10 Ruas Jalan Jakarta Dibatasi Polisi Mulai Malam Ini
Jakarta – Dalam rangka menekan angka kasus positif Covid-19, Kepolisian Lalu Lintas membatasi mobilitias pengguna jalan di beberapa kawasan Jakarta.
Pembatasan di ruas-ruas jalan ini dipilih karena kerap ditemukan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.
“Contohnya Bulungan. Biasanya Gultik itu kalau jualan sampai malam dan subuh masih ramai di sana. Itu akan dilakukan pembatasan di sana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers tadi pagi, Senin (21/6/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun menyebutkan 10 kawasan yang akan dilakukan pembatasan mobilisasi pada pukul 21.00 – 04.00 WIB.
Berikut ini 10 kawasan jalan di Jakarta yang akan dilakukan pembatasan:
- Kawasan Bulungan (Jaksel)
- Kawasan Kemang (Jaksel)
- Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
- Kawasan Sabang (Jakpus)
- Kawasan Cikini (Jakpus)
- Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
- Kawasan Kanal Banjir Timur (Jaktim)
- Kawasan Kota Tua (Jakbar)
- Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
- Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)
Pengecualian
Sambodo menuturkan pendekatan yang dilakukan adalah dengan pemasangan pembatas jalan dan dijaga petugas.
Pengendara tidak akan diperkenankan masuk ke kesepuluh ruas jalan tersebut, kecuali untuk kendaraan yang keluar wilayah itu masih boleh lewat.
Selain itu, dari pembatasan mobilitas jalan ini ada juga pengecualian untuk penghuni dan urusan kesehatan seperti ambulans, apotek, atau rumah sakit.
“Lalu jika ada hotel di ruas jalan tersebut, tamu hotel atau yang akan berkunjung ke hotel diperbolehkan,” sambung Yusri.
“Situasi darurat semisal kebakaran, TNI, Polri masih diperbolehkan,” sambungnya.
Masa pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 kawasan ini pun disebut situasional hingga dianggap aman dan kondusif.
Baca Juga:
- Jangan Sampai Salah, Yuk Pahami Arti Markah Jalan
- Toyota Motor Manufacturing Indonesia Jalankan Vaksin di Internal