Sumber informasi

Cara Melapor Pelanggaran Lalu Lintas Serta Jenis-Jenis Pelanggarannya

pelanggaran lalu lintas

Pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan pengendara sepeda motor. (Foto: Carmudi Indonesia)

Jakarta – Pelanggaran lalu lintas seringkali terjadi di Indonesia. Jenis pelanggarannya bermacam-macam, seperti tidak memakai helm saat naik motor, menerobos lampu merah, berkendara di jalur yang tidak semestinya, dan sebagainya.

Pelanggaran lalu lintas didefinisikan sebagai pelanggaran terhadap berbagai aturan yang berlaku di jalan raya. Pelanggaran ini termasuk dalam bagian hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) no. 14 tahun 1992.

Dengan demikian, orang yang melanggar lalu lintas akan mendapatkan hukuman secara langsung dari pihak aparat (polisi). Pelanggaran lalu lintas tentunya berdampak negatif, dimana dapat menyebabkan kecelakaan hingga bisa menghilangkan nyawa orang.

Oleh karena itu, diperlukan kesadaran akan pentingnya ketertiban berlalu lintas. Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas adalah dengan melapor pelanggaran tersebut agar para pelanggarnya bisa jera untuk tidak melanggar lalu lintas lagi.

Berikut Carmudi rangkum cara melapor pelanggaran lalu lintas yang dilansir dari berbagai sumber.

Cara Melaporkan Pelanggaran Lalu Lintas

Laporan pelanggaran lalu lintas di aplikasi Qlue. (Foto: beritajakarta)

Salah satu cara melapor pelanggaran lalu lintas adalah melalui aplikasi Qlue. Aplikasi ini merupakan bagian dari program Smart City yang dicetuskan oleh mantan Gurbernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama. Aplikasi Qlue ini bisa diunduh melalui PlayStore di ponsel Android.

Qlue dapat membantu masyarakat Indonesia yang ingin menginformasikan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dengan mengunggah foto sebagai bukti.

Sebagai informasi, Qlue dibuat seperti situs media sosial agar para pengguna aplikasi ini dapat berinteraksi satu sama lain.

Selain pelanggaran lalu lintas, pengguna Qlue juga bisa melaporkan kejadian lainnya, seperti banjir, kebakaran, kerusakan fasilitas umum, dan lainnya.

Terdapat aplikasi yang digunakan khusus oleh aparat DKI dan kepolisian serta terintegrasi dengan Qlue, yakni CROP (Cepat Respons Opini Publik).

Qlue untuk mengumpulkan laporan dari masyarakat, sedangkan CROP berfungsi untuk memantau laporan tersebut dan menindaklanjutinya jika diperlukan.

Sebenarnya, popularitas Qlue sempat meredup sejak DKI Jakarta dipimpin oleh Anies Baswedan.

Namun saat ini, aplikasi tersebut dikenal kembali tidak hanya sebagai aplikasi untuk mengumpulkan laporan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga laporan terkait dengan pandemi virus covid-19 atau corona yang sedang terjadi saat ini.

Twitter TMC Polda Metro Jaya. (Foto: tribun)

Selain itu, ada cara kedua untuk melapor pelanggaran lalu lintas, yaitu melalui media sosial TMC Polda Metro Jaya.

Pelapor cukup menggugah foto pelanggaran sebagai bukti, lalu kirim foto tersebut ke akun media sosial (Facebook, Twitter, dan Instagram) TMC Polda Metro Jaya. Nantinya, laporan ini akan ditindaklajuti oleh pihak Polda Metro Jaya.

Identitas pelapor akan dirahasiakan jika memang pelapor tersebut tidak ingin identitasnya diekspos ke publik.

Jenis-Jenis Pelanggaran 

Hasil Operasi Zebra

Tidak menunjukkan SIM saat razia termasuk jenis pelanggaran lalu lintas. (Foto: Istimewa)

Dilansir dari situs Kepolisian Negara Republik Indonesia, Carmudi juga rangkum jenis-jenis pelanggaran lalu lintas serta sanksinya.

  • Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Pelanggar akan mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
  • Pengandara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi tanda atau plat nomor. Pelanggar mendapat hukuman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
  • Pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak bisa menunjukkannya saat ada razia oleh polisi. Pelanggar akan mendapatkan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
  • Pengendara kendaraan motor yang motornya tidak memenuhi persyaratan teknis atau bermasalah pada bagian spion, knalpot, lampu rem, spidometer dan lainnya. Pelanggar bisa dihukum pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
  • Pengendara kendaraan mobil yang mobilnya tidak memenuhi persyaratan teknis atau bermasalah pada bagian lampu utama, kaca depan, bemper, dan lainnya. Pelanggar bisa mendapat hukuman pidana maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
  • Pengendara kendaraan mobil yang mobilnya tidak dilengkapi dengan segitiga pengaman, dongkrak, sabuk pengaman, ban cadangan, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama. Pelanggar bisa mendapat hukuman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
  • Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas, seperti menerobos lampu merah. Pelanggar akan mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
  • Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan batas kecepatan terendah dan tertinggi. Pelanggar mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
  • Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mempunyai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau surat tanda coba kendaraan bermotor. Pelanggar akan mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
  • Pengendara dan penumpang kendaraan mobil yang tidak memakai sabuk pengaman selama berkendara. Pelanggar bisa mendapat hukuman pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
  • Pengendara atau penumpang kendaraan motor yang tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia). Pelanggar akan mendapat hukuman pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
  • Pengendara kendaraan motor yang berbelok atau berbalik arah tanpa menyalakan lampu sein. Pelanggar akan mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
  • Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau dalam kondisi tertentu. Pelanggar mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
  • Pengendara kendaraan motor yang tidak menyalakan lampu utama saat siang hari. Pelanggar akan mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu.

Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas lainnya yang Carmudi rangkum dari berbagai sumber sebagai berikut.

motor naik trotoar

Berkendara motor di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas. (Foto: republika)

  • Pengendara kendaraan bermotor yang menerobos palang pintu kereta api. Pelanggar akan mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
  • Dalam UU no. 22 tahun 2009 pasal 134 b, dijelaskan bahwa terdapat beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan, yaitu ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan milik pejabat negara. Jika ada pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memberikan jalan pada kendaraan-kendaraan tersebut, maka harus membayar denda maksimal Rp250 ribu.
  • Pengendara kendaraan motor yang melalui trotoar. Pelanggar mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
  • Pengendara kendaraan bermotor yang berkendara sambil memainkan ponsel miliknya. Pelanggar dikenai hukuman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
  • Pengendara kendaraan bermotor yang melalui bahu jalan. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
  • Pengendara kendaraan bermotor yang melalui jalur busway. Pelanggar akan mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
  • Pengendara kendaraan motor yang melalui jalan tol, dimana jalan tersebut hanya diperuntukan untuk mobil dan bis. Pelanggar akan mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
  • Pengendara kendaraan motor yang melalui jalan layang non-tol. Pelanggar akan mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
  • Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan jalan umum sebagai area balapan. Pelanggar mendapat hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

 

Penulis: Nadya

Editor: Lesmana

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts