Bagaimana Cara Mengurus Surat Kendaraan Lelang?
Jakarta – Bagaimana cara mengurus surat kendaraan lelang?
Ya, pertanyaan ini terkadang timbul terutama dalam beberapa tahun belakangan. Banyak masyarakat Indonesia mengikuti lelang kendaraan bermotor sebagai alternatif memiliki mobil atau sepeda motor dengan harga terjangkau.
Kondisi kendaraan yang dilelang pun bervariasi. Ada yang masih sangat bagus ada pula yang memprihatinkan.
Pertanyaan mengenai cara mengurus surat kelengkapan muncul pada mereka yang ingin mencoba membeli kendaraan lewat cara lelang.
Sebenarnya, surat kendaraan hasil lelangan sama seperti kendaraan pribadi lainnya. Keabsahannya bisa dibuktikan dan kuat secara hukum.
Jadi, enggak perlu khawatir dengan surat kendaraan yang dilelang ini.
Nah, bagaimana sih cara mengurus surat kendaraan lelang?
Isi Konten
Cara Mengurus Surat Kendaraan Lelang Dokumen Lengkap
Sebelum mengikuti lelang, biasanya peserta akan diberitahukan mengenai informasi mengenai surat kendaraan yang akan dilelang.
Biasanya perusahaan tempat balai lelang berlangsung akan mengonfirmasi mengenai keabsahan surat-surat kendaraan tersebut kepada para peserta lelang.
Peserta yang sudah menang lelang kendaraan hanya perlu mendaftarkan kendaraan hasil lelang ke Korlantas.
“Untuk terkait surat atau dokumen jalan itu nantinya akan dibebankan kepada pemenang lelang. Tapi pemenang lelang jangan khawatir, karena untuk mengurusnya hanya perlu diurus ke Korlantas. Mereka yang mau urus tidak perlu Form A, tinggal ajukan saja risalah lelang nanti akan bisa langsung diurus surat-suratnya,” kata Hari Prabowo, Kabid Perbendaharaan Bea Cukai Tipe A dilansir dari berbagai sumber.
Lebih lanjut ia mengatakan jika risalah lelang inilah yang nantinya bisa digunakan untuk mengurus STNK atau BPKB kendaraan yang habis masa berlaku atau hilang.
Karena hal tersebut diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Hal ini juga tertuang dalam pasal 56, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan dengan melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor ini bisa berupa kuitansi pembelian kendaraan lelang, maupun risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
Nantinya pemenang lelang bisa melakukan hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk dibawa ke Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB dan STNK.
Pengurusan STNK Selanjutnya
Selanjutnya, hasil pemeriksaan fisik ini bisa dibawa ke Polda sembari membawa risalah lelang dan tanda bukti pembayaran lelang untuk mengurus BPKB.
Jika sudah dilakukan, pemenang lelang bisa membawa dokumen ke samsat sesuai KTP yang didaftarkan untuk pembuatan STNK baru.
Cara di atas merupakan cara yang bisa dilakukan untuk mengurus surat kendaraan lelang dengan dokumen yang lengkap.
Cara Mengurus Surat Kendaraan Lelang Dokumen Tak Lengkap
Lalu, bagaimana cara mengurus surat kendaraan lelang dengan dokumen yang tidak lengkap?
Maksudnya salah satu di antara STNK atau BPKB-nya hilang atau memang tidak ada.
Tenang, walaupun kendaraan lelang ini tidak memiliki BPKB dan STNK, tetapi masih bisa diurus dengan sendiri kok.
Namun, kamu perlu tahu cara-cara mengurus surat kendaraan lelang dengan dokumen yang tak lengkap ini.
Dilansir dari laman Kompas, Daddy Doxa, Ketua Umum Persatuan Balai Lelang Indonesia (Perbali) mengatakan jika ada cara khusus untuk mengurusnya.
“Nah untuk kendaraan lelang yang dokumennya tidak lengkap, itu nanti bakal diberikan namanya surat risalah lelang. Surat inilah yang nantinya bisa dibawa ke kantor polisi untuk mengurus segala dokumen yang dibutuhkan,” katanya.
Cara pengurusannya hampir sama dengan kendaraan lelang yang dokumennya lengkap.
Pemenang atau pemohon bisa membawa surat risalah lelang ini untuk dibuatkan dokumen baru dengan menyertakan juga bukti pembayaran lelang.
Karena semua itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 seperti yang sudah disebutkan di atas. Secara praktek, kendaraan lelang dengan dokumen lengkap maupun tak lengkap cara pengurusannya sama.
Prosedur Ikut Lelang
Masyarakat yang akan mengikuti lelang mobil tentu perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan menyerahkan deposit uang sebagai tanda jadi.
Baik JBA ataupun Ibid menentukan besaran deposit untuk satu lot mobil sebesar Rp5 juta. Calon peserta bisa menyetorkan deposit saat open house atau melalui transfer.
“Di Ibid depositnya sebesar Rp 5 juta untuk satu NPL (nomor pokok lelang) dan berlaku untuk satu slot kendaraan. Untuk pembayarannya bisa melalui transfer dan melalui loket kami yang satu lokasi dengan lokasi lelang. Untuk lelang kami memang lelang terbuka di Jakarta, jadi untuk registrasi bisa langsung ke loket kami,” jelas Alfath, staff customer lelang Ibid saat dihubungi Carmudi.
Lokasi Lelang Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
- Ibid, Jl. Ciputat Raya No.100 Kebayoran lama, Jakarta Selatan.
- JBA Indonesia, area Lottemart Meruya, Jl. Topaz BT No 77 , Meruya Utara, Jakarta Barat.
Jika kalian memenangkan kendaraan atau objek lelang lain yang dipilih, maka uang pembelian NPL akan terakumulasi dalam nilai pelunasan atas total tagihan pemenang.
Tidak usah khawatir soal jaminan uang deposit apabila kita kalah lelang. Jika kalian belum berhasil memenangkan objek lelang yang dipilih, uang pembelian NPL akan dikembalikan 100% tanpa potongan apapun tiga hari kerja usai lelang.
Biaya Penerbitan Surat Kendaraan Lelang
Lalu, berapa biaya untuk penerbitan dalam mengurus surat kendaraan lelang?
- Penerbitan BPKB kendaraan roda empat atau lebih Rp375 ribu
- Biaya penerbitan STNK roda empat atau lebih berkisar Rp200 ribu
- Pengesahan STNK Rp50 ribu
- Penerbitan STCK Rp50 ribu
- Penerbitan TNKB Rp100 ribu
- Total Rp775 ribu.
Biaya ini tentunya belum termasuk dengan biaya mutasi untuk pemohon yang berasal dari luar daerah yang mencapai Rp250 ribu.
Sedangkan pemohon yang ingin meminta nomor kendaraan unik, atau nomor kendaraan pilihan, akan dikenakan biaya lagi. Biaya pemohon untuk memesan nomor kendaraan pilihan mencapai Rp5 juta sampai Rp20 juta tergantung pemohon.
Mobil Menang Lelang Harus Segera Dibayar
Setelah memenangkan lelang, peserta diberikan waktu selama 5 hari kerja setelah hari lelang untuk melunasi kendaraan yang sudah dimenangkan.
Pemenang lelang akan diberikan informasi jumlah nominal rupiah yang harus dibayar pada formulir Konfirmasi Pemenang Lelang (KPL), disertai dengan nomor Virtual Account (VA) atas unit yang dimenangkan. Mekanisme pembayarannya yaitu untuk satu mobil mendapat satu nomor VA.
Jika melebihi waktu yang telah ditentukan namun pembayaran unit lelang tidak dilunasi, pemenang dinyatakan wanprestasi.
Dengan demikian, uang deposit pembelian NPL yang sudah disetorkan sebesar Rp5 juta dinyatakan hangus.
Pihak penyelenggara lelang juga akan membebani ‘biaya parkir’ untuk kendaraan lelang yang sudah dibayar namun tidak kunjung diambil.
Jual Mobil Pribadi Bisa Lewat Lelang
Sama seperti diler, untuk masuk lelang mobil yang dipunyai harus melalui proses quality control yang ketat.
Mobil yang terkesan biasa saja akan mendapatkan harga yang lebih murah daripada mobil yang memiliki kesan terjaga dan terawat.
Kamu perlu ketahui juga bahwa menjual melalui lelang berarti tidak ada harga yang pasti dalam pelelangan.
Kamu hanya bisa berharap bahwa mobilnya akan terjual sesuai yang diinginkan.
Yang bisa ditentukan dari pelelangan adalah bottom price atau harga pembuka. Maka, lakukanlah penentuan harga pembuka jika berminat menjual mobil melalui pelelangan.
Menjual mobil melalui pelelangan berarti kamu tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membuat iklan dan tidak membuang waktu karena sistem pelelangan yang dilakukan secara langsung.
Tips Agar Mobil Lelangan Cepat Laku
- Pastikan tampilan mobil baik
- Lakukan perawatan rutin
- Ganti oli sebelum mobil dilelang
- Gunakan bahan bakar yang tepat
- lakukan perbaikan ringan pada interior mobil
Nah, sudah mengerti kan prosedur untuk mengikuti lelang mobil?
Jadi, tidak usah takut soal keabsahan dari jual beli kendaraan melalui lelang resmi karena prosesnya legal di mata hukum.
Setelah menang lelang, tak ada salahnya membawa mobil ke bengkel terpercaya untuk melakukan pengecekan ulang atau beberapa perbaikan supaya kondisi mobil lebih prima.
Sebelum mengikuti lelang, ada baiknya kamu memperhatikan tata cara dan peraturannya karena setiap balai lelang memiliki cara dan aturan sendiri.
Perlu disampaikan juga, biasanya para peserta lelang ini banyak diramaikan oleh kalangan pedagang mobil bekas yang mengincar mobil dengan harga miring.
Para pedagang mobil bekas ini nantinya akan memperbaiki mobil hasil lelangannya agar punya tampilan dan surat yang sah di mata hukum. Nah
, buat kamu yang pengin ikutan lelang, bisa nih baca-baca berbagai aturan lelang dari balai lelang yang ada di Indonesia.
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas
Baca Juga: