Berita

Beberapa Alasan Mengapa Mobil di Bawah Rp250 Juta Dapat Insentif PPnBM

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) mobil baru. Mobil-mobil yang mendapat keistimewaan pajak hanya yang dibanderol di bawah Rp250 juta.

Kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini.

Pemerintah dalam hal ini telah menyiapkan dua skema pemberian insentif PPnBM DTP.

Insentif PPnBM

Mitsubishi New Xpander (Foto: Santo/Carmudi)

Pertama, skema untuk produk LCGC dengan harga di bawah Rp200 juta. Pemerintah memberikan diskon PPnBM 100% dari tarif normal sebesar 3% untuk LCGC. Diskon penuh ini hanya berlaku selama kuartal pertama (Januari-Maret) 2022. Sedangkan pada kuartal kedua dikenakan tarif PPnBM 1% dan 2% pada kuartal ketiga.

Pada tiga bulan terakhir di tahun ini, tarif pajak yang dikenakan untuk LCGC kembali ke angka normal yaitu 3%.

Kedua, skema untuk mobil dengan harga Rp200 juta–Rp 250 juta. Mobil yang berada di rentang harga tersebut saat ini dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen, tapi pada kuartal pertama diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen saja.

Kemudian pada kuartal berikutnya tidak ada keistimewaan pajak lagi, artinya tarif PPnBM normal kembali.

Mobil Baru Toyota

Toyota New Calya (Foto: Santo/Carmudi)

Insentif PPnBM Lebih Besar Tahun lalu

Keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah kali ini tak seroyal tahun lalu. Di mana mobil-mobil yang berhak mendapatkan insentif PPnBM tak dibatasi dari segi harga.

Sebagai informasi, tahun lalu pemerintah menggulirkan kebijakan diskon PPnBM 100% yang diberikan bagi mobil di bawah 1.500 cc dengan local purchase sebanyak 60 persen. Ada juga diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan kapasitas 1.501-2.500 cc berpenggerak 4×2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4×4.

Rupanya ada alasan di balik keputusan pemerintah memberikan insentif bagi mobil baru dengan harga di bawah Rp250 juta.

Berikut beberapa alasannya sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Selasa (18/1/2022).

All New Honda Brio Satya - Eksterior (Carmudi/Fransiscus Rosano)

All New Honda Brio Satya – Eksterior (Carmudi/Fransiscus Rosano)

Segmen Andalan

Kendaraan penumpang di bawah Rp250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu terus dikembangkan.

“Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60%. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi. Sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang,” papar Menperin.

Mengurangi Shock Penjualan

Perpanjangan insentif PPnBM DTP, meskipun tidak sebesar tahun lalu diperkirakan mampu mengurangi shock penjualan mobil di masyarakat akibat kenaikan harga yang sangat tinggi.

Hal ini disebabkan tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang kurang dari 10 orang berdasarkan PP 73/2019 menjadi 15% dari sebelumnya sebesar 10%.

Sensitif Terhadap Harga

Menurut Menperin Agus Segmen LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta sangat sensitif terhadap harga.

“Sebelum adanya kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP ini masyarakat lebih memilih wait and see yang menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa minggu terakhir,” terangnya.

 

Penulis: Santo Sirait

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts