Site icon Carmudi Indonesia

Bawa Kendaraan dan Kena Macet Di Kota Ini Bisa Kena Tilang!

kemacetan di new york

New York – Demi mengurangi kemacetan yang terjadi, pemerintah kota New York, Amerika Serikat akhirnya memberlakukan peraturan baru. Peraturan baru ini bisa dibilang cukup aneh dan nyeleneh untuk benar-benar direalisasikan. Pasalnya, setiap pengendara mobil yang terkena macet akan mendapat tilang dan denda.

Seperti dilansir dari laman New York Times, hal itu akan benar-benar kejadian. Setiap pengendara yang melewati jalan Manhattan 60th akan dikenakan denda dan sanksi tilang. Hal ini diakibatkan karena kemacetan yang terjadi di jalan ini sudah terbilang sangatlah parah. Bahkan, untuk melewati beberapa blok saja Anda bisa memakan waktu hingga 2 jam.

Pihak pemerintah kota New York sendiri nantinya akan menggunakan uang hasil denda ini. Uang denda yang didapat dari pelanggar ini akan digunakan untuk membangun transportasi umum. Transportasi umum yang akan dibangun seperti subway dan jaringan bus terintegrasi. Pemerintah ingin mengurangi populasi kendaraan pribadi dan membuat masyarakat setempat menggunakan transportasi umum.

Denda yang akan diterbitkan ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Pihak pemerintah New York sendiri pernah memberikan usulan mengenai hal ini pada tahun 2008. Kala itu usulan baru sebatas mengenai pembatasan jalan. Tetapi, kini mereka benar-benar akan memberikan denda kepada setiap pengendara yang terkena macet di jalan tersebut.

Untuk menghindari denda, para pengendara ini nantinya diwajibkan untuk mencari jalur alternatif. Pengendara dapat memutar ke jalan lain atau menggunakan transportasi umum demi menghindari kemacetan yang terjadi. Kemacetan yang ada di kota New York ini memang menjadi masalah yang cukup pelik. Karena kemacetan ini bisa dibilang sudah cukup parah dan terjadi setiap hari.

Kira-kira kalau peraturan ini diterbitkan di kota Jakarta, banyak yang protes nggak ya? Bisa menebak?