Berita

Awas, Nekat Terobos Jalur Sepeda Kini Bakal Kena Tilang

Kini menerobos jalur sepeda akan kena tilang polisi

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengupayakan peralihan dari kendaraan bermotor menuju kendaraan bebas polusi, salah satunya yaitu sepeda. Untuk mengakomodir para pesepeda, telah disiapkan jalur khusus di beberapa ruas jalan. Seperti halnya jalur Trans Jakarta, pengendara yang menerobos jalur sepeda bakal dikenai tilang.

Dikutip dari laman resmi NTMC Polri, polisi akan menilang pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas di jalur khusus sepeda di Jakarta pada hari ini, Senin 25 November 2019. Pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam UU No. 22 Tahun 2009. Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana pinjara maksimal 2 bulan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan uji coba dan sosialisasi mulai 19 September hingga 19 November 2019. Uji coba desain jalur sepeda fase 1, 2, dan 3 di wilayah DKI Jakarta sudah selesai dilaksanakan dan tahapan uji coba tersebut sekaligus sebagai tahap sosialisasi.

“Selama uji coba, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan preemtif dan preventif. Ini kami lakukan saat ada pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalin memasuki jalur sepeda. Mereka hanya dikenai tindakan represif non yustisial atau teguran,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Ruas Jalur Sepeda yang Rawan Tilang

Sosialisasi penindakan tilang kepada pengendara yang terobos jalur sepeda

Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat. Uji coba ini dilakukan dalam tiga fase yang dilakukan dalam waktu yang berbeda.

Uji coba jalur sepeda fase 1 sejak 20 September hingga 19 November 2019. Ruas yang berlaku yaitu di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

Selanjutnya uji coba yang kedua dilakukan sejak 12 Oktober hingga 19 November. Uji coba ini berlokasi di Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Uji coba fase terakhir dilakukan sejak 2 November hingga 19 November 2019. Waktu itu uji coba dilakukan di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur.

Mulai hari ini, pengendara roda dua ataupun roda empat yang menerobos jalur sepeda langsung dikenai tilang. Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan mentolerir seluruh pengendara yang nekat melintas di jalur sepeda tersebut.

“Tindakan represif non yustisi sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu tgl 24 November 2019. Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas PMJ akan melakukan tindakan represif yustisial (penilangan),” tegas Yusri.

Penulis: Yongki

Editor: Lesmana

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts