Berita

10 Hari Penerapan PSBB di Jakarta, Masih Banyak Pengendara Tidak Memakai Masker

Masih banyak pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendara. (Foto: NTMC Polri)

Jakarta – Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 12.606 pengendara melanggar aturan selama 10 hari penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jakarta. Pelanggaran paling tinggi adalah banyaknya pengendara tidak memakai masker.

Dilansir dari laman resmi NTMC Polri, Senin (20/4/2020), Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa total pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 7.631 kasus.

Di peringkat kedua, pengendara yang melebihi kapasitas sebanyak 7.607 kasus. Kemudian, pengendara motor yang berboncengan, namun tidak satu alamat sebanyak 896 kasus.

“722 kasus pengendara yang tidak menggunakan sarung tangan saat berkendara dan 140 kasus pelanggaran teguran bagi ojol (ojek online) yang berpenumpang,” jelas Sambodo.

Terdapat 8 aturan PSBB bagi pengendara. Yaitu, ojek online atau ojol berpenumpang, pengendara tidak menggunakan sarung tangan dan tidak menggunakan masker, suhu tubuh tinggi, motor berbocengan tidak satu KTP. Serta, jumlah penumpang mobil harus 50 persen, jam operasional kendaraan umum, dan jarak penumpang.

Sambodo mengimbau pada para masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan PSBB yang sudah ditetapkan. Pihaknya percaya bahwa aturan tersebut dapat memutus rantai penularan virus ‘covid-19’.

Penumpang Motor Beda Alamat Akan Disuruh Naik Angkutan Umum

Seperti diketahui, pengendara motor dilarang membawa penumpang beda alamat selama penerapan PSBB di Jakarta. Bagi yang melanggar aturan, penumpang motor akan diminta untuk turun dan meneruskan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum.

Aiptu Tarwono selaku Kepala Tim Pos Cek Poin Kalimalang mengatakan bahwa selama kebijakan PSBB ini berlangsung, polisi masih menemukan pengendara motor yang tidak patuh dan membawa penumpang beda alamat.

“Sepeda motor yang tidak satu alamat masih kita temukan. Terpaksa, kita turunkan yang dibonceng, lalu kita suruh naik angkutan umum,” jelas Aiptu Tarwono di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Sebelumnya, pihaknya memberikan teguran lisan kepada pengendara motor yang melanggar, lalu meminta penumpangnya untuk turun. Polisi juga menyetop angkutan umum  berpenumpang kurang dari 50 persen.

Penulis: Nadya

Editor: Lesmana

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts