Berita

Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas, Operasional Mobil Barang Dibatasi

Kepadatan lalu lintas

Operasional mobil barang dibatasi guna mengurangi kepadatan lalu lintas (Foto: Jasa Marga)

Jakarta – Menyiasati kepadatan lalu lintas selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran. Adapun isinya, mengatur waktu operasional mobil barang yang berlaku mulai 27-28 Oktober 2020 dan 31 Oktober- 2 November 2020.

“Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih. Lalu mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan. Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Dirjen Perhubdat) Budi Setiyadi, dalam keterangan resminya, Kamis (22/10/2020).

Dirjen Budi menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang ini demi mengutamakan kelancaran dan mengurangi kepadatan lalu lintas. Selain itu, untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan kendaraan selama libur panjang pekan depan.

”Maka dari itu Ditjen Hubdat akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek,” terang Dirjen Budi.

Adapun pembatasan operasional mobil barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan:

Arus mudik

  • Tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB.
  • Mobil barang dari arah barat ke timur akan dilakukan pemeriksaan untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.

Arus balik

  • Tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan 2 November 2020 pukul 08.00 WIB.
  • mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Mobil Barang yang Tidak Dibatasi Operasionalnya

Kepadatan lalu lintas

Pembatasan operasional angkutan barang ini demi mengurangi kepadatan lalu lintas (Foto: Ilustrasi/Jasa Marga)

Dirjen Budi menyatakan pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. Barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor. Lalu mobil barang pengangkut air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang. Serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” kata Dirjen Budi.

Pekerjaan konstruksi di sekitar main road Jalan Tol juga akan dihentikan sementara selama masa libur Nasional dan cuti bersama. Terhitung mulai 28 Oktober 2020 sampai dengan 1 November 2020 mendatang.

“Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan,” kata Dirjen Budi.

Selain itu selama arus mudik dan balik saya mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan 3 M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker,” pungkasnya.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Terus Memacu Laju Industri Otomotif

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts