Site icon Carmudi Indonesia

Begini Jadinya Kalau Pemohon Smart SIM Pakai Baju atau Jilbab Biru

Membuat Smart SIM prosedurnya sama seperti SIM biasa

Begini Jadinya Kalau Pemohon Smart SIM Pakai Baju atau Jilbab Biru (Foto: Instagram/@ @polantasindonesia)

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat gebrakan baru dengan meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 22 September 2019. Kegunaannya tetap sama yaitu sebagai indentitas pengendara kendaraan bermotor, tapi ada fitur tambahan lain untuk membedakan Smart SIM dengan SIM konvensional.

Saat ini pemohon SIM sudah dapat Smart SIM. Tidak ada yang berbeda dari tata cara pengurusannya. Hanya saja yang perlu diperhatikan oleh pemohon Smart SIM adalah Pakaian. Pemohon tidak disarankan menggunakan baju atau jilbab berwarna biru ketika akan menjalankan proses pemotretan untuk foto di kartu Smart SIM. Himbauan tersebut tertera di akun Instagram @polantasindonesia.

Lewat akun tersebut disebutkan bila pemohon Smart SIM menggunakan baju atau jilbab berwarna biru maka hasil akhir foto tidak akan maksimal. Sebagian baju atau jilbab akan hilang di foto karena warna sama seperti latar belakang foto.

“Kepada pemohon SIM BARU maupun PERPANJANG “JANGAN” menggunakan jilbab biru maupun baju dan kemeja berwarna “BIRU” karena saat sistem adjust (menyesuaikan) menyimpan data akan terjadi pada gambar di atas jdi sebagian hilang dikarenakan sama dengan background …Mohon Perhatiannya ya,” tulis akun Instagram @polantasindonesia, Senin (7/10/2019).

Tak lupa, akun Instagram tersebut juga mengingatkan kepada pemohon Smart SIM untuk mengurus pembuatan SIM sendiri tidak menggunakan calo.

“Jangan lupa uruslah SIM Anda sendiri, jangan lewat CALO,” tulisnya.

Empat Keunggulan Smart SIM

Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan penggunaan SIM pintar kepada pengemudi kendaraan bermotor. Lantas apa saja keunggulan Smart SIM? Berikut ini uraian singkatnya seperti disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri belum lama ini.

1. Punya Chip

Smart SIM punya chip di dalamnya. Fungsi dari chip tersebut sebagai media penyimpanan data diri pegendara.

“Semua data forensik kepolisian ada di sini (Smart SIM), di dalamnya ada chip dengan kapasitas tertentu yang sudah kami siapakan, sehingga nama, alamat dan tempat tanggal lahir, pekerjaan pemilik kendaraan semua ada di kartu itu,” terang Refdi .

2. Daftar Pelanggaran

Chip pada Smart SIM juga bisa merekam pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan oleh pemegang kartu Smart SIM.

Samrt SIM

3. Uang Elektonik

Kartu SIM baru ini bisa diisi uang maksimal Rp2 juta sehingga dapat dimanfaatkan untuk belanja, bayar tol, naik kereta api dan sebagainya.

4. Tidak Bisa Dipalsukan

Tampilan kartu Smart SIM sangat berbeda sekali dengan SIM konvensional. Ciri-ciri yang paling kentara ada pada bagian depan kartu, di mana terdapat dua foto berukuran kecil dan besar. Ini berfungsi sebagai keamanan.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana