Berita Sumber informasi

Dipasangi CCTV, Batas Kecepatan Kendaraan di Sudirman-Thamrin Kini Cuma 40 Km/Jam

Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin Jakarta Kini 40 Km/Jam (Foto: Flickr)

Jakarta – Warga ibukota atau pendatang yang berkendara melewati ruas jalan Sudirman-Thamrin semakin sulit melanggar lalu lintas. Sebab, pada ruas jalan ini telah dipasangi kamera CCTV di 12 titik. Tidak hanya itu, batas kecepatan maksimum kendaraan kabarnya juga ikut diturunkan.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan kecepatan maksimal kendaraan bermotor hanya 40 km/jam untuk dalam kota. Ini sedikit melenceng dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut mengatur kecepatan kendaraan bermotor berdasarkan kawasan permukiman, perkotaan, jalan antarkota, dan bebas hambatan.

Pada UU No.22 Tahun 2009 dijelaskan mengenai kecepatan paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota. Sementara itu untuk kawasan perkotaan kecepatan paling tinggi yakni 50 km/jam. Sedangkan di kawasan permukiman yakni 30 km/jam.

Mengutip dari laman resmi Gaikindo, tercantum dasar hukum lainnya yang juga menjelaskan batas kecepatan kendaraan, yaitu pada Permenhub 111/2015. Pada peraturan pemerintah tersebut isinya kurang lebih sama dengan UU No.22 Tahun 2009. Ada empat poin batas kecepatan di tiap wilayah antara lain:

  • Paling rendah 60 (enam puluh) km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) km/jam untuk jalan bebas hambatan;
  • Paling tinggi 80 (delapan puluh) km/jam untuk jalan antarkota;
  • Paling tinggi 50 (lima puluh) km/jam untuk kawasan perkotaan; dan
  • Paling tinggi 30 (tiga puluh) km/jam untuk kawasan permukiman.

Kecepatan maksimal kendaraan yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya di ruas jalan protokol tersebut lebih rendah ketimbang batas kecepatan dalam UU atau Permenhub. Namun, pihak kepolisian berhak menentukan batas kecepatan di luar peraturan resmi dengan memperhatikan beberapa pertimbangan dari kondisi lalu lintas di jalan tersebut.

Pertimbangan Kepolisian Dalam Menentukan Batas Kecepatan Kendaraan

Pantauan pelanggaran lalu lintas dengan CCTV. Foto/Ist.

Ruas jalan Sudirman-Thamrin ini masuk ke dalam wilayah Ring I. Artinya, wilayah tersebut dekat dengan titik penting negara seperti Istana Presiden dan kantor pemerintahan. Selain itu, beberapa kedutaan besar juga ada yang berkantor di ruas jalan tersebut.

Hal ini menjadikan pihak kepolisian menentukan batas kecepatan 40 km/jam, atau lebih rendah 10 km/jam dari peraturan yang ada. Atas dasar hal ini, pihak kepolisian mengambil pertimbangan dari lingkungan sekitar jalan dan frekuensi kendaraan di jam-jam sibuk. Setidaknya ada tiga hal yang bisa menjadi acuan polisi mengubah batas maksimum kecepatan kendaraan, yaitu:

Frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan;
Perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan;
Usulan masyarakat melalui rapat forum lalu-lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkat status jalan.

Setelah melakukan pengamatan situasi dan kondisi di lapangan, pihak kepolisian lantas meminta persetujuan dari kepala daerah untuk menetapkan perubahan batas kecepatan kendaraan. Kewenangan menetapkan perubahan batas kecepatan dilakukan oleh:

  • Menteri, untuk jalan nasional
  • Gubernur, untuk jalan provinsi
  • Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa
  • Walikota, untuk jalan kota

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts