Sumber informasi

Cara Cepat dan Mudah Cek Resi Tilang

cara cek resi tilang

Sosialisasi penindakan tilang kepada pengendara yang terobos jalur sepeda

Jakarta – Cek resi tilang di zaman modern ini sudah semakin mudah dan cepat. Kalau beberapa tahun lalu mungkin cara ini terdengar tidak mungkin, tapi sekarang semuanya jadi mungkin.

Sebelum membahas apa itu cek resi, harusnya kamu tahu lebih dalam tentang arti tilang itu sendiri.

Hayooo, sudah tahu belum arti dari tilang?

Kata “tilang” sebenarnya merupakan akronim atau kependekan bermakna “bukti pelanggaran”. Istilah ini sebenarnya sangat lazim dipakai pada pelanggaran lalu lintas.

Petugas lalu lintas nantinya akan memberikan tilang kepada seluruh pengendara yang melanggar. Misalnya pengendara yang tidak pakai helm, melebihi batas kecepatan, tidak memakai sabuk pengaman, dan pelanggaran lainnya.

Pelanggaran lain yang paling sering ditemukan pada pengemudi kendaraan adalah tidak memiliki SIM. Ini tentu saja tidak bisa ditoleransi.

uji coba tilang elektronik cara cek resi tilang

Pada tilang elektronik, surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan (Foto: Ilustrasi)

Salah Kaprah Surat Tilang

Pengendara yang melanggar akan mendapat surat tilang, baik surat tilang biru atau merah.

Surat tilang biru selalu dianggap memberatkan karena harus membayar denda maksimal.

Padahal, enggak juga lho.

Kamu hanya perlu membayar denda dengan nominal yang cukup terjangkau. Anggapan slip tilang biru bakal mempersulit bagi para pelanggar lalu lintas hanya salah kaprah.

Cara Urus Surat Tilang

Ada dua cara mengurus surat tilang. Pertama; membayar ke bank BRI, kedua; mendatangi kejaksaan.

Biasanya, polisi yang menilang akan meminta kamu untuk datang mengambil SIM atau STNK yang ditahan Polisi sesuai tanggal yang tertera di slip biru.

Namun jangan khawatir, kamu bisa mengambilnya selain di tanggal yang tertera. Syaratnya, pengambilan dilakukan setelah tanggal sidang itu lewat.

cara cek resi tilang

Suasana loket tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Carmudi)

Hal ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang dari pelanggar yang mengambil tilang secara bersamaan. Biasanya dijadwalkan setiap Jumat.

Denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung kesalahan yang dilakukan oleh pengendara tersebut. Namun, biasanya maksimal Rp500 ribu.

Cara Cek Resi Tilang

Sebelum kamu melakukan pembayaran denda tilang, ada baiknya kamu melakukan pengecekan pada resi tilang. Caranya juga sangat mudah, kok.

Cara pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan membuka laman pada situs web khusus e-Tilang. Lalu, langkah kedua kamu hanya perlu memasukkan nomor resi tilang yang ada di kertas tilang tersebut.

Setelah dimasukkan, kamu bisa langsung melihat apakah ada nominal denda yang keluar dari informasi tersebut. Jika ada, kamu bisa segera membayar denda tilang dari pelanggaran kamu ini dengan segera.

Langkah Cek Resi Tilang

  1. Buka situs web e-tilang berikut http://etilang.info/
  2. Masukkan nomor resi tilang yang ada pada lembar bukti tilang kamu miliki
  3. Klik “Cari”
  4. Setelah itu akan muncul kisaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar lalu lintas
  5. Bayar sejumlah denda melalui bank yang sudah ditentukan

Pembayaran Melalui Bank

Pembayaran melalui bank biasanya disarankan untuk ke Bank BRI. Perlu jadi catatan, teller BRI terdekat hanya membuka layanan hingga pukul 3 sore saja.  Lebih dari jam itu, pembayaran dilakukan keesokan harinya.

cara mengecek resi tilang

Mekanisme Urus Tilang Elektronik

Cara Membayar Tilang via Teller BRI

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  3. Serahkan slip setoran kepada teller
  4. Teller akan melakukan validasi transaksi
  5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Sedangkan untuk pembayaran melalui ATM, caranya lebih mudah. Kamu hanya perlu mendatangi ATM BRI dan melakukan transaksi.

Cara Membayar Tilang via ATM BRI

  1. Masukkan Kartu Debit di ATM BRI dan PIN Anda
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Selain bank BRI, bisa juga melakukan pembayaran dari ATM bank lain. Cara yang harus dilakukan juga sangat mudah.

Surat tilang

Surat tilang biru dengan pembayaran denda maksimal. Foto/Carmudi Indonesia.

Cara Membayar Tilang via ATM Bank Lain

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Cara di atas merupakan cara yang bisa kamu gunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang. Selain itu, cara cek resi tilang yang kami sebutkan di atas juga bisa menjadi panduan untuk mengetahui kisaran denda.

 

Penulis: Rizen Panji

Editor: Dimas

Baca Juga: Lokasi, Biaya, dan Cara Ikut Tes Swab Drive Thru

Rizen Panji

Hobinya menghabiskan bahan bakar di akhir pekan. Dan pastinya tergila-gila dengan mobil tua apalagi mobilnya model pintu dua. Oiya, dirinya juga senang melihat interior mobil yang sangat rapih dan bersih, lho!

Related Posts