Sumber informasi

4 Kerugian Akibat Telat Bayar Pajak Kendaraan

Setiap pemilik kendaraan sepeda motor maupun mobil wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun. Bagi Carmudian yang mempunyai kendaraan bermotor, jangan sampai telat bayar pajak kendaraannya jika tidak mau mendapat kerugian.

Pembayaran pajak kendaraan kini sudah bisa dilakukan secara offline maupun online, sehingga Carmudian tidak perlu datang ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Pajak Mobil Baru PPnBM

Jangan telat bayar pajak kendaraan jika tak mau kena kerugiannya. (Foto: moneytips.com)

Meski bisa dilakukan secara online, nyatanya masih ada pemilik yang telat membayar pajak kendaraannya. Bahkan, ada juga yang menunggak bayar pajak hingga bertahun-tahun.

Pemilik kendaraan yang tidak tepat waktu membayar pajak kendaraannya pastinya akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan pada pemilik kendaraan ini di setiap daerah berbeda-beda, tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat.

Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan telat membayar pajak, kendaraannya bisa menjadi ilegal untuk dibawa berkendara di jalan raya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.

Kerugian Telat Bayar Pajak Kendaraan

Pajak kendaraan

Kerugian telat bayar pajak kendaraan. (Foto: ilustrasi)

Bagi pengguna kendaraan baru, mungkin ada yang belum tahu apa saja kerugian yang didapat jika telat membayar pajak kendaraannya. Berikut ini adalah beberapa kerugian akibat telat bayar pajak kendaraan yang Carmudi rangkum dari berbagai sumber.

Bayar Denda

Kerugian pertama yang pasti didapat adalah harus membayar denda. Besaran denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung dari durasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraannya.

Perlu diketahui, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 25 persen dalam satu tahun. Hitungan denda pajak tersebut berdasarkan tahun serta bulan.

Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulan. Ini mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) DKI Jakarta No. 6 tahun 2010 tentang KUPD (Ketentuan Umum Pajak Daerah).

Jika Carmudian telat membayar pajak kendaraan satu hari saja, hitungan dendanya sudah masuk satu bulan. Selain itu, jika Carmudian telat membayar pajak kendaraan satu bulan lewat satu hari, maka hitungan dendanya masuk dua bulan. Ini pun berlaku untuk periode seterusnya.

Oleh karena itu, memang sebaiknya Carmudian tepat waktu membayar pajak kendaraannya dibandingkan harus mengeluarkan bujet lebih untuk membayar denda jika telat membayar pajak tersebut.

Kena Pidana Kurungan

Bagi setiap pengguna kendaraan yang tidak tepat waktu membayar pajak, turut dikenakan sanksi UU No. 22 Pasal 28 ayat 1 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

UU ini mengatakan bahwa; “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dilengkapi dengan STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.

Harga Jual Kendaraan Turun

Penjualan Mobil Bekas 2021

Harga jual kendaraan bisa turun jika bayar pajaknya telat. (Foto: Santo/Carmudi)

Kerugian selanjutnya yang pastinya tidak diinginkan setiap pemilik kendaraan adalah harga jualnya turun saat ingin menjual kendaraannya kembali.

Carmudian harus pastikan pajak kendarannya aktif. Pajak yang mati bisa menjadi alasan kuat bagi yang ingin membeli kendaraan milik Carmudian agar harga jualnya diturunkan.

Biasanya, calon pembeli akan menawarkan harga rendah dengan alasan ada biaya yang harus dibayar untuk membayar denda pajak kendarannya.

Nomor Registrasi Kendaraan Dihapus

Kerugian terakhir yang paling dihindari yakni nomor registrasi kendaraan bisa dihapus. Jangan heran jika Carmudian telat bayar pajak kendaraan sampai dua tahun, kendaraannya sudah tidak terdaftar.

Ini sesuai dengan UU No. 22 pasal 74 ayat 2 tahun 2009 yang berisi bahwa; “Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika kendaraannya rusak berat, hingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.

Perlu diketahui juga, pajak kendaraan bermotor termasuk jenis pajak provinsi. Pajak ini adalah bagian dari Pajak Daerah.

Dalam UU No. 28 pasal 1 angka 12 dan 13 tahun 2009, pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Untuk pemungutannya, dilakukan di kantor bersama Samsat. Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang tertuang dalam Pasal 5, termasuk mobil pribadi, adalah hasil perkalian dari dua unsur pokok.

Dua unsur pokok ini meliputi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang menunjukkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor secara relatif.

Syarat dan Cara Membayar PKB

Cara Cek Pajak Motor Online

Syarat bayar PKB. (Foto: Carmudi)

Jika ingin membayar PKB secara offline, Carmudian harus menyiapkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebagai syarat bayar pajak tersebut sebagai berikut.

  1. STNK asli dan fotokopinya dua lembar.
  2. BPKB asli (hanya untuk diperlihatkan ke petugas) dan fotokopinya.
  3. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. Jika ingin perpanjang STNK mobil perusahaan, disiapkan juga fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, serta TDP perusahaan.
  4. Surat kuasa jika orang lain yang mengurus pajaknya.
  5. Formulir perpanjangan STNK (bisa diambil di kantor SAMSAT).

Setelah semua syarat dipenuhi di atas, Carmudian sudah bisa membayar pajak kendaraan di Samsat. Berikut ini adalah langkah-langkahnya.

Mengambil Formulir Perpanjangan STNK

Pertama, Carmudian ambil formulir perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat. Kemudian, isi formulir tersebut. Disarankan untuk membawa pulpen sendiri agar bisa mengisi formulirnya dalam waktu cepat karena biasanya hanya tersedia satu pulpen di Samsat.

Menyiapkan Dokumen

Setelah formulir perpanjang STNK selesai diisi, Carmudian ambil nomor antrean dan siapkan dokumen-dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya (STNK asli dan fotokopinya, BPKB asli dan fotokopinya, formulir perpanjang STNK dan lainnya).

Sebaiknya, Carmudian gabung semua dokumennya beserta formular perpanjang STNK yang sudah diisi ke dalam satu map agar tidak berantakan. Saat nama Carmudian dipanggil, dapat langsung menyerahkan map tersebut ke petugas yang mengurus dokumen sebagai syarat membayar PKB.

Setelah dokumennya dianggap lengkap, Carmudian akan mendapat slip pembayaran STNK.

Membayar PKB di Kasir

Langkah selanjutnya, Carmudian membayar PKB di kasir. Kasir ini biasanya terletak di sebelah loket yang mengurus syarat pembayaran PKB. Jika ingin aman dan cepat, Carmudian sebaiknya membawa uang tunai sesuai dengan nominal yang tertera di slip pembayaran.

Namun, jika uang Carmudi ternyata kelebihan, ada resiko uang kembalian kurang karena banyak orang lain yang juga membayar PKB. Carmudian disarankan menghitung kembali jika mendapat uang kembaliannya.

Setelah melunasi pembayaran, Carmudian akan mendapat bukti pelunasan PKB. Jangan sampai hilang, simpan bukti tersebut di tempat yang aman. Carmudian tunggu kembali sampai namanya dipanggil lagi untuk mengambil STNK.

Mengambil STNK

Biaya STNK

STNK. (Foto: ilustrasi)

Carmudian harus tahu bahwa pengambilan STNK bersifat acak. Misal Carmudian membayar paling pertama, belum tentu STNK milik Carmudian jadi yang pertama. Carmudian harus sabar dan mendengar baik-baik saat petugas memanggil nama satu per satu untuk menghindari nama Carmudian terlewat.

Saat nama Carmudian dipanggil, serahkan bukti pembayaran PKB ke petugas, lalu ambil STNK dan KTP Carmudian. Carmudian juga akan mendapat kuitansi pembayarannya.

Baca Juga:

 

Penulis: Nadya Andari

Editor: Dimas

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts