Bayar Pajak Motor Tanpa Bawa KTP, Bisa Enggak Sih?

Jakarta – Salah satu syarat dalam prosedur membayar pajak motor atau mobil harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012. Namun di masyarakat, peraturan ini kadang menyulitkan bagi mereka yang ingin bayar pajak motor tanpa KTP.
Menurut Perkap tadi, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak STNK ialah KTP, BPKB, dan STNK asli. Oke lah kalau tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring (online), tapi beda cerita jika KTP yang tidak ada.
Ada kalanya kondisi tidak memungkinkan untuk membawa KTP asli saat bayar pajak. Biasanya ini terjadi ketika baru saja membeli kendaraan bekas dan pemilik kendaraan sebelumnya tidak dapat ditemui. Apabila masih bisa pinjam KTP, maka prosedur bayar pajak motor bisa memakai KTP pemilik sebelumnya sebelum balik nama.
Munculnya peraturan ini oleh kepolisian bertujuan untuk menghindari terjadinya pencurian kendaraan bermotor yang saat ini marak terjadi. Akibat lama dan butuh banyak biaya apabila harus langsung balik nama, pemilik kendaraan terpaksa ‘nembak KTP’. Alhasil, muncul potensi percaloan di kalangan petugas SAMSAT demi memudahkan pemilik kendaraan bayar pajak.
Karena posisi yang dilematis inilah, beberapa pemerintah provinsi mewacanakan untuk tidak mewajibkan pelampiran KTP dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, potensi percaloan di kalangan internal pegawai SAMSAT juga bisa dihindari. Masyarakat terhindar dari pungli ‘nembak KTP’ dan pemasukan dari pajak kendaraan bisa semakin lancar.
Rencana ini bertujuan untuk semakin mempermudah masyarakat dan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Pihak kepolisian hanya berharap bila wacana bayar pajak motor tanpa KTP ini nantinya tidak akan menjadi celah penyelewengan surat-surat kendaraan.
Balik Nama ke KTP Baru
Kesulitan yang biasanya muncul setelah membeli kendaraan bekas yaitu pemilik lama enggan meminjamkan KTP untuk perpanjangan STNK. Kalau sudah begini, pilihannya antara ‘nembak KTP’ atau balik nama sekalian. Apabila sudah yakin untuk balik nama, kalian harus sedikit bersabar karena prosesnya butuh waktu yang cukup lama.
Persyaratan balik nama membutuhkan BPKB dan STNK asli kendaraan berikut fotokopinya dan fotokopi KTP pemilik baru. Proses balik nama ini dilakukan di SAMSAT dan harus melakukan cek fisik. Tes ini dilakukan oleh petugas SAMSAT untuk mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.
Hasil cek fisik kendaraan kemudian disatukan bersama berkas yang Carmudian bawa kepada petugas loket tes fisik kendaraan. Tunggu petugas loket melakukan verifikasi dan di loket ini pemilik kendaraan harus membayar biaya administrasi Rp30 ribu. Setelah verifikasi, jangan lupa fotokopi hasil cek fisik untuk proses selanjutnya.
Setelah cek fisik, proses selanjutnya yaitu mendatangi loket pendaftaran balik nama. Serahkan semua berkas kepada petugas, yaitu fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan. Petugas kemudian memberikan tanda terima kalau pengajuan STNK sedang diproses. Di loket ini, petugas juga akan mengembalikan semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi.
Pada proses ini, diharuskan untuk membayar biaya sebesar Rp30 ribu kemudian tunggu proses pembuatan STNK atas nama Carmudian dan bisa diambil di hari yang telah ditentukan pada tanda terima. Nah, untuk mengganti data di BPKB ini butuh proses selama beberapa hari dan dilakukan di kantor Polda setempat.
Proses pengambilan STNK baru bisa datangi loket balik nama dan berikan tanda terima yang kemarin diberikan beserta KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan. Carmudian pun harus membayar biaya administrasi di antaranya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBN KB (Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya administrasi STNK sebesar Rp25 ribu. Ini belum termasuk denda jika ada keterlambatan pembayaran sebelumnya.
Bikin BPKB Sesuai Identitas KTP Baru
Proses balik nama ini belum selesai karena masih ada BPKB yang juga harus diurus. Untuk mengurus BPKB, Carmudian harus datang ke Polda setempat. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kuiitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopinya.
Pergi ke loket balik nama BPKB yang ada di Polda dan Carmudian akan diberikan nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB oleh petugas. Saat pengisian formulir harus teliti dan jangan sampai ada yang terlewatkan. Selesai mengisi formulir, Carmudian diminta melakukan pembayaran sebesar Rp80 ribu di loket pembayaran BRI yang sudah tersedia di sana.
Jangan lupa, fotokopi terlebih dahulu bukti pembayaran dan tempelkan pada formulir pendaftaran. Serahkan kepada petugas loket balik nama BPKB bersama dengan semua berkas yang telah kamu siapkan sebelumnya. Petugas kemudian memberikan tanda terima yang di dalamnya terdapat tanggal pengambilan BPKB baru.
Simpan baik-baik tanda terima tersebut dan juga bukti pembayaran yang asli. Keduanya akan digunakan sebagai syarat untuk mengambil BPKB baru pada tanggal yang ditentukan. Pada saat pengambilan BPKB baru, Carmudian bisa datang lagi ke Polda dan ambil nomor antrean.
Serahkan tanda terima berikut bukti pembayaran dan fotokopi KTP kepada petugas loket. Petugas pun menyerahkan BPKB baru dan proses balik nama pun selesai.
Bayar Pajak Motor Lewat Indomaret-Alfamart
Seiring perkembangan pembayaran digital, maka pembayaran pajak kendaraan bisa juga dilakukan via daring di minimarket. Dengan demikian, proses bayar pajak motor bisa tanpa KTP asli. Pembayaran hanya butuh data NIK dan alamat KTP saja. Namun demikian, belum semua provinsi menerapkan pembayaran pajak lewat jaringan minimarket.
Provinsi Banten dan Jawa Timur sudah melaksanakan proses pembayaran pajak lewat jaringan retail Indomaret dan Alfamart. Untuk teknis pembayarannya, wajib pajak ke kasir sebutkan pelat nomor, nomor telepon untuk konfirmasi pembayaran, nanti ada informasi jumlah pembayaran termasuk dendanya. Wajib pajak sebaiknya langsung menukarkan bukti ke UPT atau gerai pada hari yang sama untuk pengesahan.
Pada proses pembayaran ini, maksimal enam hari setelah membayar di minimarket, masyarakat dapat ke gerai SAMSAT terdekat untuk pengesahan. Di SAMSAT akan dibuka loket khusus bagi masyarakat yang sudah membayar melalui minimarket. Menurut kabar, proses pembayaran melalui minimarket ini sedang dalam proses dengan pihak Polda Metro Jaya.
Warga DKI Jakarta dan sekitarnya di bawah payung hukum Polda Metro Jaya nantinya juga bisa bayar pajak motor tanpa KTO dan BPKB. Selain mudah, prosesnya juga cepat dan fleksibel bisa dilakukan di jaringan Indomaret-Alfamart manapun di Jakarta. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu antre panjang lagi di loket-loket SAMSAT.
Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Lewat SMS
Teknologi SMS sudah cukup lama hadir di telepon genggam. Tidak hanya untuk berkirim pesan singkat, SMS bisa juga digunakan untuk bayar pajak motor tanpa KTP, loh. Caranya, kirim pesan singkat ke nomor 08112119211 yang merupakan SMS Gateway Dinas Pendapatan Daerah Aplikasi SAMSAT.
- Ketikkan format: esamsat (nomor sasis kendaraan) spasi (nomor identitas/Kartu Tanda Penduduk/KTP) spasi (alamat email)
- Cek data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Server akan memberi balasan SMS yang berisi kode pembayaran, data kendaraan, serta jumlah tagihan yang harus dibayarkan
- Lakukan pembayaran melalui ATM atau e-Banking yang bekerja sama dengan SAMSAT
- Terakhir, Carmudian cukup ke kantor SAMSAT dan melakukan penukaran setruk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Prosedur pembayaran baik melalui jaringan minimarket atau via SMS tidak meminta untuk menunjukkan KTP asli saat penukaran di kantor SAMSAT. Sistem hanya akan meminta data yang ada di dalam KTP seperti NIK atau nama KTP pemilik kendaraan dan alamat untuk mencocokkan data.
Cara ini setidaknya cukup membantu bagi para pembeli kendaraan bekas melaksanakan kewajibannya membayar pajak setiap tahun. Namun, pembayaran via daring (online) tidak berlaku untuk perpanjangan STNK tiap lima tahun. Prosedur cek fisik dan verifikasi berkas pastinya akan meminta KTP asli, dan kesempatan ini bisa kamu manfaatkan untuk balik nama.
Penulis: Yongki Sanjaya
Editor: Dimas