Sumber informasi

Aturan Terbaru Biaya Pembuatan SIM A dan Golongan Lainnya

Mari simak aturan dan biaya terbaru untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya golongan A mengingat dokumen yang satu ini wajib untuk dimiliki oleh mereka yang hendak mengemudikan mobil di jalan raya.

Tak sembarangan, biaya pembuatan SIM itu sendiri sudah diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah (PP).

Aturan yang dimaksud adalah PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Bikin SIM A Lewat Tempat Kursus Menggiurkan, tapi Biaya Lebih Tinggi

SIM A

(Foto: Carmudi)

Biaya Pembuatan Baru SIM A dan Golongan Lainnya

Berikut ini besaran dari biaya pembuatan SIM A terbaru yang mengacu pada peraturan tersebut.

Jenis PNBP Satuan Tarif (Rp)
Penerbitan SIM A Per Penerbitan Rp120.000
Penerbitan SIM B I Per Penerbitan Rp120.000
Penerbitan SIM B II Per Penerbitan Rp120.000
Penerbitan SIM C Per Penerbitan Rp100.000
Penerbitan SIM C I Per Penerbitan Rp100.000
Penerbitan SIM C II Per Penerbitan Rp100.000
Penerbitan SIM D Per Penerbitan Rp50.000
Penerbitan SIM D I Per Penerbitan Rp50.000
Penerbitan SIM International Per Penerbitan Rp250.000

Biaya Perpanjangan SIM A dan Golongan Lainnya

Seperti diketahui, masa berlaku SIM mesti diperpanjang setiap lima tahun sekali. Berikut biaya untuk perpanjangan SIM mengacu pada aturan PP yang sama.

Jenis PNBP Satuan Tarif (Rp)
Penerbitan SIM A Per Penerbitan Rp80.000
Penerbitan SIM B I Per Penerbitan Rp80.000
Penerbitan SIM B II Per Penerbitan Rp80.000
Penerbitan SIM C Per Penerbitan Rp75.000
Penerbitan SIM C I Per Penerbitan Rp75.000
Penerbitan SIM C II Per Penerbitan Rp75.000
Penerbitan SIM D Per Penerbitan Rp30.000
Penerbitan SIM D I Per Penerbitan Rp30.000
Penerbitan SIM International Per Penerbitan Rp225.000

Selain biaya yang telah disebutkan di atas, masyarakat juga masih harus mempersiapkan dana untuk beberapa hal lain.

Contohnya, biaya untuk membayar tes psikologi. Berdasarkan informasi yang Carmudi temui di halaman digitalkorlantas.id, biaya tes psikologi untuk pembuatan SIM besarnya Rp37.500.

Biaya lainnya adalah untuk membayar asuransi.

Cara Perpanjang SIM Online

(Foto: Carmudi)

Persyaratan dan Ujian SIM

Aturan yang ada menetapkan persyaratan tertentu untuk dipenuhi oleh mereka yang hendak melakukan pembuatan baru atau perpanjangan SIM.

Seperti halnya disebutkan dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dikatakan bahwa setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus usia untuk mendapatkan SIM.

Berikut ini rangkuman dari persyaratan yang tertuang dalam aturan tersebut:

  • Usia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
  • Usia minimal 20 tahun untuk SIM B I
  • Usia minimal 21 tahun untuk SIM B II
  • Persyaratan administratif terdiri dari identitas diri berupa KTP, pengisian formulir permohonan, dan rumusan sidik jari
  • Sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dokter
  • Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi
  • Telah lulus ujian teori, ujian praktik, atau ujian ketrampilan melalui simulator

Pada dasarnya itulah persyaratan dan biaya untuk pembuatan SIM golongan A yang berlaku saat ini. 

Lain halnya untuk pembuatan SIM B I dan B II yang menuntut syarat tambahan.

Untuk SIM B I harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya dua belas bulan. Sedangkan untuk SIM B II harus memiliki SIM B I dulu sekurang-kurangnya selama dua belas bulan.

Di Mana Tempat Pembuatan SIM A?

Masyarakat yang hendak melakukan pembuatan SIM A bisa mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) yang berada di Polres masing-masing daerah.

Selain itu, sebenarnya pihak kepolisian juga sudah menyiapkan layanan SIM secara online yang informasinya bisa diketahui masyarakat melalui digitalkorlantas.id.

Dalam hal pembuatan SIM baru, masyarakat bisa memanfaatkan layanan digital ini untuk melakukan pendaftaran. Kemudian pergi ke SATPAS ketika tiba giliran guna menjalani ujian praktik.

Sedangkan untuk proses perpanjangan masa berlaku, SIM yang sudah jadi bisa dikirim ke alamat tempat tinggal atau masyarakat bisa melakukan pengambilan ke kantor SATPAS.

Apakah Bisa Membuat SIM Tanpa Tes?

Idealnya setiap orang yang hendak membuat SIM harus melewati serangkaian tes terlebih dahulu, seperti tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sempat disinggung lebih awal.

Tes yang dimaksud terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan atau ujian ketrampilan melalui simulator.

Di samping itu, setiap pemohon SIM juga harus sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan sehat rohani yang terbukti dari lulus psikologi.

Adanya deretan persyaratan tersebut bisa dimaklumi lantaran SIM menjadi satu-satunya dokumen yang membuktikan keterampilan seseorang dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Ilustrasi Ujian Praktik SIM C yang Baru

(Foto: Satpas Cibinong Polres Bogor)

Masa Berlaku SIM Berdasarkan Tanggal Pembuatan

Hal lain yang perlu diketahui seseorang tentang SIM ialah masa berlakunya. Sebelumnya hal ini mengacu pada tanggal lahir seseorang, tapi kini berdasarkan tanggal pembuatan SIM.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku tersebut habis, pemegang SIM harus memperpanjang SIM-nya.

Perpanjangan bisa dilakukan di kantor kepolisian yang melayani perpanjangan SIM, misalnya di Satpas atau mobil SIM keliling.

Jika masa berlaku SIM sudah habis dan tidak diperpanjang sebelum tenggat waktu, pemegang SIM perlu membuat SIM baru melalui proses pendaftaran ulang yang melibatkan tes teori dan praktik.

Kesimpulan Ulasan Pembuatan SIM A dan Golongan Lainnya

Memiliki SIM sudah menjadi kewajiban bagi mereka yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Khusus SIM A berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat.

Berdasarkan peraturan tentang PNBP di lingkungan kepolisian, biaya pembuatan SIM A baru adalah sebesar Rp120 ribu sedangkan untuk perpanjangannya Rp80 ribu.

Di luar itu, masih ada beberapa biaya lain yang harus disiapkan, misalnya untuk membayar asuransi, tes kesehatan, dan tes psikologi.

Mobil SIM Keliling

(Foto: Carmudi)

FAQ

Selanjutnya mari simak beberapa pertanyaan yang beredar di internet tentang topik serupa.

Apa Bisa Membuat SIM di Samsat?

Pembuatan SIM tidak bisa dilakukan di kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), tapi di kantor Satpas.

Walau kantor Samsat juga diisi oleh pihak kepolisian, tapi tempat ini fokus untuk melayani identifikasi kendaraan dan pajaknya.

Bagaimana Cara Membuat SIM?

Cara membuat SIM yang berlaku saat ini menuntut masyarakat untuk datang ke kantor Satpas, menjalani tes kesehatan dan psikologi, lalu mengikuti tes.

Di samping itu, masyarakat juga bisa melakukan pendaftarannya melalui aplikasi Digital Korlantas.

Berapa Biaya Pembuatan SIM A Baru?

Aturan yang ada sekarang menetapkan PNBP pembuatan SIM A baru adalah sebesar Rp120 ribu sedangkan untuk perpanjangannya sebesar Rp80 ribu.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat SIM A Terbaru 2024

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts