Sumber informasi

Biaya Mutasi Motor, Nggak Mahal Kalau Berani Urus Sendiri

Biaya mutasi motor kerap dianggap mahal, padahal tidak, asal kita bersedia mengurusnya sendiri.

Proses mutasi atau pindah domisili dari suatu kendaraan secara permanen harus diikuti dengan adanya mutasi.

Maksudnya, berkas kendaraan juga perlu update sesuai dengan identitas dan alamat pemilik baru.

Ilustrasi STNK - biaya mutasi motor

Ilustrasi biaya mutasi motor. (Foto: Wuling.id)

Memang, saat mengurus mutasi kendaraan bermotor itu lumayan memakan waktu.

Namun, prosedurnya tidak serumit yang dibayangkan.

Banyak orang yang menganggapnya ribet karena harus ke SAMSAT kota asal dan SAMSAT kota tujuan.

Untuk kasus ini, biasanya terjadi apabila kita beli kendaraan dengan plat luar kota.

Kuncinya, Carmudian perlu mempersiapkan waktu luang seharian untuk mengikuti proses cabut berkas di kota asal, dan seharian lagi untuk memasukkan berkas di kota tujuan.

Anggap saja, mengurus mutasi motor ini sembari jalan-jalan sehingga tidak membebani pikiran.

Dengan begini, Carmudian tidak perlu membuang-buang uang untuk membayar biro jasa.

Sebab bila dihitung biaya jasanya saja kepada calo, itu sudah lebih dari cukup apabila kalian gunakan untuk ongkos saat mengurus sendiri.

Saat akan cabut berkas, siapkan berkas yang dibutuhkan antara lain:

  • STNK asli dan salinannya
  • BPKB asli dan salinannya
  • KTP asli pemilik baru (pembeli) dan salinannya
  • Kuitansi pembelian motor bermaterai RP6.000 dan salinannya
  • Cek Fisik Kendaraan

Prosedur Cabut Berkas Motor

Setelah itu, kita perlu datang ke SAMSAT daerah asal dengan membawa serta sepeda motor yang akan cabut berkas.

Kita juga bisa mutasi motor melampirkan bukti cek fisik yang sudah disiapkan sebelumnya.

Nah, untuk cek fisik ini tergantung daerah masing-masing, ada yang gratis atau ada juga yang perlu membayar ke petugas antara Rp 10-30 ribu.

Biaya dan cara mengurus mutasi motor

Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan dengan kertas khusus.

Setelah itu, hasil dari gesek nomor itu diserahkan ke loket verifikasi, tepat di samping cek fisik, bersama dengan berkas-berkas kendaraan.

Carmudian sebaiknya datang pagi-pagi karena jam 08.00 WIB loket cek fisik sudah dibuka.

Ketika kita datang saat loket baru dibuka, maka antrean proses cek fisik dan legalisir berkas masih sepi sehingga proses bisa lebih cepat.

Kita sebenarnya bisa juga melakukan cek fisik di SAMSAT kota tujuan, asalkan bilang ke petugas cek fisik bila akan digunakan untuk cabut berkas.

Nantinya petugas cek fisik akan menyiapkan blangko yang akan diisi untuk keperluan mutasi.

Bisa juga, kertas gesek dari nomor rangka dan mesin diberikan begitu saja untuk nanti dilampirkan pada blangko mutasi di kota asal.

Kita tinggal datang ke loket untuk verifikasi data dan kelengkapan berkas untuk mutasi.

Petugas akan memeriksa dan melegalisir semua berkas dan kelengkapan untuk mutasi motor.

Tunggu sebentar dan kamu kemudian akan dipanggil oleh petugas yang akan mengembalikan semua berkas tersebut.

Petugas kemudian akan mengarahkan ke bagian Pelayanan Mutasi Kendaraan.

Biaya Cabut Berkas Mutasi Sepeda Motor

Proses mutasi dilakukan dengan mendatangi loket pelayanan mutasi kendaraan.

Pada tahapan ini, kita perlu ke loket pendaftaran untuk meminta formulir mutasi sekaligus balik nama.

Petugas di loket ini akan meminta semua berkas Anda yang telah dilegalisir tadi untuk diperiksa ulang.

Setelah semua berkas dinyatakan beres, kemudian kamu diminta mengisi formulir yang telah disediakan.

Apabila masih ada yang kurang paham saat mengisi berkas, segera tanyakan kepada petugas loket atau bagian informasi yang lokasinya tak jauh dari loket.

Setelah semua berkas diisi dengan lengkap dan benar, petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi motor sejumlah Rp 75 ribu.

Setelah itu, lakukan pembayaran dan ambil tanda terima tersebut untuk pengambilan berkas.

Biasanya, berkas kendaraan dijadwalkan bisa diambil 5 hari setelahnya.

Pada hari yang telah dijadwalkan, kalian perlu datang lagi ke kantor SAMSAT kota asal untuk mengambil berkas dengan menunjukan tanda terima yang diberikan.

Serahkan tanda terima dan tunggu beberapa saat sampai nama dipanggil petugas.

Setelah nama dipanggil dan berkas diserahkan, maka petugas akan meminta ke loket fiskal dan kembali diberikan tanda terima.

Di loket fiskal ini, kamu perlu membayar Rp10 ribu.

Setelah berkas keluar dan sudah bisa diambil, kini saatnya datangi kantor SAMSAT kota tujuan mutasi.

Biaya Cetak STNK Baru Saat Mutasi Motor di Kota Tujuan

Biaya dan cara mengurus mutasi motor

Keterangan rincian biaya yang tertera di STNK. (Foto: Samsat Online)

Setelah berkas keluar, segera fotokopi untuk membuat salinan legalisir cek fisik.

Jangan lupa, lampirkan juga kwitansi pembelian beserta fotokopinya.

Bawa berkas tersebut ke loket berkas mutasi dan serahkan semua berkas yang dibawa termasuk BPKB asli.

Petugas loket mutasi akan memeriksa kelengkapan berkas, kemudian mengembalikan BPKB asli dan memberi lembaran kertas tanda pembayaran STNK.

Biaya STNK ini meliputi BBN KB, PKB, SWDKLLJ, kemudian TNKB (plat nomor).

Segera siapkan dana yang nominalnya sesuai dengan yang tertera dalam kolom PKB dan SWDKLLJ STNK dengan ditambah BBN KB dan TNKB.

Perhitungan BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), besarannya untuk motor bekas yaitu sebesar 2/3 PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Sementara untuk cetak TNKB itu tergantung wilayah, untuk DKI Jakarta sebesar Rp 60 ribu sedangkan di wilayah Jawa Barat itu gratis.

Biaya Membuat BPKB Baru

Biaya dan cara mengurus mutasi motor

BPKB baru akan terbit setelah proses mutasi selesai dan STNK baru keluar.

Tahapan terakhir adalah membuat BPKB baru atas nama sendiri.

Dengan demikian, BPKB atas nama pemilik sebelumnya tidak lagi berlaku setelah terbitnya STNK baru dari SAMSAT.

Prosedur membuat BPKB baru yaitu mempersiapkan salinan STNK baru, salinan BPKB, salinan KTP, BPKB asli yang lama, salinan legalisir cek fisik dan salinan kwitansi pembelian motor.

Ketika membuat BPKB baru, kita perlu datang ke Polda setempat, di bagian Ditlantas.

Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP POLRI biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sebagai berikut:

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3:

  • Baru per penerbitan Rp80.000.
  • Ganti kepemilikan per penerbitan Rp80.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih:

  • Baru per penerbitan Rp100.000
    Ganti kepemilikan per penerbitan Rp100.000

Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah adalah Rp75.000

Ambil nomor antrean dan formulir pembuatan BPKB, petugas sebelumnya akan mengecek kelengkapan semua berkas.

Setelah semua berkas lengkap, maka petugas akan memberikan tanda pembayaran pengurusan BPKB motor sebesar Rp 80 ribu untuk dilunasi di counter bank yang ditunjuk.

Biasanya bank untuk membayar BPKB terletak tidak jauh dari loket.

Bank akan memberikan tanda lunas dan tanda terima untuk pengambilan BPKB.

Penerbitan BPKB ini dilakukan di hari yang berbeda, biasanya sudah ditentukan tanggal pengambilannya.

Saat pengambilan BPKB, bawa tanda terima dan fotokopi KTP dari nama yang tercantum.

Serahkan tanda terima dan fotokopi KTP tadi kepada petugas, nantinya petugas akan mencocokkan data di KTP dengan yang ada di BPKB baru.

Setelah pencocokan, BPKB baru bisa diambil dan proses mutasi motor selesai.

Bila ditotal secara keseluruhan, maka biaya mutasi motor kisarannya paling mahal sekitar Rp 1 jutaan, lho.

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play StoreDownload Carmudi di App Store

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts