Berita Mobil Sumber informasi

Berbahaya Bagi Pejalan Kaki, Mobil Listrik Harus Bersuara

Ilustrasi mobil Listrik (Foto: Carscoops)

Jakarta – Ciri-ciri utama dari mobil listrik adalah tidak memiliki suara mesin konvensional sehingga sangat senyap sekali ketika sedang melaju di jalan raya. Berbeda dengan mobil yang masih menggunakan mesin konvensional memiliki suara khas.

Mobil listrik tanpa suara cukup sulit untuk diketahui keberadaan dan posisinya, sehingga bisa membahayakan bagi pengguna jalan lain terutama pejalan kaki. Mengacu pada hal tersebut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan. Dimana mengharuskan setiap mobil listrik yang hendak dipasarkan di Indonesia memiliki suara. Peraturan tersebut tertuang di Peraturan Menteri (Permen) Nomor PM 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

“Jadi itu saking senyapnya tidak safety, apalagi untuk pejalan kaki ya karena suaranya enggak kedengaran. Makanya kita buat aturan itu sesuai dengan regulasi United Nations (Perserikatan Bangsa-Bangsa) ada suara minimalnya. Nah itu harus ada suaranya,” ujar Dewanto Purnacandra Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Jakarta baru-baru ini.

Dewanto menambahkan lewat aturan itu pula suara mobil listrik ditentukan tidak boleh menyerupai suara hewan atau sirine. “Mungkin di beberapa negara itu tetap berharap suara mobil listrik sama seperti mobil dengan mesin konvensional. Jadi makin cepat putaran mesinnya, ya semakin kencang suaranya,” terang dia.

Berikut ini isi Permen Nomor PM 33 Tahun 2018 pasal 23 terkait aturan mengenai suara mobil listrik:

Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor dengan Motor Listrik

(1) Kendaraan Bermotor yang motor penggeraknya menggunakan motor listrik selain harus memenuhi ketentuan uji persyaratan teknis dan laik jalan. Harus
dilakukan pengujian paling sedikit terhadap unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan alat pengisian ulang energi listrik.

(2) Kendaraan bermotor yang motor penggeraknya hanya menggunakan motor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan pengujian emisi gas buang. (3) Kendaraan Bermotor listrik untuk memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu.

(4) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling rendah 31 desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas Kendaraan Bermotor yang menggunakan motor bakar biasa.

(5) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimum sebagai berikut:

a. pada kecepatan 10 (sepuluh) km/jam minimum 50 (lima puluh) desibel;
b. pada kecepatan 20 (dua puluh) km/jam minimum 65 (enam puluh lima) desibel;
c. untuk mundur minimum 47 (empat puluh tujuh) desibel.

(6) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai jenis suara:

a. hewan;
b. sirene;
c. klakson; dan
d. musik.

(7) Tingkat kebisingan yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti tingkat kecepatan Kendaraan Bermotor.

(8) Ambang batas uji kebisingan suara untuk Kendaraan Bermotor yang motor penggeraknya hanya menggunakan motor listrik.

(9) Ambang batas uji kebisingan suara untuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.(10) Dalam menentukan ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berkoordinasi dengan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian Kendaraan Bermotor yang motor penggeraknya hanya menggunakan motor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts