6 Fakta Tentang SIM B1 Termasuk Biaya Pembuatannya
Masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B1 ada baiknya mengetahui biaya, syarat, dan hal lain yang diperlukan untuk bisa mendapatkannya.
Diketahui, SIM itu sendiri merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh para pengemudi kendaraan bermotor.
Hal itu tertuang dalam Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan,” tulis pasal tersebut.
Kebutuhan untuk memiliki sebuah SIM makin krusial bagi masyarakat yang berprofesi di belakang lingkar kemudi.
Dalam hal ini contohnya adalah para sopir kendaraan penumpang atau barang. Tak jarang kepemilikan SIM B1 menjadi persyaratan untuk bisa melamar pekerjaan sopir tersebut.
Dalam ulasan kali ini, Carmudi akan menjabarkan beberapa fakta tentang SIM B1, mulai dari biaya hingga syarat pembuatannya.
Isi Konten
Perbedaan SIM B1 dan B2
Perbedaan antara SIM B1 dan B2 bisa dilihat dalam Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM B1 berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2 berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Berdasarkan penjelasan tersebut, SIM B2 tampak membutuhkan keterampilan yang lebih tinggi dari pada B1. Hal tersebut mengingat jenis kendaraannya yang lebih kompleks dan berat.
Perbedaan tersebut juga memengaruhi beberapa hal lain, seperti persyaratan atau biaya pembuatannya.
Biaya Pembuatan SIM B1
Biaya pembuatan SIM secara keseluruhan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.
Diketahui, biaya penerbitan baru SIM B1 adalah sebesar Rp120 ribu sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku adalah Rp80 ribu.
Hal itu artinya biaya pembuatan atau perpanjangan SIM B1 sama dengan dengan golongan A dan B2.
Informasi lebih detail mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan SIM B1 serta golongan lainnya bisa dilihat pada tabel di bawah ini.
Penerbitan SIM Baru
- Rp120 Ribu = A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum
- Rp100 Ribu = C, C1, C2
- Rp50 Ribu = D, D1
- Rp250 Ribu = Internasional
Perpanjangan SIM
- Rp80 Ribu = A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum
- Rp75 Ribu = C, C1, C2
- Rp30 Ribu = D, D1
- Rp225 Ribu = Internasional
Adapun biaya yang disebutkan di atas baru sebatas PNBP semata, belum termasuk biaya lainnya, seperti tes kesehatan atau asuransi.
Syarat Umur Pembuatan SIM B1
Pada umumnya masyarakat mengetahui usia bagi seseorang untuk mengajukan pembuatan SIM A atau C adalah 17 tahun.
Namun, beda halnya batas minimum usia untuk pembuatan SIM B1 yang dipatok 20 tahun.
Sementara itu, batas usia minimum untuk pembuatan SIM B2 adalah 21 tahun.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal yang sama ditegaskan bahwa untuk mendapatkan sebuah SIM maka setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan telah lulus ujian.
Syarat Administrasi SIM B1
Persyaratan administrasi untuk membuat SIM golongan B1 pun agak berbeda dengan SIM A atau C.
Diketahui, pemohon SIM B1 harus sudah memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
Sementara itu, untuk pemohon SIM B2 harus sudah memiliki SIM B1 minimal 12 bulan.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 81 Ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Persyaratan administrasi lainnya yang juga harus dipenuhi, antara lain pemohon harus memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan pengisian formulir, dan rumusan sidik jari.
Bisa Digunakan untuk Nyetir Mobil Biasa
Salah keuntungan memiliki SIM B1 ialah bisa digunakan untuk mengendarai kendaraan lain yang sejatinya membutuhkan golongan SIM setara atau di bawahnya.
Sebagai contoh, SIM B1 bisa digunakan untuk mengendarai kendaraan yang membutuhkan SIM golongan A.
Kemudian SIM B1 Umum juga bisa digunakan untuk mengendarai kendaraan yang butuh SIM B1, SIM A, SIM A Umum, atau SIM B1.
Hal serupa juga berlaku untuk mereka yang memiliki SIM B2.
Semua itu diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan kefleksibelan seperti itu, mereka yang berprofesi sebagai sopir profesional jadi memiliki kesempatan lebih besar untuk mengendarai berbagai jenis kendaraan.
Tanpa mengharuskannya untuk mengajukan golongan SIM lain yang secara teori kelasnya berada di bawah B1.
Lokasi Pembuatan SIM B1
Berdasarkan informasi, pembuatan SIM B1 dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM masing-masing daerah.
Tergantung dari domisili pada KTP calon pemohon SIM tersebut. Dengan kata lain pembuatan SIM B1 tidak bisa dilakukan di layanan SIM keliling atau semacamnya.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa SIM B1 merupakan syarat yang harus dimiliki oleh seseorang jika ingin mengendarai kendaraan mobil penumpang atau barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
Terdapat beberapa persyaratan penting untuk mengajukan SIM B1, di antaranya persyaratan usia yang minimalnya adalah 20 tahun.
Hal ini berbeda dengan persyaratan usia SIM A atau SIM C yang minimalnya 17 tahun.
SIM B1 Bisa untuk Mobil Pribadi?
Salah satu keuntungan memiliki SIM B1 ialah bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang membutuhkan golongan SIM di bawahnya.
SIM B1 bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang membutuhkan SIM A.
Bukan tanpa aturan, hal yang menjadi landasannya adalah Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berapa Biaya SIM B1 Nembak?
Biaya pembuatan SIM B1 “nembak” tentunya akan lebih mahal dibandingkan dengan biaya langsung yang hanya Rp120 ribu saja (hanya PNBP).
Walaupun cara “nembak” menggiurkan, tapi tidak disarankan untuk dilakukan karena menyimpang dari prosedur yang sudah ditetapkan.
Perbedaan SIM B1 dan B2?
Menurut undang-undang, SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan jenis dan bobot kendaraannya
SIM B1 berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2 berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!