Berita Mobil Sepeda motor Sumber informasi

Anies Terbitkan Ingub, Terkait Perluasan Daerah Sistem Ganjil-Genap

melanggar ganjil-genap

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Instruksi yang dikeluarkan pun mengandung beberapa poin kebijakan. Salah satunya adalah perluasan daerah kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta.

Demi merealisasikan hal tersebut, Anies pun sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta. Anies sedang menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai perluasan Ganjil-Genap sepanjang musim kemarau. Sebelumnya, Gubernur Anies memang mengatakan bahwa sistem Ganjil-Genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta demi mengatasi polusi udara.

Hal ini merespons setelah berbagai pihak mendorong diterapkannya kembali sistem Ganjil-Genap seperti saat perhelatan Asian Games 2018 berlangsung.

Ingub Nomor 66 Tahun 2019 terdiri dari beberapa poin utama yang ditetapkan. Di poin pertama, Ingub memberikan arahan kepada Kadishub untuk mempercepat proses peremajaan angkutan umum. Nantinya sebanyak 10.047 unit angkutan umum yang terdiri dari bus kecil, sedang, besar akan terintegrasi melalui Jak Lingko pada tahun 2020 mendatang.

Selain itu, Gubenur DKI juga meminta Kadishub untuk merevisi tarif parkir pada 2019 ini. Revisi tarif parkir ini nantinya akan tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai congesting pricing pada 2020 mendatang.

“Pengendalian kualitas udara di DKI Jakarta sudah semakin tercemar. Untuk memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, harus ada optimalisasi fungsi penghijauan sehingga memerlukan sinergitas antara Perangkat Daerah terkait,” demikian tertulis di pengantar Ingub tersebut.

Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin Jakarta Kini 40 Km/Jam (Foto: Flickr)

Berikut Wilayah Perluasan Sistem Ganjil-Genap di Jakarta

– Jl RS Fatmawati
– Jl Panglima Polim
– Jl Sisingamangaraja
– Jl Pramuka
– Jl Salemba Raya
– Jl Kramat Raya
– Jl Gunung Sahari
– Jl Majapahit
– Jl Gajah Mada
– Jl Hayam Wuruk
– Jl Suryopranoto
– Jl Balikpapan
– Jl Tomang Raya

Saat ini sistem Ganjil-Genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.  (dms/dol)

 

Rizen Panji

Hobinya menghabiskan bahan bakar di akhir pekan. Dan pastinya tergila-gila dengan mobil tua apalagi mobilnya model pintu dua. Oiya, dirinya juga senang melihat interior mobil yang sangat rapih dan bersih, lho!

Related Posts