Berita

Ambisi Menhub, 2030 Kendaraan Listrik Digunakan Banyak Orang

Bekasi – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ingin kendaraan listrik menjadi kebutuhan massal di Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat dari Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Sebagai upaya menindaklanjuti keinginan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat sejumlah regulasi, termasuk mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik, dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Kendaraan Listrik Menhub

Menhub Budi jajal sepeda motor listrik (Foto: Dephub)

Terdapat pula aturan mengenai konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik.

Kemenhub juga tengah menyiapkan regulasi lain yang segera diterbitkan.

“Kami akan membuat Peta Jalan (Road Map). Di mana pada tahun 2030 ditargetkan kendaraan listrik sudah siginfikan digunakan oleh masyarakat banyak,” ucap Menhub Budi.

Upaya lain yang telah dilakukan, lanjut Menhub, mendorong penggunaan bus listrik di beberapa kota, seperti Bali, Surabaya, Bandung, Surabaya, dan Medan.

Selain bus, Kemenhub juga mendorong penggunaan kendaraan listrik pada armada taksi dan sepeda motor.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Menteri BUMN dan Dirut PLN untuk membangun lebih banyak lagi titik-titik stasiun pengisian baterai,” sambung Menhub.

Kendaraan Listrik Menhub

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pamer mobil listrik Hyundai Ioniq Electric (Foto: Dephub)

Menhub Sudah Menggunakan Kendaraan Listrik

Menhub Budi beserta jajaran Eselon I di lingkungan Kemenhub sudah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan kedinasan. Diharapkan langkah ini juga diikuti oleh kementerian dan lembaga lain.

Adapun kendaraan listrik yang digunakan oleh Menhub Budi adalah Hyundai Ioniq Electric. Mobil tanpa mesin konvensional itu baru saja diluncurkan oleh PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) awal November lalu.

Menurut Menhub kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan, sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara.

Operasi perdana mobil listrik Hyundai Ioniq sebagai armada taksi online dihadiri sejumlah pejabat. (Foto: Carmudi/Santo)

Untuk diketahui, Ioniq Electric menggunakan motor listrik bermagnet permanen dengan kemampuan mengeluarkan tenaga maksimal 134 hp dan torsi 295 Nm. Sumber tenaga berasal dari baterai lithium ion 38,3 kWh.

Mobil asal Korea Selatan ini mampu berakselerasi dari 0 sampai 100 km/jam dalam 9,9 detik. Sedangkan jarak tempuh mencapai 373 km.

Baca Juga: 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts