Cara Balik Nama Mobil, Tidak Rumit Hanya Butuh Berhari-Hari
![loket-samsat](https://carmudi-journal.icarcdn.com/carmudi-id/wp-content/uploads/2019/06/12142605/loket-samsat.jpg)
Jakarta – Selain cuma soal bayar banderolnya, cara mengurus balik nama mobil juga harus diketahui dan jadi pertimbangan pembeli mobil bekas. Mobil bekas memang menyimpan banyak keuntungan selama kondisinya masih baik dan gres. Tapi akan lebih melegakan jika urusan administratif juga bisa sesuai peraturan, dan balik nama kepemilikan akan memudahkan semua prosesnya.
Sejatinya proses ini merupakan pemindahtanganan dari pemilik lama ke yang baru, baik itu dari proses jual-beli, hibah, warisan, pindah alamat, atau mutasi. Sayangnya banyak yang menganggap proses balik nama mobil ini sulit. Ketambahan lagi biaya yang tidak bisa disebut sedikit jadi bikin orang tambah malas mengurus balik nama mobil.
Padahal kalau paham betul cara balik nama kendaraan ini ternyata tidak rumit seperti yang banyak disebutkan. Hanya saja, memang diakui perlu waktu berhari-hari hingga harus rela bolak-balik ke kantor SAMSAT.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Sekarang Nggak Harus ke SAMSAT
Isi Konten
Dokumen Persyaratan Balik Nama
Saat ingin memproses balik nama mobil, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- BPKB asli dan fotokopinya. Khusus bagi kendaraan yang masih dicicil (kredit), Anda bisa meminta surat keterangan ke leasing bersangkutan,
- KTP asli beserta fotokopinya (1 lembar),
- Kuitansi pembelian kendaraan dan fotokopinya bermaterai Rp6.000.
Setelah dokumen bisa dipastikan lengkap, datangi kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah yang tertera pada BPKB Anda. Misalnya, kalau BPKB yang terdaftar berada di area Jakarta Timur, maka Anda harus datang ke SAMSAT area Jakarta Timur juga.
Setelah penyerahan dokumen syarat-syarat tersebut proses balik nama mobil pun bisa dilakukan. Perlu diketahui bahwa proses balik nama ada tahapannya, berikut lebih jelasnya.
Cek Fisik Kendaraan
Untuk tahap cek fisik kendaraannya petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin pada mobil Anda. Tahap ini tidak akan dikenakan biaya apapun. Selanjutnya, Anda akan diminta menyerahkan hasil cek fisik ke loket. Oya, sangat disarankan agar datang sepagi mungkin untuk menghindari antrian yang panjang.
Balik Nama Mobil
Setelah semua berkas lengkap, Anda wajib mengisi formulir yang tersedia di loket. Kalau sudah selesai, petugas akan melegalisir formulir dan memberikan tanda terima pembayaran balik nama mobil.
Pengambilan Berkas
Dalam tahap pengambilan berkas Anda harus menunggu paling tidak lima hari kerja hingga proses balik nama mobil rampung. Untuk mengambilnya, Anda bisa langsung datang ke kantor SAMSAT dengan menyerahkan biaya sebesar Rp 10 ribu saja.
Rincian Biaya Balik Nama Mobil
Seluruh biaya mengurus surat balik nama mobil ini akan dilimpahkan kepada pemilik barunya. Besaran biayanya akan tergantung pada harga mobil itu sendiri. Adapun komponen biaya yang harus dipenuhi, berikut rinciannya:
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Biaya Administrasi: Rp125.000
- Biaya Pembuatan BPKB: Rp80.000
- Biaya Cetak STNK: Rp50.000
- Biaya Pembuatan Nomor Polisi: Rp30.000
- Biaya Balik Nama: (Pokok Pajak di SKPD x 2/3)
- Pajak Kendaraan Bermotor: Rp195.000