Berita

Biaya Uji Emisi Kendaraan di Bengkel Resmi Toyota

Biaya uji emisi

Biaya uji emisi di bengkel resmi Toyota gratis (Foto: TYCI)

Jakarta – Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik mobil untuk sekali uji emisi kendaraan beragam. Kendati demikian ada pula beberapa bengkel resmi yang menggratiskan uji emisi bagi pelanggannya.

Sebut saja satu di antaranya bengkel resmi mobil Toyota seperti Auto2000.

Saat ini Auto2000 memiliki sejumlah bengkel khususnya di wilayah Jakarta yang sudah memiliki fasilitas dan teknisi uji emisi.

Baca Juga: 

Berikut ini daftar bengkel Auto2ooo yang sudah dibekali fasilitas uji emisi:

Wilayah Jakarta Utara

  • Auto2000 Pluit
  • Auto2000 Yos Sudarso
  • Auto2000 Kelapa Gading

Wilayah Jakarta Pusat

  • Auto2000 Garuda
  • Auto2000 Pramuka
  • Auto2000 Salemba
  • Auto2000 Cempaka Putih

Wilayah Jakarta Timur

  • Auto2000 Kramat Jati
  • Auto2000 Kalimalang

Wilayah Jakarta Barat

  • Auto2000 P. Jayakarta
  • Auto2000 Puri Kembangan
  • Auto2000 Daan Mogot
  • Auto2000 Kapuk
  • Auto2000 Permata Hijau

Wilayah Jakarta Selatan

  • Auto2000 Cilandak
  • Auto2000 Radio Dalam
  • Auto2000 Ciledug
  • Auto2000 Tebet Supomo
  • Auto2000 Tebet Sahardjo
  • Auto2000 Lenteng Agung
  • Auto2000 Krida

Gratis dan Berbayar

Toyota Halobeng

Toyota perkenalkan layanan aftersales terbaru dengan nama Halobeng (Foto: Auto2000)

Auto2000 melalui bengkel-bengkel resminya menetapkan kebijakan bagi pelanggan yang hendak melakukan uji emisi kendaraan dengan tidak memungut biaya alias gratis.

Namun sebaliknya, apabila pemilik mobil Toyota yang hanya ingin melakukan uji emisi kendaraan saja, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp150 ribu.

Setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan Lulus Uji Emisi di bengkel Auto2000 akan didaftarkan oleh Service Advisor (SA) ke sistem atau situs web ujiemisi.jakarta.go.id. Selain itu, akan diberikan barcode atau nomor hasil uji emisi yang dapat dilihat di aplikasi mobile E-Uji Emisi.

Bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi, Auto2000 akan menginformasikannya juga.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pemilik mobil dengan usia tiga tahun lebih harus menjalani uji emisi.

Apabila tidak, akan dikenakan disinsentif biaya parkir tinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian.

“Demi lingkungan hidup yang lebih bersih dan nyaman di masa depan, Auto2000 sangat mendukung kebijakan uji emisi gas buang yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta,” kata Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000, dalam keterangan resminya Selasa, (12/1/2021).

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts