Berita

Aturan Konversi Motor Listrik Terbit, Honda Pastikan Tak Terganggu

Cikarang — PT Astra Honda Motor (AHM) merespons peraturan konversi motor listrik yang diterbitkan pemerintah baru-baru ini.

Direktur Pemasaran PT AHM Thomas Wijaya menuturkan bahwa peraturan tersebut tidak akan mengganggu lini bisnis yang dimiliki pihaknya saat ini.

Hal itu justru akan memberikan semakin banyak pilihan untuk masyarakat Indonesia.

“Kalau kita lihat tentunya itu (konversi motor listrik) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin motor listrik atau ICE,” ujar Thomas di sela peluncuran All New Vario 125 di Cikarang, Senin (27/9/2022).

konversi motor listrik ahm

Ilustrasi konversi motor listrik (Foto: Carmudi)

Menurutnya dengan adanya peraturan konversi kendaraan listrik bisa membuat pasar otomotif semakin bergairah.

Hal tersebut juga dinilai tak menimbulkan dampak secara langsung terhadap penjualan sepeda motor Honda.

“Itu tentunya akan membuat pasar semakin bergairah saja ke depannya. Bakal berdampak sih nggak, konsumen akan jadi punya lebih banyak pilihan aja dalam memilih kendaraan listrik di masa depan,” tegasnya.

Lebih lanjut ia pun mengatakan Honda nantinya akan menawarkan sepeda motor listrik di Indonesia.

“Konsumen, kan, bisa langsung pindah dari motor konvesional ke motor listrik dengan konversi ini. Atau kalau mereka sabar bisa menunggu motor listrik yang nantinya akan dijual oleh pabrikan. Ini, kan, pilihan ke pasar akan lebih banyak,” tambahnya.

AHM sendiri beberapa waktu lalu disinyalir telah menyiapkan motor listrik yang akan dijual di Indonesia.

Bahkan, Honda Motor Co Ltd Jepang sudah memproyeksikan akan menjual 10 produk motor listrik hingga 2025 mendatang.

Motor listrik ini juga ditargetkan akan terjual hingga 3,5 juta unit hingga 2030 nanti.

Konversi motor listrik menurut AHM tak akan mengganggu bisnisnya di Indonesia (Foto: Honda)

Peraturan Konversi Menjadi Kendaraan Listrik

Seperti diketahui bersama, Peraturan Menteri Perhubungan No. 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai telah terbit.

Dalam aturan tersebut tertuang ketentuan teknis untuk masyarakat yang hendak melakukan konversi kendaraannya menjadi bertenaga listrik berbasis baterai.

Salah satu yang menjadi poin penting yakni harus dilakukan di bengkel atau lembaga yang sudah mengantongi sertifikasi dari Direktur Jenderal baik itu dari tempat, teknisi, dan instalatur.

Bengkel tersebut juga diwajibkan untuk memiliki alat uji dan keamanan serta keselamatan kerja yang memadai.

Dalam pasal 3 disebutkan konversi kendaraan tidak diperbolehkan untuk mengubah standar sistem kelistrikan.

Bengkel hanya bisa mengubah sistem kelistrikan yang memiliki hubungan dengan motor penggerak untuk kendaraan listrik.

Aturan tersebut diharapkan bisa mempercepat akselerasi kendaraan elektrifikasi di Indonesia.

Cek biaya konversi motor bensin jadi motor listrik di sini.

Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas

Rizen Panji

Pikirannya selalu dipenuhi oleh mobil buatan asal Jerman, Swedia, dan Prancis dengan tahun produksi di bawah 2000. Jangan lupa, mesin yang bersemayam di dalam kap mesin tentunya harus 6 silinder guna memompa adrenalin ketika mengendarainya

Related Posts