Berita

Aturan Berkendara New Normal, yang Harus Dilakukan

Seluruh kendaraan diperiksa kelengkapan SIKM, photo: Indonesia.go.id

Seluruh kendaraan diperiksa kelengkapan SIKM, (Foto: Indonesia.go.id)

Jakarta – New normal. Kata-kata ini jelas menjadi tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Di tengah pandemi, Pemerintah Pusat sedang gencar-gencarnya membahas mengenai new normal. Apa itu new normal?

New normal merupakan kebiasaan baru yang akan dijalankan oleh mayoritas masyarakat Indonesia untuk melawan pandemi covid-19 ini. Namun, new normal ini secara harfiah memiliki makna sebagai tatanan baru yang akan dijalankan oleh masyarakat untuk hidup lebih bersih, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Salah satu kegiatan new normal yang akan dirasakan bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah aturan berkendara. Aturan berkendara new normal yang akan terjadi tentunya mau tidak mau, siap tidak siap akan diterima. Karena ini menyangkut wabah yang hingga saat ini belum ditemukan vaksinnya.

Tapi, kita tidak akan bicara terlalu jauh mengenai new normal apalagi menyerempet mengenai politik. Yang akan kita bahas adalah bagaimana aturan berkendara new normal? Apa saja yang harus dilakukan? Lalu, apa saja yang tidak boleh dilakukan pada saat berkendara di saat new normal?

Seluruh kendaraan diperiksa kelengkapan SIKM, photo: VOI

Seluruh kendaraan diperiksa kelengkapan SIKM, photo: VOI

Pasalnya, masih banyak orang yang belum mengetahui mengenai aturan berkendara yang baik dan benar pada saat new normal. Kami akan mencoba memberikan pandangan mengenai aturan berkendara new normal yang akan dijalankan oleh mayoritas masyarakat Indonesia kedepannya.

Berkendara Sepeda Motor

Salah satu kendaraan yang paling sering digunakan adalah sepeda motor. Sepeda motor merupakan kendaraan yang hampir dimiliki oleh semua masyarakat Indonesia. Untuk mengendarai sepeda motor pada saat new normal, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Menurut Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Edy Nursalam, aturan new normal masih mengacu kepada aturan berkendara PSBB.

“Untuk aturan transportasi new normal sebenarnya sudah ada pada Permenkes nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tapi untuk lebih spesifiknya nanti akan dibuat juga (peraturan baru),” kata Edy, Rabu (27/5/2020). Pengendalian transportasi ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi penyebaran covid-19. Aturan ini tertuang dalam Permenhub 18 Tahun 2020. Acuan ini dianggap sudah tepat sebagai aturan berkendara di saat new normal.

Seluruh kendaraan diperiksa kelengkapan SIKM, photo: Indonesia.go.id

Seluruh kendaraan diperiksa kelengkapan SIKM, photo: Indonesia.go.id

Sebelum berkendara menggunakan sepeda motor, ada beberapa hal yang wajib ditaati. Yakni memakai masker, memakai jaket, menggunakan sarung tangan, tidak memakai helm secara bergantian.

Untuk menggunakan sepeda motor pribadi, diusahakan hanya 1 orang saja. Jika harus menggunakan sepeda motor orang lain, ojek online misalnya, penumpang sebisa mungkin menggunakan jaket, sarung tangan dan helm pribadi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus yang bisa berasal dari berbagai benda.

Aturan Berkendara Mobil New Normal

Selain sepeda motor, kendaraan yang juga paling sering digunakan adalah mobil. Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020, pengguna kendaraan pribadi wajib mengikuti ketentuan sesuai pasal 18. Yakni pengguna mobil akan diatur sepenuhnya untuk membawa penumpang. Apa saja sih yang harus diperhatikan?

  • Digunakan hanya untuk keadaan mendesak, kebutuhan pokok dan aktifitas lain yang dibolehkan saat PSBB
  • Melakukan disinfeksi usai digunakan
  • Seluruh penumpang wajib memakai masker di dalam kendaraan
  • Membatasi jumlah orang hingga 50% dari kapasitas kendaraan. Untuk kendaraan 7 penumpang hanya boleh diisi maksimal 4 orang saja. Sedangkan mobil dengan maksimal 4 orang penumpang hanya boleh diisi maksimal 2 orang saja.
  • Tidak melakukan perjalanan jika sedang sakit atau kondisi badan tidak fit.
Petugas kepolisian menghentikan pengendara yang tidak mengikuti aturan PSBB, photo: antara

Petugas kepolisian menghentikan pengendara yang tidak mengikuti aturan PSBB, photo: antara

Aturan Berkendara Bus Umum

  • Untuk menggunakan kendaraan umum seperti bus, akan diperbolehkan dengan jumlah maksimal 50% dari kapasitas bus yang ada.
  • Pembatasan tempat duduk akan diberlakukan
  • Penumpang yang berdiri juga akan dibatasi, agar bus tidak terlalu penuh
  • Akan disediakan hand sanitizer dan tempat bercuci tangan di area sekitar halte

Beberapa hal tersebut merupakan hal yang wajib diketahui, dipahami dan dijalani oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Hal ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus covid-19 yang saat ini menyebar semakin massif.

Kebiasaan yang Harus Dijalankan Usai Bepergian

Nah, ada juga protokol kesehatan yang seharusnya diikuti oleh masyarakat setelah bepergian keluar rumah. Hal pertama adalah melepas semua atribut yang menempel di badan sebelum masuk ke rumah seperti sepatu, jaket, helm, sarung tangan dan masker.

Atribut tersebut sebisa mungkin langsung dipisahkan untuk segera dicuci bersih, agar tidak menyebarkan kotoran ke dalam rumah. Hal lain yang wajib dilakukan adalah mengganti pakaian dan langsung membersihkan diri atau mandi. Hal ini dilakukan agar membersihkan diri dari kotoran yang ada di luar rumah.

Sarung tangan (Foto: AHM)

Hal ini berlaku untuk semua orang melakukan kegiatan aktifitas diluar rumah dengan menggunakan kendaraan jenis apapun. Dengan membiasakan hidup bersih, tentu akan sangat mengurangi penyebaran virus yang bisa saja menempel di badan.

Aturan Naik Kereta Listrik (KRL) Diperketat

Selain kendaraan di atas, pemerintah memperketat aturan bagi masyarakat yang ingin naik kereta listrik atau commuterline. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan aturan baru bagi seluruh penumpang KRL. Salah satunya adalah larangan menggunakan handphone dan berbicara pada saat di dalam kereta. Aturan ini merupakan aturan baru yang dikeluarkan oleh KCI bagi semua penumpang KRL.

“Kebijakan baru adalah larangan berbicara langsung maupun memakai telepon selama di KRL,” kata Direktur Utama PT KCI, Wiwik Widayanti.

Selain itu, ada juga larangan untuk tidak berjualan di jam sibuk setiap pukul 04.00-08.00 WIB pagi dan jam pulang kerja. Pihak KCI juga akan melarang balita untuk menggunakan KRL. Pengguna juga diharapkan melakukan transaksi menggunakan pembayaran nontunai, guna mengurangi penyebaran virus covid-19.

meembersihkan kendaraan dengan baby oil

Baby oil bisa digunakan untuk membersihkan kendaraan. (Foto: grentzelos.gr)

Larangan untuk balita ini akan berlangsung pada 8 Juni 2020. Dan setiap calon penumpang KRL wajib menggunakan masker atau akan dilarang memasuki area stasiun. Aturan new normal ini tentunya akan menjadi kebiasaan baru yang harus diterima oleh masyarakat kedepannya. Selain bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus, aturan ini dianggap bisa membuat masyarakat agar menjadi lebih tertib terhadap kebersihan diri sendiri.

Penulis: Rizen

Editor: Lesmana

Rizen Panji

Hobinya menghabiskan bahan bakar di akhir pekan. Dan pastinya tergila-gila dengan mobil tua apalagi mobilnya model pintu dua. Oiya, dirinya juga senang melihat interior mobil yang sangat rapih dan bersih, lho!

Related Posts