Berita

5 Mobil Sitaan Kasus Asabri Belum Terjual, Ada yang Mau Beli?

Jakarta – Sebanyak 16 mobil mewah hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejangung) dari kasus korupsi PT Asabri dilelang. Mobil-mobil sitaan yang dilelang terdiri dari berbagai merek dan jenis. Harga dari masing-masing mobil pun bervariasi, mulai dari Rp200 jutaan sampai Rp6 miliar.

Pelaksanaan lelang telah dilakukan pada Selasa, 15 Juni 2021 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Dari 16 mobil sitaan, hanya 11 saja yang sudah laku terjual dengan total pendapatan mencapai Rp17,2 miliar.

Mobil Sitaan

Ilustrasi lelang mobil sitaan dari para koruptor (Foto: Carmudi)

Berikut 11 mobil sitaan dari para tersangka korupsi dan pencucian uang PT Asabri yang sudah terjual melalui proses lelang secara online.

  • Rolls Royce nomor polisi B 7 EIR
    Harga Limit Rp 2.756.600.000
    Terjual Rp 4.251.600.000
  • Nissan nomor polisi B 1940 SAJ
    Harga limit Rp 121.200.000
    Terjual Rp 152.200.000
  • Ferrari nomor polisi B 15 TRM
    Harga limit Rp 6.088.600.000
    Terjual Rp 6.378.600.000
  • Land Rover nomor polisi B 611 FN
    Harga limit Rp 1.443.000.000
    Terjual Rp 1.449.000.000
  • Land Rover nomor polisi B 2881 PBO
    Harga limit Rp 1.443.000.000
    Terjual Rp 1.453.000.000
  • Honda CR-V nomor polisi B 225 MLK
    Harga limit Rp 365.000.000
    Terjual Rp 367.000.000
  • Honda HR-V nomor polisi B 209 EAN
    Harga limit Rp 278.000.000
    Terjual Rp 278.000.000
  • Toyota Vellfire nomor polisi B 119 ASR
    Harga limit Rp 601.000.000
    Terjual Rp 649.000.000
  • Toyota Alphard nomor polisi B 3 RUT
    Harga limit Rp 823.000.000
    Terjual Rp 850.000.000
  • Alphard nomor polisi D 1172 BES
    Harga limit Rp 590.000.000
    Terjual Rp 635.000.000
  • Lexus nomor polisi B 16 SLR
    Harga limit Rp 767.200.000
    Terjual Rp 769.200.000
Mobil sitaan

Mobil sitaan KPK yang akan dilelang. (Foto: Carmudi) Indonesia.

Sisa Lima Mobil Sitaan yang Akan Dilelang

Kini hanya tersisa lima mobil sitaan yang belum laku terjual. Rencananya pihak Kejangung akan kembali melelang kelima mobil tersebut pada 1 Juni 2021.

Berikut daftar kelima mobil sitaan yang akan dilelang beserta limit atau harga minimal barang.

  • Mercedes Benz nomor polisi B 296 KE
    Harga limit Rp 3.054.400.000
  • Land Rover nomor polisi B 2728 STN
    Harga limit Rp 1.456.000.000
  • Toyota Camry nomor polisi B 206 BSA
    Harga limit Rp 534.000.000
  • Toyota Kijang Innova Venturer nomor polisi B 2984 PFE
    Harga limit Rp 330.000.000
  • Mitsubishi Outlander nomor polisi B 723 RIF
    Harga limit Rp 240.000.000

Mobil-mobil tersebut sengaja dijual dengan cara dilelang, karena tergolong barang yang mudah rusak jika tidak dirawat.

“Penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis. Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah. Bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi. Sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezeer Simanjuntak, dalam keterangan resminya, Jumat (25/6/2021).

Nantinya semua hasil lelang yang didapat akan digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka.

Baca Juga: 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts