Sumber informasi

Warna Dasar Rambu Lalu Lintas dan Artinya

Mungkin banyak yang memperhatikan rambu lalu lintas yang ada di jalan. Hanya dengan melihat gambar yang ada, orang secara sadar bisa langsung mengerti apa maksud dari rambu tersebut.

Misalnya, ada rambu dengan huruf P dicoret atau huruf S dicoret. Tentu kita sudah tahu bahwa itu artinya dilarang parkir atau dilarang berhenti (stop).

Namun, apakah kita sudah tahu arti dari setiap warna yang ada di rambu?

Arti Warna Dasar Rambu Lalu Lintas

Seperti yang kita ketahui, rambu lalu lintas menggunakan lima warna dasar, yaitu kuning, merah, hijau, biru, dan putih.

Bro, itu bukan hanya sekadar warna-warni agar terlihat indah atau menarik perhatian.

Lebih dari itu, kelima warna tersebut memiliki arti masing-masing.

Mari kita cari tahu artinya…

  • Kuning

Rambu ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Misalnya di depan ada turunan atau tanjakan, ataupun belokan tajam, harap hati hati.

Ciri-ciri  rambu : Warna dasar kuning dengan lambang, tulisan atau gambar berwarna hitam

Rambu lalu lintas kurangi kecepatan di daerah tersebut.Foto/Carmudi Indoensia/Ben

  • Merah

Ini menandakan rambu tersebut berisi larangan. Dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip atau larangan lainnya yang akan berlaku sampai rambu akhir larangan.

Ciri-ciri : Warna dasar putih dengan garis tepi merah, huruf atau angka berwarna hitam

Rambu yang memberitahukan batas kecepatan di daerah tersebut.Foto/Carmudi Indoensia/Ben

  • Biru

Rambu dengan dasar warna biru berisikan perintah wajib bagi pengguna jalan. Biasanya kita temukan di perempatan yang ada traffic light, atau di pinggir jalan. Contoh kalau ada rambu biru dengan penunjuk panah, artinya bisa belok langsung atau belok harus menunggu isyarat lampu. Atau menyeberang jalan harus melewati zebra cross.

Ciri-ciri : Berwarna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih, dan kata-kata putih.

Perintah untuk memberikan jalan terlebaih dahulu untuk penyebrang jalan.Foto/Carmudi Indoensia/Ben

  • Hijau

Rambu dengan dasar warna hijau biasanya berisi informasi jalan atau informasi lain kepada para pengguna jalan. Rambu ini biasanya menunjukan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum. Misal di tol ada rambu besar berwarna hijau yang menuliskan nama tempat, daerah, atau info lainnya.

Ciri-ciri : Berwarna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih.

Rambu yang berguna untuk memberi tahukan tempat.Foto/Carmudi Indonesia/Ben

  • Putih

Ini merupakan warna rambu terakhir yang memberikan isyarat akhir larangan, baik itu larangan kecepatan maksimum/minimum,  dan batas akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan.

Rambu yang memberitahukan pembatalan larangan.Foto/ilustrasi

Semoga bisa menambah wawasan Carmudian dalam berlalu lintas. “Bersatu, Keselamatan Nomor Satu!!!”

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts