Berita Komersial

Aturan Diundur, Truk Kelebihan Muatan dan Dimensi Masih Bisa Melintas

Truk over dimensi. (Foto: transportasi.co)

Jakarta – Penetapan pelarangan truk kelebihan dimensi dan muatan atau Over Dimension and Over Load (ODOL) seharusnya berlaku penuh pada 2020. Akan tetapi, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memutuskan untuk mengundur penerapan tersebut hingga awal 2023. Hal tersebut disampaikan Menhub Budi usai rapat koordinasi terkait ODOL bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Korlantas Polri, dan Kementerian Perindustrian, di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Menhub Budi beralasan, penundaan penerapan pelarangan truk ODOl karena melihat situasi ekonomi saat ini yang sedang terganggu. Selain itu adanya permohonan dari para pelaku usaha untuk meminta tenggat waktu dalam menyesuaikan diri sebelum aturan tersebut benar-benar ditegakkan.

“Kami mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi. Di satu sisi kita punya keinginan untuk menegakkan aturan ODOL, tetapi di sisi lain kita sedang menghadapi masalah ekonomi akibat adanya wabah Virus Corona, dan isu lainnya yang mempengaruhi ekonomi Indonesia. Oleh karenanya kita memberikan toleransi sampai akhir 2022, dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh,” ucap Menhub Budi.

Alasan utama lainnya lanjut Menhub, saat ini pemerintah tengah meningkatkan produktivitas dari Tanjung Priok sebagai pusat logistik nasional yang melayani 60% logistik Indonesia.

Pelarangan ODOL Hanya Berlaku di Ruas Jalan Tol Tertentu

Meski baru akan berlaku efektif sekira tiga tahun lagi, tapi beberapa ruas jalan tol sudah tidak bisa dilintasi oleh truk ODOL. Ruas jalan tol tersebut yaitu jalan tol dari Tanjung Priok sampai ke Bandung. Termasuk pelarangan angkutan ODOL masuk ke pelabuhan Penyeberangan.

“Jadi (jalan tol) Tanjung Priok – Jakarta – Cikampek – Bandung tetap diberlakukan pelarangan ODOL. Teknisnya apakah akan diberlakukan hari ini atau minggu depan, akan segera disiapkan,” tegas Menhub.

Sambil menunggu peraturan berlaku penuh, Menhub Budi meminta kepada pelaku usaha mempersiapkan diri, di antaranya dengan tidak membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL. Kemenhub juga akan melakukan pembenahan seperti uji KIR, termasuk mulai mengoptimalkan angkutan alternatif pengangkut barang selain truk, seperti kapal ro-ro dan kereta api.

Pelarangan truk ODOL bertujuan untuk mengedepankan aspek keselamatan. Ada banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat truk ODOL. Di antaranya kecelakaan di jalan Raya, polusi udara tinggi, Penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lain sebagainya.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts