Bulan Depan Waktu yang Tepat Beli Mobil Baru, Ini Alasannya
Jakarta – Bulan depan adalah waktu yang tepat untuk beli mobil baru, karena pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Itu artinya ada kesempatan bagi konsumen yang ingin beli mobil baru dengan harga sedikit lebih murah dari harga normal.
Menurut Airlangga Hartarto Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, pemberian relaksasi PPnBM dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap mobil baru dan meningkatkan perekonomian.
Kebijakan serupa lanjut Airlangga, pernah diterapkan pula di beberapa negara lain di dunia demi menumbuhkan industri otomotif yang sempat melambat akibat pandemi Covid-19.
Seperti misalnya di Malaysia, ada pemberlakuan pengurangan pajak penjualan sebesar 100% untuk konsumen yang beli mobil baru hasil rakitan lokal atau CKD (Completely Knock Down). Serta, potongan hingga 50% untuk mobil CBU (Completely Build Up).
Kendati demikian relaksasi PPnBM yang segera diterbitkan oleh pemerintah tidak berlaku bagi semua segmen kendaraan.
Untuk lebih jelasnya, berikut fakta menarik seputar penurunan tarif PPnBM untuk mobil baru:
Hanya Mobil Dibawah 1.500 cc
Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk mobil baru pada segmen kendaraan dengan mesin dibawah 1.500 cc yaitu untuk kategori sedan dan 4×2.
”Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat. Selain itu, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” ungkap Airlangga dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga:
- Pajak Mobil Baru 0 Persen Telah Disetujui Presiden Jokowi, Ada Tapinya…
- Bikin Bingung, Pajak Mobil Baru 0 Persen Ditolak atau Masih Dikaji
Pemberian Insentif Dilakukan Bertahap
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Tahap pertama, pemberian insentif PPnBM sebesar 100%, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50%, kemudian tahap ketiga, insentif PPnBM 25%.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Uang Muka 0%
Pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.
Salah satunya melalui pengaturan uang muka (Down Payment/DP) 0% bagi konsumen yang hendak beli mobil baru.
Selain itu, penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) kredit untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM.
Pemberian Insentif Dapat Meningkatkan Produksi Mobil
Lewat skenario relaksasi PPnBM yang dilakukan secara bertahap, diyakni dapat meningkatkan produksi mobil hingga mencapai 81.752 unit.
Estimasi terhadap pertumbuhan industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” terang Airlangga.
Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.
Airlangga mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya. Di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.
“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun,” pungkas dia.