Cara Bayar Pajak Motor yang Masih Kredit
Banyak pertanyaan yang masuk ke redaksi tentang cara bayar pajak motor yang masih kredit. Umumnya kendaraan yang belum lunas, BPKB kendaraan akan disimpan oleh pihak pembiayaan.
Pemilik motor hanya dibekali oleh faktur pembelian dan STNK saja ketika membeli. Lalu, bagaimana cara membayar pajak jika motornya masih dalam kredit?
Sebab untuk membayar pajak kendaraan bermotor dibutuhkan BPKB yang wajib dilampirkan. Selain itu pemohon juga diwajibkan untuk membawa STNK dan KTP yang sesuai dengan BPKB maupun STNK.
Carmudian tak perlu bingung dan risau, ternyata caranya cukup mudah. Pemohon yang masih dalam masa kredit bisa mengajukan surat keterangan jika BPKB masih berada di pihak leasing.
Untuk yang BPKB masih berada di leasing, Carmudian bisa mendatangi kantor leasing pada saat serah terima kendaraan. Jadi surat permohonan ini berguna sebagai pengganti BPKB dan dianggap sah di mata hukum.
Cara Mengurus Pajak
Datangi kantor leasing sesuai dengan penyimpanan BPKB. Umumnya pembeli motor sudah diinfokan lokasi kantor leasing yang menyimpan BPKB.
Pada saat meminta surat, wajib dihadiri oleh yang bersangkutan sesuai dengan KTP. Biasanya surat tersebut berlaku selama 1 bulan kedepan setelah surat diberikan.
Untuk wilayah DKI Jakarta, pembayaran pajak kendaraan yang masih dalam kredit tidak bisa dilakukan di gerai Samsat keliling. Pembayaran hanya bisa dilakukan di Samsat sesuai dengan KTP yang berlaku.
Jika KTP wilayah Jakarta Selatan, maka Carmudian hanya bisa mendatangi Samsat Jakarta Selatan. Hal tersebut juga berlaku bagi pemilik KTP di wilayah manapun.
Bagi mereka yang tidak punya waktu ke Samsat, biasanya pihak leasing menawarkan opsi pembayaran lewat biro jasa. Konsumen hanya perlu membayar biaya yang seluruhnya dibebankan kepada pemilik kendaraan.
Pembayaran Pajak Online
Menurut Kanit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin, pembayaran pajak motor yang masih kredit juga bisa dilakukan online. Pemilik hanya perlu memasukkan NIK sesuai nama di KTP.
“Bisa pakai online tapi harus ada NIK dari pemilik kendaraan yang ada di STNK,” kata Iwan. Pembayaran pajak memang wajib dilakukan oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor tanpa kecuali.
Walaupun motor masih dalam cicilan dan BPKB disimpan leasing, bukan berarti pajaknya tak bisa dibayar. Yuk, jadi warga yang taat pajak!
Baca Juga:
- Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Samsat Online 2021
- Makin Gampang dan Praktis, Bayar Pajak Motor Bisa Pakai ATM
Penulis: Rizen Panji