Belasan Mobil Koruptor, Dilelang KPK Hari Ini

Jakarta – Hari ini dilangsungkan lelang mobil hasil sitaan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang digelar di gedung Jakarta Convention Center, Jumat (22/9) tepatnya diruang Cendrawasih.
Melihat daftar kendaraan yang akan dilelang (19 mobil), banyak yang ditawarkan tanpa adanya surat-surat. Bahkan kondisi mobil dibiarkan apa adanya dengan berbagai kerusakan di beberapa bagian.
Ya, ini merupakan resiko konsumen untuk mendapatkan barang lelangan dengan mendapatkan barang apa adanya. Bukan rahasia, ini semua sudah diketahui oleh calon pembeli lelang yang sudah terdaftar.
Namun sebelumnya calon peserta yang akan mengikuti lelang diijinkan bisa melihat barang yang akan di lelang terkait kondisi mobi. Pada intinya, pihak penyelenggara lelang memberikan daftar kondisi barang dengan lengkap. Ini bisa menjadi acuan para peserta untuk nantinya memberikan harga beli.
Namun kenapa barang sitaan negara bisa dilelang atau dijual? Menurut Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata, bagian dari disita dan dirampas atau sebagainya harus ditentukan pemanfaatannya oleh negara.
“Menurut negara bila tidak ada manfaatnya ya, dilelang saja, supaya bisa memberikan income dalam bentuk hasil lelang,” ujarnya kepada Carmudi Indonesia (22/9).
Kondisi Mobil Apa Adanya
Dari pantauan Carmudi Indonesia di JCC, beberapa mobil hasil sitaan dari sisi eksterior memang dalam kondisi mulus dan baik. Akan tetapi tak perlu khawatir untuk pengurusan, karena nantinya konsumen yang memenangkan lelang akan mendapatkan risalah lelang.
Nah, ini yang dapat digunakan untuk pengurusan surat-surat kendaraan nantinya. Dalam hal ini melalui Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, untuk membuat dokumen.
Bahkan pihak kepolisian sudah tahu dengan risalah lelang ini jadi lampiran surat-suratnya. Keuntungan lainnya surat-surat kendaraan ini dapat terdaftar langsung dengan atas nama pemenang lelang.
Untuk pengurusannya normal seperti biasa, surat BPKB dapat dilakukan di Polda Metro Jaya untuk BPKB. Sementara untuk STNK dilakukan di Samsat sesuai wilayah ingin diterbitkan. Jadi gak perlu khawatir. (Dony Lesmana)