini.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sebagi penjual tentu akan berharap mendapat uang hasil penjualan mobilnya tersebut. Namun, jangan sampai terlalu lama dibayarkan.

Dalam poin ini, penjual dapat menjamin uang haknya dengan metode pembayaran yang telah disepakati. Contoh di atas pun bisa disesuaikan berdasarkan kondisi di lapangan proses jual-beli, karena mungkin saja pembeli hanya sanggup membayar lima kali dengan persetujuan penjual.

Pasal 5 Semua beban pajak, maupun balik nama mobil tersebut, sepenuhnya akan ditanggung oleh Pihak Kedua. Biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tanggungan yang harus dibayar oleh Pihak Kedua.

Pajak kendaraan harus ditanggung oleh pembeli. Namun, kembali lagi, ini bersifat tentative tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Mungkin untuk mengurangi biaya dan kerepotan dalam mengurus surat-surat karena lokasi pembeli dan penjual sangat jauh bisa dilakukan perjanjian bahwa penjual bisa membantu pembeli dalam proses administrasi mobil tersebut selama belum balik nama.

  1. Tandatangani diatas materai dengan sertakan saksi dari kedua belah pihak. Membubuhkan tanda tangan di atas materai agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum dan diakui.

Demikian beberapa langkah untuk membuat surat perjanjian jual-beli mobil bekas (second hand). Surat perjanjian ini demi kenyamanan dan keamanan dalam transaksi.

Walau bagaimana juga, surat perjanjian ini adalah langkah antisipasi pihak pembeli dan penjual dari hal-hal yang tidak diinginkan. Selamat mencoba!