Sumber informasi

Cara Mengurus BPKB Hilang, Persiapkan Dokumen Pendukung!

Perasaan panik kerap datang saat BPKB kendaraan hilang, padahal kita masih dapat mengurus dokumen penting ini agar bisa kita miliki lagi.

BPKB sendiri merupakan singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan merupakan bukti paling penting dari kepemilikan seperti mobil atau sepeda motor.

Oleh karena itu, para pemilik kendaraan diimbau untuk menjaga buku berharga satu ini. Alasannya, dalam proses mengurus BPKB yang hilang memang dirasa punya cara yang sedikit rumit.

Namun begitu, bukan berarti tidak bisa diurus. Carmudian tetap masih bisa mengurus BPKB mobil yang hilang agar bisa dibuatkan yang baru. 

STNK cara mengurus bpkb hilang

Harus dijaga, cara mengurus BPKB kendaraan bermotor punya cara agak rumit. (Foto: Ilustrasi).

Wajib diketahui sebelumnya, BPKB umumnya dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda. Dokumen satu ini dibutuhkan ketika ingin membayar pajak, balik nama kendaraan, dan bukti nomor registrasi kendaraan.

Dalam situs web resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ada beberapa fungsi BPKB yang wajib diketahui para pemilik:

Fungsi BPKB Kendaraan

  • Tanda pengenal kendaraan motor dan mobil baik yang masih aktif maupun sudah rusak. 
  • Surat berharga yang bisa dijadikan bahan agunan untuk bisa mendapatkan pinjaman pada bank.
  • Meningkatkan nilai kendaraan yang hendak dijual. Nilai kendaraan yang tidak memiliki BPKB akan sangat jatuh.
  • BPKB juga bisa digunakan untuk menghitung Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari kendaraan.
  • Bukti registrasi yang bisa digunakan untuk menindaklanjuti tindakan kejahatan. 

Jika BPKB hilang, maka Carmudian bisa dibilang kurang memiliki bukti kuat dalam hal kepemilikan kendaraan. Makanya, diusahakan jangan sampai hilang, ya.

Cara Mengurus BPKB Hilang

Bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang?

Berdasarkan informasi yang kami himpun dari laman NTMC Polri, ada beberapa cara yang wajib dilakukan. Berikut ini Carmudi akan memberikan beberapa prosedur pengurusan dokumen BPKB.

cara mengurus bpkb hilang

BPKB palsu juga kerap ditemukan, cara cek keasliannya harus datang ke Samsat terdekat. Foto/Carmudi.

  1. Isi Formulir Kehilangan

Cara pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mengisi formulir kehilangan. Formulir ini bisa didapatkan di Samsat tempat nomor registrasi kendaraan tersebut dibuat.

Misalnya plat nomor Anda teregistrasi wilayah Jakarta Selatan, maka Samsat yang didatangi adalah Polda Metro Jaya yang ada di bilangan Semanggi, Jakarta. 

  1. Membuat Surat Laporan Kehilangan

Setelah mengisi dan mendapatkan formulir kehilangan, Carmudian bisa membuat laporan kehilangan. Caranya bisa mendatangi Polsek atau Polres untuk minta dibuatkan surat kehilangan BPKB guna pengurusan di Samsat.

Akan lebih baik jika surat ini dibuat sebelum mendatangi Samsat. Sehingga ketika hendak mengisi formulir Anda sudah memiliki surat kehilangan dari Kepolisian.

Namun dengan catatan BPKB kendaraan yang hilang ini tidak termasuk dalam daftar pencarian barang. 

  1. Berita Acara dari Reskrim

Di Polsek atau Polres yang didatangi, pemohon diwajibkan untuk membuat keterangan berita acara dari Reskrim. Hal tersebut bertujuan untuk mendata BPKB yang memang hilang dan bukan akibat tindak pencurian.

  1. Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi

Setelah itu Carmudian bisa meminta surat tanda penerimaan laporan polisi. Surat ini berguna untuk kepengurusan BPKB pada Samsat di langkah selanjutnya.

  1. Siapkan Identitas Pemilik

Jika memang kendaraan pribadi, sebaiknya siapkan data diri lengkap mulai dari kartu keluarga, KTP, copy KTP, dan berkas identitas penting lainnya. 

Jika pemilik sesuai KTP berhalangan hadir, maka pemilik wajib menyertakan surat kuasa yang dibubuhi dengan tanda tangan bermeterai. Tujuannya untuk memastikan jika ini merupakan kendaraan sang pemilik.

Cek cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB di sini.

  1. Dokumen Lain

Jangan lupa membawa dokumen penting lain seperti STNK, salinan STNK, dan salinan BPKB jika ada. Setidaknya lebih baik mempersiapkan diri dibanding bolak-balik mendatangi Samsat.

cara mengurus bpkb hilang

Cara mengurus BPKB mobil yang hilang

Sedangkan untuk mengurus BPKB kendaraan atas nama perusahaan membutuhkan syarat yang sedikit berbeda. Berikut daftarnya:

  • Copy akte pendirian + foto copy + surat kuasa.
  • Surat pernyataan BPKB hilang beserta meterai dan tanda tangan pemilik.
  • Bukti berita kehilangan BPKB pada dua media massa cetak berbeda yang disertai kliping dan kwitansi iklan.
  • Surat keterangan pihak bank bahwa BPKB tidak dijaminkan.
  • STNK asli dan copy pajak yang berlaku.
  • Foto copy BPKB lama atau minimal tahu nomor BPKB.
  • Foto copy akte/SIUP/SITU perusahaan.
  • Cek fisik kendaraan yang dilegalisir.
  1. Cek Fisik Kendaraan

Kemudian cara selanjutnya ketika hendak mengurus BPKB yang hilang adalah dengan melakukan cek fisik. Cek fisik bisa dilakukan di Samsat tujuan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan jika nomor rangka dan nomor mesin dari kendaraan tersebut sesuai dengan BPKB. Setelah selesai, maka hasilnya disalin dan diserahkan pada loket pengurusan BPKB hilang.

  1. Membayar Administrasi

Pada loket tersebut umumnya pemohon akan diminta biaya untuk pembuatan BPKB baru berkisar Rp225 ribu untuk motor dan Rp375 ribu untuk mobil. 

Pembayaran wajib dilakukan setelah berkas dimasukkan ke loket. Nantinya pemohon akan mendapatkan bukti pelunasan yang akan ditunjukkan ketika hendak mengambil BPKB baru.

pemblokiran dokumen

Pembayaran pajak kendaran sekarang bisa melalui SAMSAT online untuk wilayah DKI Jakarta

Setelah membayar, pemohon akan diminta untuk menunggu panggilan guna mengambil BPKB yang telah dibuatkan. Jangan lupa ketika sudah dipanggil, tunjukkan bukti pembayaran tersebut.

Kerugian Tidak Memiliki BPKB

Mungkin bagi sebagian orang kendaraan yang tidak memiliki BPKB tidak memiliki pengaruh apa-apa. Padahal sebenarnya kendaraan baik mobil maupun sepeda motor yang tidak memiliki BPKB justru punya banyak kerugian.

Kerugian pertama adalah tuduhan barang curian. Kendaraan yang tidak memiliki surat lengkap bisa saja merupakan barang penggelapan dari tindak kejahatan.

Jika suatu saat ingin dijual, tentu harga jualnya akan sangat jauh lebih murah. Pembeli pun juga berhati-hati dengan kendaraan yang tidak memiliki BPKB.

Daripada membeli kendaraan murah kemudian ditangkap polisi lantaran dianggap sebagai penadah, lebih baik tidak membelinya sama sekali. 

Penurunan harga kendaraan yang tidak memiliki BPKB juga bisa mencapai lebih dari 50% dari harga pasaran. Misalnya harga bekas kendaraan A senilai Rp50 jutaan, jika tidak memiliki BPKB bisa saja memiliki nilai jual di Rp20-30 jutaan.

Daripada harus membeli kendaraan yang tidak memiliki BPKB, lebih baik mencari unit lain yang suratnya lebih lengkap. Selain lebih aman juga lebih jelas riwayatnya.

Itu tadi ulasan mengenai cara mengurus BPKB yang hilang. Selalu jaga jangan sampai hilang dan persiapkan dokumen pendukung lainnya jika suatu waktu diperlukan ketika mengurus BPKB tersebut.

Penulis: Rizen Panji

Editor: Dimas    

Rizen Panji

Pikirannya selalu dipenuhi oleh mobil buatan asal Jerman, Swedia, dan Prancis dengan tahun produksi di bawah 2000. Jangan lupa, mesin yang bersemayam di dalam kap mesin tentunya harus 6 silinder guna memompa adrenalin ketika mengendarainya

Related Posts