Berita Mobil

Cara Mengecek Tilang Elektronik Online, Apa Ada Nama Kamu?

Jika suatu saat Carmudian terkena tilang elektronik jangan khawatir, karena untuk mengecek tilang tersebut bisa dilakukan dengan cara online. 

Di artikel ini kami akan membeberkan cara mengecek tilang elektronik online.

Namun, mungkin masih banyak yang bingung, apa tilang elektronik itu?

Tilang elektronik merupakan penindakan yang dilakukan menggunakan pantauan kamera CCTV yang dipasang di beberapa ruas jalan. Nantinya setiap pelanggar yang terkena tilang akan dikirimkan surat tilang tersebut melalui email yang sudah terdaftar.

mengecek tilang elektronik online

Tilang seperti ini sudah dilakukan di kota besar seperti Jakarta selama beberapa tahun terakhir. Pelanggaran yang bisa terpantau pun beragam mulai dari tidak memakai sabuk pengaman, pelanggaran batas kecepatan, hingga pelanggaran marka lalu lintas.

Misalnya pengemudi yang kedapatan tidak memakai sabuk pengaman bisa terkena tilang online ini. Atau bisa juga ketika pengemudi menerobos lampu lalu lintas ketika sudah merah.

Kamera CCTV yang dipasang ini nantinya akan merekam setiap pelanggaran yang terjadi. 

>>>>> Cari mobil baru dan bekas terbaik dari Carmudi di sini!

Dasar Hukum Tilang Elektronik

Penerapan tilang elektronik berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Kemudian aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

mengecek tilang elektronik online

Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan ditambah (Foto: Korlantas Polri)

Seperti yang sempat kami sebutkan di atas tentang beberapa pelanggaran yang bisa kena tilang elektronik, berikut ini akan kami perjelas lagi pelanggaran apa saja yang bisa tercatat oleh kamera tersebut.

  • Melanggar rambu lalu lintas
  • Tidak memakai sabuk pengaman
  • Berkendara sambil memainkan gawai (gadget)
  • Berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang 
  • Melewati marka jalan 
  • Melawan arus lalu lintas
  • Menerobos lampu lalu lintas
  • Tidak memakai helm
  • Tidak menyalakan lampu sepeda motor ketika berkendara di siang hari
  • Memakai plat nomor palsu

Jenis-jenis pelanggaran di atas menjadi sasaran empuk bagi kamera CCTV.

Patut diakui, terkadang pengendara itu sendiri suka lupa kalau mereka ternyata sedang melanggar aturan.

Contohnya tiba-tiba menerima panggilan telepon ketika sedang mengemudi. Atau lupa memasang sabuk pengaman atau tidak melihat lampu lalu lintas yang ternyata sudah berubah menjadi merah.

Supaya nggak norak, Carmudian juga wajib ketahui cara mengecek secara online tilang elektonik tersebut. Kira-kira seperti apa urutan pengecekannya?

Cara Mengecek Tilang Elektronik Secara Online

Carmudian yang tidak sengaja terkena tilang elektronik bisa mengecek secara online melalui situs web yang disediakan oleh Kepolisian. 

Untuk warga Jakarta bisa menggunakan laman yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Laman tersebut bisa diklik melalui tautan berikut di sini.

Tilang Elektronik

Kamera tilang elektronik juga berfungsi sebagai CCTV (Foto: NTMC Polri)

Dalam laman tersebut pemilik mobil bisa memasukkan data-data kendaraan seperti plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. 

  • Untuk mengecek tilang elektronik secara online, pemilik hanya perlu memasukkan data yang sudah disebutkan di atas. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. 
  • Langkah selanjutnya hanya perlu klik cek data berwarna hijau. Nantinya akan keluar informasi data kendaraan yang sedang Carmudian cari.
  • Jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan tertera di laman tersebut pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan. Bahkan informasi pelanggarannya cukup detail seperti waktu, lokasi, dan tipe kendaraan yang melakukan pelanggaran.
  • Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka laman tersebut akan kosong alias tidak menampilkan data apapun terkait pelanggaran yang dilakukan. 

Kelima hal di atas merupakan cara yang bisa Carmudian lakukan untuk mengecek tilang elektronik secara online. 

Nah, coba diingat-ingat lagi, Carmudian pernah melakukan pelanggaran yang nggak disengaja atau tidak. 

Manfaat Mengecek Tilang Secara Online

Mengecek Saat Membeli Mobil Bekas

Sebenarnya mengecek tilang elektronik secara online ini punya manfaat lho. Sayangnya belum semua orang menyadari hal ini.

Salah satunya ketika hendak membeli mobil bekas. Kita tidak pernah tahu apakah mobil bekas yang akan dibeli pernah melakukan pelanggaran atau tidak.

>>>>> Cari mobil baru dan bekas terbaik dari Carmudi di sini!

mengecek tilang elektronik online

Ilustrasi negosiasi mobil bekas. (Foto: Mobil88)

Untuk itu Carmudian bisa mengeceknya secara online. Nggak lucu kan kalau tiba-tiba ketika mau perpanjang surat kendaraan mobil bekas yang sudah kita beli ternyata sedang diblokir karena terkena tilang elektronik.

Cara ini bisa digunakan untuk memastikan kendaraan bekas yang mau dibeli bebas tilang elektronik. 

Terbebas Dari Blokir

Jika tersadar melakukan pelanggaran, maka ada baiknya langsung mengecek tilang elektronik tersebut secara online. Tujuannya supaya terbebas dari blokir yang dilakukan pihak Kepolisian.

Pasalnya jika pelanggar tidak membayar denda dari pelanggaran tersebut selama 15 hari setelah ditilang, maka surat kendaraan akan diblokir sementara. 

Untuk membuka blokir tersebut Carmudian harus mendatangi posko ETLE yang ada di Pancoran, Jakarta Selatan jika melakukan pelanggaran di wilayah Jakarta.

Suasana Loket Tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Carmudi)

Sebab jika didiamkan begitu saja pelanggar tidak akan bisa membayar pajak ataupun mengurus surat kendaraan tersebut. Kalau sudah begini, mau tidak mau pemilik mobil wajib membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Kisaran Denda Tilang Elektronik

Setelah membahas mengenai cara mengecek tilang elektronik secara online, kurang lengkap kalau tidak membahas mengenai besaran dendanya.

Perlu diketahui jika besaran denda tilang elektronik ini berbeda-beda tergantung pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara tersebut. Berikut besaran denda yang harus dibayar ketika terkena tilang elektronik.

  1. Bermain gadget saat berkendara – Rp750 ribu atau kurungan pidana maksimal 3 bulan
  2. Tidak memakai helm – Rp250 ribu atau kurungan pidana maksimal 1 bulan
  3. Tidak memakai sabuk pengaman – Rp250 ribu atau kurungan pidana maksimal 1 bulan
  4. Melanggar rambu – Rp500 ribu atau kurungan pidana maksimal 2 bulan
  5. Memakai plat nomor palsu – Rp500 ribu atau kurungan pidana maksimal 2 bulan

Besaran denda di atas merupakan kisaran yang harus dibayarkan ketika seseorang terkena tilang elektronik. Setelah membaca artikel tentang cara mengecek tilang elektronik secara online ini diharapkan Carmudian bisa lebih taat mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.

Lebih baik berkendara sesuai aturan dibanding harus mengeluarkan uang untuk menebus surat tilang yang kini berlaku secara online. 

>>>>> Cari mobil baru dan bekas terbaik dari Carmudi di sini!

Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas

Rizen Panji

Pikirannya selalu dipenuhi oleh mobil buatan asal Jerman, Swedia, dan Prancis dengan tahun produksi di bawah 2000. Jangan lupa, mesin yang bersemayam di dalam kap mesin tentunya harus 6 silinder guna memompa adrenalin ketika mengendarainya

Related Posts