Awas Kena Tilang, Ini 4 Hal yang Dilarang Dipasang di Mobil Pribadi

Jakarta – Mendandani kendaraan memang tidak ada yang melarangnya hingga pada batas kewajaran. Selama memiliki fungsi yang jelas dan tidak mengganggu orang lain, penambahan aksesoris mobil sangat diperbolehkan. Ada beberapa aksesoris yang dilarang dipasang pada mobil pribadi yang merujuk peraturan lalu lintas.
Aksesoris yang dilarang wajib dihindari agar tidak berurusan dengan pihak berwajib, sangsinya tak main-main. Bisa berujung denda materil bahkan hukuman pidana.
Berikut ini adalah aksesoris mobil yang dilarang oleh Kepolisian.
Lampu Strobo atau Rotator
Sebelumnya bagi Anda yang sudah memasang aksesoris lampu strobo maupun rotator segeralah melepasnya. Aksesoris ini memang dijual bebas namun bukan diperuntukan mobil pribadi.
Lampu strobo dan rotator sendiri memang memiliki tiga warna berbeda dan memiliki fungsi masing-masing. Peraturan ini sebenarnya telah diatur oleh Undang-Undang pasal 59 No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada ayat (5) pasal tersebut juga telah dijelaskan dengan lugas mengenai warna dan yang berhak menggunakan lampu isyarat ini.
“(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Plat Nomor
Sebenarnya bisa dibilang ini bukan aksesoris, justru sangat diwajibkan untuk dipasang. Plat nomor sendiri merupakan sebutan sehari-hari di tengah masyrakat. Secara resmi ini disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berisi kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku.
TNKB seringkali bentuk nomornya diubah-ubah agar menarik. TNKB yang ‘tidak wajar’ ini bisa diindikasi sebagai plat palsu karena dibuat sendiri meskipun nomornya sama dengan nomor kendaraan pribadinya.
Pelanggaran yang kerap terjadi pada TNKB ini biasanya ada pada huruf-huruf dan angka-angka yang diatur sedemikian rupa sehingga membentuk sebuah kata atau nama. Mengubah bentuk huruf dan angka TNKB juga sering dijumpai.
Bentuk yang sangat jelas melanggar biasanya bentuk font digital dan cetak miring. Adapun TNKB yang ditempeli stiker logo atau batch tertentu merupakan bentuk pelanggaran juga.
Knalpot Racing
Agar mobil memiliki kesan gahar, pemilik mobil juga biasanya mengganti knalpot standar mereka dengan tipe racing. Knalpot racing ini sangat jelas melanggar peraturan karena dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.
Knalpot racing pasti memiliki suara yang lebih berisik dibandingkan knalpot standar. Selain soal suaranya, knalpot racing sangat berhubungan dengan kecepatan yang dikhawatirkan bisa membahayakan pengendara lainnya. Tidak hanya itu saja, knalpot racing pun identik dengan pola kriminal. Misalnya penjambretan kerap dilakukan menggunakan motor cepat berknalpot racing.
Polisi yang berpedoman dasar Catur Prasetya akan meniadakan segala bentuk gangguan keamanan, termasuk knalpot racing.
Lampu HID Terlalu Terang
Untuk menambah tingkat visibilitas pada malam hari para pemilik mobil juga seringkali menambah aksesoris HID (High Intensity Discharge). Berbeda dengan lampu biasa HID terdiri dari filament dan tabung pijar. hanya dengan sekitar 35 watt saja dapat menghasilkan cahaya yang lebih terang dan jauh ke depan daripada lampu standar. Dari fungsi tersebut HID biasanya digunakan oleh para penghobi off-road.
HID tidak digunakan di jalanan umum karena dapat menjadi aksesoris yang dilarang jika menimbulkan kecelakaan pada kendaraan lain. HID yang terlalu terang akan menyebabkan silau ke pengendara yang berlawanan arah. Oleh karena itu, penggunaan HID lebih baik dihindari. (dol)