Serba-serbi Beli Mobil Bekas Pakai Kredit Syariah

Sekarang ini mobil bekas menjadi pilihan menarik bagi sebagian kalangan karena harga yang lebih terjangkau. Makin menarik lagi, bila ternyata pembelian mobil bekas bisa dilakukan secara kredit. Salah satu opsi yang tersedia yaitu membeli mobil bekas dengan kredit syariah.
Layanan kredit secara syariah ini telah banyak tersedia pada lembaga pembiayaan. Calon pembeli bisa terhindar dari “riba” sebagaimana biasa terjadi pada leasing konvensional. Sebenarnya, dalam skema kredit syariah saat membeli mobil bekas atau baru ini lebih mengedepankan keterbukaan profit yang ingin diminta oleh lembaga pembiayaan.
Untuk menggambarkan skema kredit konvensional dan kredit syariah, berikut ini kami berikan sebuah contoh. Misalnya harga sebuah mobil bekas dijual Rp 40 juta. Apabila melakukan pembelian secara kredit konvensional, maka total dari DP berikut cicilan dan bunga menjadi Rp 50 juta. Namun, leasing konvensional tidak menyebut total biaya membengkak Rp 10 juta untuk profit.
Adapun skema pembiayaan di kredit syariah ini sudah ditentukan sejak awal profit yang akan diambil lembaga pembiayaan. Jadi, nasabah sudah mengetahui adanya tambahan biaya kredit dari harga mobil bekas yang akan dibeli. Saat akad, petugas leasing akan memberitahukan kepada calon pembeli mobil bila akan mengambil profit sebesar Rp 10 juta dari harga mobil senilai Rp 40 juta.
Itu tadi gambaran singkat dari skema kredit syariah untuk membeli mobil bekas. Lantas, bagaimana prinsip dan skema kredit syariah mendapatkan keuntungan tanpa riba?
Isi Konten
Prinsip Kredit Syariah Untuk Mobil Bekas dan Baru
Kredit syariah akan didasarkan pada sistem bagi asil dan tidak tergantung pada besaran suku bunga pasar. Dalam hal ini nasabah akan melakukan perjanjian Murabahah atau negosiasi profit dengan pihak bank. Biasanya hal tersebut untuk menentukan profit dalam jumlah/persentase tertentu yang besarannya telah dipatok secara khusus oleh pihak bank syariah.
Dalam kredit syariah, tidak dikenal istilah suku bunga kredit, sebab sistem yang digunakan dalam kredit syariah adalah sistem bagi hasil. Artinya, keuntungan yang akan didapatkan oleh bank atau lembaga pembiayaan, akan ditetapkan di awal. Sesuai penjelasan di atas, besaran keuntungan tersebut telah dipatok pada kisaran tertentu oleh bank atau lembaga pembiayaan tersebut.
Sistem kredit syariah ini dapat menghindarkan kita dari kenaikan nilai cicilan akibat tiba-tiba suku bunga perbankan melonjak. Nilai cicilan bersifat tetap selama tenor berjalan.
Skema Kredit Kendaraan Bermotor Secara Syariah

Harga Daihatsu Sigra untuk over kredit sebesar Rp 98 juta, dan masih sisa tiga tahun cicilan (Foto: Carmudi)
Inovasi kredit kendaraan secara syariah ini salah satunya disediakan oleh BCA Syariah. Perusahaan ini menawarkan skema pembayaran cicilan yang fix tanpa riba. Nasabah mendapat kemudahan dengan waktu pembayaran angsuran pertama yang terpisah dari uang muka.
Nasabah pun tidak harus menyediakan banyak uang untuk membayar DP berikut cicilan pertama. Jadi, angsuran pertama bisa dibayarkan pada bulan berikutnya setelah membayar uang muka.
Berikut ini poin utama dalam penerapan sistem kredit syariah sebagaimana dikutip dari laman resmi ACC:
Universal : dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat, untuk semua kalangan – tidak hanya agama dan keyakinan tertentu, dan pilihan alternatif produk pembiayaan.
Kepastian : kepastian harga, cara pembayaran, kualitas, dan kuantitas barang yang menjadi objek transaksi.
Keterbukaan : dalam melakukan transaksi pembiayaan menggunakan akad perjanjian kedua belah pihak harus saling terbuka hak dan kewajiban serta konsekuensinya agar berjalan dengan baik.
Keadilan : kedua belah pihak yang melakukan transaksi pembiayaan menerima segala haknya dan menunaikan segala kewajibannya sesuai dengan kesepakatan bersama.
Tidak Ada Percampuran : akad yang diperjanjikan tidak bercampur dengan akad lainnya. Dengan demikian tidak ada hal dapat menimbulkan perselisihan dalam kesepakatan.
Besaran Cicilan Kredit Secara Syariah Tidak Boleh Berubah
Kredit mobil bekas secara syariah tidak menggunakan sistem suku bunga. Jadi, jumlah cicilan yang harus dibayar sejak awal hingga akhir masa kredit selalu sama dan tidak pernah berubah.
Landasan dalilnya, harga jual kendaraan yang sudah disepakati selamanya tidak boleh berubah, karena akan masuk kategori riba fadhal. Kecuali, apabila memang ada skema cicilan berjenjang yang sudah disepakati sejak awal.
Untuk harga mobil baru atau bekas, pihak perbankan atau leasing syariah telah mengunci margin di depan. Penentuan margin dilakukan untuk menghindari terjadinya fluktuasi bunga saat angsuran berjalan.
Perhitungan cicilan secara syariah sebenarnya hampir sama dengan kredit konvensional yang menggunakan sistem suku bunga tetap. Tujuannya, untuk memberikan kepastian kepada debitur terkait jumlah cicilan yang harus dibayarkan. Nilai cicilan pun tidak terpengaruh oleh fluktuasi suku bunga Bank Indonesia.
Dalam bank syariah ini konsepnya nasabah akan diberitahukan berapa harga mobil baru yang ingin mereka beli berikut dengan margin secara keseluruhan. Kemudian, pihak nasabah dan petugas dari leasing melakukan penghitungan uang muka dan cicilan berikut lamanya tenor. Setelah mencapai kesepakatan, maka akad pun dilaksanakan.
Namun, untuk beberapa lembaga seperti BCA Syariah punya cara tersendiri supaya tidak terkena dampak kenaikan suku bunga Bank Indonesia. Caranya yaitu tenor yang panjang dan berjenjang.
Contohnya untuk tenor 5 tahun itu dibagi dua periode, 3 tahun pertama angsurannya fix dengan margin rendah. Kemudian 2 tahun berikutnya angsuran juga fix namun dengan margin lebih tinggi. Kenaikan ini tentunya tidak dilakukan secara mendadak di tengah jalan, tapi sudah berdasarkan kesepakatan di awal.
Contoh Penghitungan Cicilan Kredit Mobil Bekas Secara Syariah
Sebagai contoh, Syueb mengajukan kredit syariah untuk mobil bekas Kijang Kotak seharga Rp 60 juta. Berdasarkan asas murabahah atau kesepakatan bagi hasil, bank menambahkan margin pada harga mobil tersebut sebesar Rp10 juta untuk tenor selama dua tahun. Total untuk harga mobil yang diberikan oleh perbankan syariah kepada nasabah menjadi Rp 70 juta.
Maka, total kredit Rp70 juta dibagi 2 tahun atau 24 bulan. Sehingga cicilan yang harus dibayarkan nasabah setiap bulannya sebesar Rp 2.917.000 (pembulatan) hingga masa akhir kredit tanpa ada perubahan jumlah cicilan.
Nah, bila si Syueb ini dalam perjanjiannya membayar DP sebesar Rp 10 juta, maka cicilan yang harus ia bayar adalah Rp 60 juta dibagi 24 bulan yaitu sebesar Rp 2,5 juta. Apabila di tengah masa tenor ada kenaikan suku bunga, Syueb tetap membayar cicilan sebesar Rp 2,5 juta sesuai akad di awal.
Keterlambatan Pembayaran Kredit Tak Kena Denda
Pada kredit kendaraan bermotor konvensional ada istilah denda apabila pembayaran cicilan mengalami keterlambatan. Maka pada sistem syariah tidak ada istilah tersebut, namun tetap ada biaya tambahan sebagai konsekuensi dari setiap keterlambatan pembayaran cicilan.
Biaya tersebut sebenarnya adalah infaq yang nilainya sudah ditetapkan di awal perjanjian jual beli. Uang yang diterima tidak menjadi bagian keuntungan ataupun pendapatan bagi pemberi kredit.
Lantas, uang tadi akan disumbangkan seluruhnya kepada lembaga sosial. Bagi nasabah yang terlambat membayar cicilan bisa sekaligus berinfaq atau beramal untuk yang membutuhkan. Sistem ini menjadi salah satu kelebihan dari sistem kredit kendaraan bermotor syariah.
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!