Berita

Bukan Cuma Ngebut 120 Km/jam, E-Tilang di Tol Juga Sasar Truk ODOL

Jakarta — Tak hanya memantau kendaraan yang mengebut 120 km/jam ke atas, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga resmi mengaplikasikan Weight in Motion (WIM) bersama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias e-tilang (tilang elektronik) dalam upaya mengatasi truk over dimension over loading (ODOL) di jalan tol.

Ilutrasi tilang elektronik di jalan tol

(Foto: Korlantas Polri)

Dirangkum dari halaman resmi Korlantas Polri, Senin (28/3/2022), Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan Jasa Marga untuk menegakkan hukum berbasis teknologi informasi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.

>>>>> Temukan mobil baru dan bekas terbaik dari Carmudi di sini!

“Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol. Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ujar Aan.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar over loading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol,” tambahnya.

Jawa Timur Sampai Jakarta

Secara teknis, kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran di jalan tol akan langsung terpantau sistem e-tilang. Pihak Kepolisian memasang speed camera yang diklaim mampu menangkap gambar kendaraan sekaligus nomor polisinya. 

(Foto: Korlantas Polri

Sementara untuk truk ODOL keberadaannya akan terdeteksi sensor WIM. Dijelaskan, saat pelanggarannya terdeteksi maka akan langsung diterima back office ETLE Nasional Presisi Korlantas Polri.

Setelah melewati tahap verifikasi maka pihak berwajib akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol bagi mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Namun demikian, Brigjen Aan enggan menjelaskan secara rinci detail letak speed camera atau sensor WIM yang dimaksud. 

“Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta. Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam (kpj), pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada ‘surat cinta’ untuk pelanggar membayar denda,” kata dia.

>>>>> Temukan mobil baru dan bekas terbaik dari Carmudi di sini!

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts