BMW Astra Sediakan Fasilitas Uji Emisi Tersertifikasi Pemda DKI

Jakarta – Merespons Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang bakal berlaku 24 Januari 2021, BMW Astra pun ditunjuk sebagai penyedia fasilitas.
Seperti diketahui, peraturan baru tersebut akan menjadi syarat setiap kendaraan ketika hendak membayar pajak.
Kendaraan yang emisinya melebihi batas maksimal tidak akan diperbolehkan membayar pajak, bahkan akan dikenai sangsi denda bagi pelanggarnya. Untuk mobil akan dikenai denda Rp500 ribu, sedangkan sepeda motor Rp250 ribu.
Fredy Handjaja, CEO BMW Astra mengatakan bahwa pihaknya mencoba memberikan fasilitas uji emisi yang sudah tersertifikasi oleh Pemda DKI Jakarta.
“BMW Astra dapat melaksanakan uji emisi, bahkan BMW Astra merupakan satu-satunya diler BMW di Indonesia yang ditunjuk sebagai bengkel uji emisi,” kata Fredy.
Lokasi Uji Emisi BMW Astra

Fasilitas uji emisi ini diharapkan mampu mendorong kualitas mobil yang layak jalan. (Foto: BMW Astra)
Untuk uji emisi ini BMW Astra menyediakan dua bengkel yang bisa didatangi, yakni BMW Astra Sunter dan BMW Astra Cilandak.
Pemilik mobil bisa langsung datang atau menjadwalkan kedatangan melalui call center di nomor 1-500-898 dan tekan 4.
Setiap pemilik BMW atau MINI bisa langsung melakukan uji emisi di kedua bengkel tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa membuat lingkungan DKI Jakarta lebih baik. Pelaksanaan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak STNK dinilai juga bisa memastikan kualitas mobil yang layak jalan.
Jadwal Uji Emisi Gratis
Jika ingin melakukan uji emisi yang diadakan oleh Pemerintah, pemilik hanya perlu mendatangi beberapa lokasi. Enaknya, tidak perlu melakukan pembayaran alias gratis.
Berikut jadwal dan lokasi kegiatan uji emisi gratis yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta:
- Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat
- Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara
- Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Selain di tempat tersebut, uji emisi juga bisa dilakukan di bengkel resmi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.
Daftar tempat uji emisi ini pun dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi.
Kewajiban setiap kendaraan menjalankan uji emisi sebenarnya sudah dikumandangkan sejak lama. Kewajiban tersebut berlaku secara nasional tidak hanya di wilayah DKI Jakarta saja.
Setidaknya ada dua peraturan yang mewajibkan kendaraan menjalani uji emisi.
Pertama, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Kedua, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin belum lama ini mengusulkan supaya pemerintah dibantu oleh pihak kepolisan mengelar razia untuk kendaraan-kendaraan pribadi yang tidak atau belum lolos uji emisi.
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas