Ban Vulkanisir SNI bisa Dijual secara Legal?
Jakarta – Menjaga kelangsungan industri ban vulkanisir, Kementerian Perindustrian sedang menyusun aturan mengenai standar proses produksi. Nantinya semua ban bekas yang sudah diperbaiki beredar di Indonesia harus sudah melalui pengujian dan memiliki sertifikat layak digunakan.
“Maka itu, kami akan berlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk ban vulkanisir,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara, dalam keterangan resminya.
Penerapan ban vulkanisir SNI, sambung Ngakan merupakan bagian dari Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) tahun 2018-2019. Di situ menyatakan SNI 3768-2013 (vulkanisir ban mobil penumpang dan komersial) termasuk salah satu dari 57 SNI akan diberlakukan wajib.
SNI ini berisikan SNI 0098:2012 (ban mobil penumpang). Lalu, SNI 0099:2012 (ban truk dan bus), SNI 0100:2012 (ban truk ringan) serta SNI 0101:2012 (ban sepeda motor).
“Selama ini penerapan SNI ban vulkanisir masih bersifat sukarela. Kami meyakini, penerapan standar pada proses produksi ban vulkanisir dapat membantu kegiatan usaha yang sebagian besar adalah pelaku industri kecil dan menengah (IKM),” paparnya.
Sosisalisasi Ban Vulkanisir SNI
Sebagai langkah mensukseskan program, Kementerian Perindustrian melakukan sosialisasi dalam sebuah kegiatan bernama bimbingan teknis (bimtek) industri ban vulkanisir. Kegiatan program ban vulkanisir SNI ini sudah berlangsung pekan lalu di Yogyakarta.
Ngakan memandang bahwa peluang bisnis industri ban vulkanisir di dalam negeri masih terbuka lebar. Sebab, produk tersebut masih banyak digunakan pada kendaraan komersial seperti mobil penumpang, truk dan bus. Apalagi harga yang lebih murah menjadi daya tarik bagi konsumen untuk memilih ban vulkanisir.
“Sebab itu, quality control perlu diperhatikan dalam proses vulkanisir ban, sehingga kualitasnya terjaga untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pengguna,” imbuhnya.
Selain melakukan sosialisasi, BPPI juga terus melakukan penelitian dan pengembangan terkait ban vulkanisir tersebut. Hal ini diungkapkan Kepala Baristand Industri Palembang Syamdian. “Baristand Palembang telah melakukan litbang vulkanisir untuk sepeda motor dan mobil penumpang melalui proses mastikasi, vulaknisasi dan pencetakan,” ujarnya.
Saat ini, Baristand Palembang juga melakukan litbang tentang perekat dan pengembangan kompon. Nantinya mutu ban vulkanisir ini sesuai dengan standard yang berlaku.
Merujuk data Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI), industri ban vulkanisir di Tanah Air mampu memberikan kontribusi signfikan. Tercatat angka terhadap perekonomian nasional capai Rp36,3 miliar per tahun. Berikutnya, produksi ban vulkanisir pada tahun 2017 mencapai 20,48 juta unit.
Angka itu meningkat 2,95 persen dari produksi 2016 sebanyak 19,9 juta unit. Adapun, produksi 2016 naik 4,97 persen dibanding produksi di 2015 sebanyak 18.956 juta unit. Di Indonesia, sebanyak 258 perusahaan ban vulkanisir telah terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca Juga: