Berita Mobil Sumber informasi

Asian Games 2018 Selesai, Sistem Ganjil-Genap Masih Berlaku

Pergub DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Paragames 2018. (Foto: twitter @TMCPoldaMetro

Jakarta – Demi kelancaran penyelenggaraan Asian Games 2018 kepolisian dibantu oleh stakeholder memberlakukan sistem ganjil-genal dibeberapa ruas jalan di Ibu Kota. Peraturan baru tersebut sudah berlaku sejak awal Agustus 2018, sebelumnya dilakukan masa uji coba selama satu bulan terhitung mulai awal Juli 2018.

Pesta Olahraga Asia tersebut resmi berakhir Minggu, September 2018. Namun sistem ganjil-genap yang dijanjikan akan berakhir setelah Asian Games ternyata urung dilakukan.

Pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterbitkan pada 31 Agustus 2018 menetapkan bahwa kebijakan sistem ganjil-genap diperpanjang artinya masih berlaku hingga pertengahan Oktober 2018.

Berdasarkan informasi dari twitter @TMCPoldaMetro perpanjangan sistem ganjil-genap tertera di Pergub DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Paragames 2018. Adapun tujuannya untuk memperlancar perjalanan atlet Asian Paragames 2018 menuju tempat pertandiangan.

Pasal 1 ayat 1 dalam Pergub tersebut berisi “Gubernur menetapkan ruas jalan sebagai kawasan pembatasan lalu lintas dnegan sistem ganjil-genap”.

Sedangkan di ayat 2 menyebutkan ruas jalan yang memberlakukan kebijakan sistem ganjil-genap seperti di Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Gatot Subroto; Sebagian Jalan S Parman (mulai dari simpang jalan Tomang raya sampai dengan jalan simpang jalan KS Tubun); Jalan Jenderal MT Haryono. Kemudian, Jalan HR Rasuna Said; Jalan Jenderal DI Panjaitan; dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Pembatasan lalu lintas lewat sistem ganjil-genap diberlakukan mulai 3 September sampai 13 Oktober. Dari Senin hingga jumat pada pukul 06:00 sampai dengan pukul 21:00. Berbeda dari sebelumnya, kebijakan sistem ganjil-genap untuk ajang Asian Paragames 2018 tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Khusus sebagian Jalan Benyamin Sueb (mulai dari Bundaran Angkasa sampai dengan Kupingan Ancol) sepanjang Sepetember ini bebas dari sistem ganjil-genap. Namun kebijakan tersebut akan kembali berlaku sejak 1 sampai 13 Oktober 2018, mengingat Asian Para Games berlangsung mulai 6-13 Oktober 2018.

Sementara itu pasal 2 dan 4 menyebutkan bahwa sistem ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan lebih kecuali kendaraan presiden, wakil presiden, pemadam kebakaran, ambulans, sepeda motor, angkutan umum, kendaraan dinas TNI dan Polri, dan lainnya.

Pelanggaran Sistem Ganjil-Genap

Bagi pengendara yang kedapatan melanggar kebijakan sistem ganji-genap akan dikenakan sanksi seperti tertulis di pasal 7.  “Pelanggaran terhadap pelaksanaan kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,”

melanggar ganjil-genap

Polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menilang setiap pelanggar kawasan ganjil genap (Foto: Ilustrasi)

Seperti yang telah Carmudi beritakan sebelumnya, bagi pengendara mobil yang kedapatan melanggar ganjil-genap akan ditilang dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Denda maksimal Rp500 ribu atau dua bulan ancaman kurungan penjara,” terang Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa, beberapa waktu lalu.(dol)

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts