Beberapa Hal yang Bisa Diketahui dari Pemutihan Pajak Kendaraan 2021
Pemutihan pajak kendaraan kini masih berlangsung, setidaknya hingga akhir tahun 2021. Carmudian yang ingin mengurus pajak kendaraan bisa memanfaatkan momen satu ini terutama mereka yang pajaknya menunggak.
Diketahui dari berbagai sumber, sekarang ini sebenarnya pemutihan pajak kendaraan hanya sampai akhir tahun ini saja. Namun beberapa daerah memperpanjang kebijakan tersebut hingga tahun depan.
Tapi perlu disampaikan juga, tidak semua daerah melakukan kebijakan serupa.
Sebelum kita membahasnya, ada baiknya Carmudian ketahui lebih dulu arti dari pemutihan pajak ini.
Jangan sampai banyak yang masih salah kaprah mengartikannya, ya.
Isi Konten
Makna Pemutihan Pajak Kendaraan
Carmudian yang mau mengikuti pemutihan pajak kendaraan di 2021 atau kapanpun kebijakan ini diberlakukan nantinya, wajib mengetahui maknanya. Pemutihan pajak merupakan tindakan yang dilakukan negara untuk mendorong masyarakat untuk membayar wajib pajak yang lama atau terlambat bayar.
Biasanya keterlambatan saat membayar pajak ini terdapat denda. Denda inilah yang nantinya akan dihapuskan agar masyarakat tertarik membayar wajib pajak kendaraannya.
Misalnya, kendaraan milik Anda pajaknya mati selama 4 tahun. Untuk membayar pajak biasanya terdapat denda akibat keterlambatan karena melebihi batas waktu.
Umumnya denda ini memiliki nilai sebesar 2% dari pokok pajak kendaraannya.
Lumayan, kan, jika ada pemutihan pajak, setidaknya kita tidak perlu membayar dendanya.
Pemutihan pajak kendaraan ini sebenarnya sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 74. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pemilik kendaraan wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa habis dua tahun.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Masyarakat yang hendak memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan harus mempersiapkan syarat yang berlaku.
Lantas, apa saja syarat yang harus disiapkan untuk bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan ini?
Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa syarat yang harus dibawa, seperti;
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan |
|
STNK | Asli dan salinan |
KTP | Atas nama pemilik, asli dan salinan |
BPKB | Asli dan salinan |
Map kuning | Untuk sepeda motor |
Map merah | Untuk mobil |
Uang pembayaran pajak pokok | Pembayaran di Samsat tujuan |
Daftar Wilayah Pemutihan Pajak Kendaraan
Tidak semua daerah yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2021. Berikut kami beberkan daftar wilayah yang masih memberlakukannya.
Banten
Pemerintah Provinsi Banten memberikan program pemutihan dan diskon untuk masyarakat yang hendak mengurus BBN-KB hingga 31 Desember 2021.
Pemberian diskon ini berlaku untuk kendaraan yang pajaknya jatuh pada Oktober 2021 hingga Januari 2022. Selain itu Pemprov Banten juga menghapus tunggakan pokok pajak tahun ke-4 dan seterusnya.
Masyarakat yang ingin balik nama juga diberikan pembebasan BBN-KB kendaraan kedua. Balik nama juga mendapatkan keringanan berupa pengurangan bea sebesar 10-25% hingga 31 Desember 2021 mendatang.
DKI Jakarta
Ibu Kota DKI Jakarta masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2021. Hal tersebut disampaikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2021.
Dalam Pergub tersebut telah dicantumkan program diskon pajak kendaraan bermotor beserta pemutihan denda. Dalam periode tersebut akan berlangsung sejak 14-31 Desember 2021.
Bahkan masyarakat juga akan diberikan diskon pajak kendaraan sebesar 5% untuk membayar wajib pajak tahun 2021 maupun sebelum 2021.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan balik nama kendaraan sebesar 50%. Program tersebut berlaku untuk balik nama kendaraan kedua dan seterusnya sejak periode Agustus-Desember 2021.
Jawa Barat
Kemudian Jawa Barat yang memberikan insentif dengan tajuk program “Triple Untung Plus” yang berlangsung hingga 24 Desember 2021.
Pada program ini Pemprov Jawa Barat memberikan insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Selanjutnya ada juga pembebasan BBN-KB untuk kendaraan kedua. Untuk BBN-KB kendaraan pertama mendapatkan diskon hingga 2,5% dengan relaksasi pembebasan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5. Relaksasi ini hanya diberikan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun.
DI Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 31 Desember 2021.
Dalam program di wilayah DIY terdiri atas pemutihan denda, bebas denda bea balik nama, bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan jasa raharja (SWDKLLJ).
Aceh
Kemudian ada Pemprov Aceh yang memberikan pemutihan hingga Maret 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut juga diberikan info pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun. Bahkan termasuk dengan pajak progresif.
Sedangkan untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 4 tahun hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun sekaligus pembebasan denda pajaknya.
Sumatera Selatan
Hampir sama dengan provinsi lain, Sumatera Selatan memberikan relaksasi pajak hingga 31 Desember 2021. Ini termasuk dengan pemutihan, penghapusan denda bea balik nama, dan pembebasan pajak kendaraan progresif.
Sumatera Barat
Lalu ada wilayah Sumatera Barat yang memberlakukan kebijakan serupa hingga 15 Maret 2022. Sumbar menjadi salah satu wilayah yang memberikan waktu terlama hingga bulan Maret tahun depan.
Menurut Gubernur Sumatera Barat hal tersebut dikarenakan masih banyak masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan.
Kalimantan Utara
Beralih ke Pulau Kalimantan, wilayah Kalimantan Utara juga memberikan program relaksasi pajak hingga 31 Desember 2021. Relaksasi tersebut berupa diskon pokok pajak hingga 20% dan pemutihan denda pajak.
Bangka Belitung
Terakhir ada wilayah Bangka Belitung di mana kebijakan pemutihan pajak kendaraan tertuang dalam Pergub Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021.
Pemutihan denda pajak berlangsung hingga 30 Desember 2021 dalam rangka HUT Provinsi Bangka Belitung.
Kerugian Pajak Kendaraan Mati
Pajak kendaraan yang mati banyak kerugiannya. Apabila tidak bayar pajak maka STNK dianggap mati oleh polisi dengan alasan tidak ada cap stempel pengesahan.
Seringkali pemilik kendaraan bermotor lupa membayar pajak dan melewati jatuh tempo pembayaran yang sudah ditentukan. Akibatnya, mereka harus membayar sanksi administrasi atas STNK kendaraannya dan terancam kena tilang saat razia kendaraan bermotor.
STNK pada dasarnya merupakan surat jalan resmi dari kepolisian untuk kendaraan bermotor. Jadi saat polisi menilang, dan pengendara membawa SIM dan STNK yang pajaknya mati, sebenarnya cukup menyerahkan SIM saja.
Pajak kendaraan yang mati juga membuat perjalanan menjadi tidak tenang karena akan selalu merasa tidak nyaman saat berpapasan atau bertemu petugas lalu lintas.
Rasa was-was ini biasanya menimbulkan kegelisahan saat berkendara. Orang yang berkendara dengan gugup akan dengan mudah terbaca gerak-geriknya oleh petugas.
Ending-nya, kamu bakalan silaturahmi, deh, sama petugas. Lalu, kamu bisa dapat sapaan hangat dari petugas, “Selamat pagi, Pak/Bu!”
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas