Berita

Beli Pas Diskon PPnBM, Segini Pajak Toyota Rush 2021

Jakarta – Pajak Toyota Rush 2021 mungkin saja menjadi pertanyaan bagi konsumen yang berniat untuk memiliki mobil tersebut. 

Menariknya, mobil ini termasuk salah satu model yang menikmati diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari pemerintah. Maka itu wajar jika makin banyak orang yang meliriknya.

pajak Toyota Rush 2021

Karena sudah bukan rahasia lagi, sebelum adanya kebijakan itu saja Low Sport Utility Vehicle (SUV) ini memegang status sebagai model terlaris di kelasnya. 

Konsumen memilih mobil ini karena alasan yang beragam. Mulai dari desain yang terlihat modern sampai ground clearance yang jangkung.

Ditambah lagi dengan sistem penggerak roda belakang. Toyota Rush dirasa cukup bisa diandalkan untuk melewati medan off road “tipis-tipis”.

Tapi sebelum Carmudian benar-benar menjatuhkan pilihan ada baiknya ketahui dulu pajak Toyota Rush 2021.

Pajak Toyota Rush 2021

2 warna toyota rush terbaru

Kebetulan salah satu rekan tim redaksi Carmudi ikut melakukan pembelian mobil ini pada periode pertama diskon PPnBM yang artinya mendapat potongan 100%. 

Pembelian dilakukan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Depok. Maka itu informasi ini akan lebih relevan bagi calon konsumen dengan domisili yang sama. 

Adapun tipe yang dipilih adalah Toyota Rush G AT. Dengan memanfaatkan potongan PPnBM 100% ditambah diskon “teman” dari dealer didapat harga di Rp230 jutaan ke atas, tapi tidak sampai menyentuh Rp240 juta.

Unit diterima dalam kurun waktu yang cukup singkat, kurang lebih satu minggu. Sekitar satu minggu kemudian pun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah di tangan.

Pada titik ini diketahui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Toyota Rush G AT adalah sebesar Rp3.693.400 untuk kepemilikan kendaraan pertama.

Pajak itulah yang harus dibayar setiap tahunnya. Tapi masih ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.

Jadi kalau ditotal, jumlah dana yang harus dibayar setiap tahun adalah Rp3.836.400. Dengan asumsi pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo pajak sehingga tidak ada denda.

Untuk diingat, angka di atas berlaku di Kota Depok mengingat besarnya PKB sebuah kendaraan dikembalikan lagi pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Simak juga video review Toyota Rush terbaru ini:

Baca Juga: 

Penulis: Mada Prastya

Editor: Dimas

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts