Berita Mobil Sumber informasi Tips dan Trik

Cara Mudah Klaim Asuransi Saat Mobil Terendam Banjir

Penulis: Dony Lesmana

Jakarta – Mobil Anda terendam banjir? Tak usah panik bila Anda judah mempunyai perluasan jaminan (extended cover) asuransi yang telah ditulis di artikel sebelumnya. Dimana biasanya dalam ketentuan polis asuransi pembelian mobil baru tidak ada perlindungan banjir.

Bila sudah dilakukan perluasan jaminan asuransi Anda terlepas dari rasa kekhawatiran. Biaya perbaikan sudah pasti akan di cover (ditanggung), akan tetapi bagaimana cara melakukan klaim?

Manager Communication and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, sebelumnya pastikan kalau polis asuransi Anda sudah termasuk jaminan banjir.

Karena biasanya, konsumen tidak terlalu menyadari kalau kata-kata asuransi all risk itu tidak termasuk tanggungan banjir sehingga harus ada klausul tambahan khusus.

Baca juga: Jangan Salah, Mobil Terendam Banjir Asuransinya Beda

Bila kendaraan Anda sudah dipastikan tercakup asuransi banjir, langkah selanjutnya adalah melapor kepada perusahaan asuransi. Di beberapa perusahaan asuransi ada yang menyediakan layanan pelaporan secara manual ada pula yang telah menyediakan layanan laporan dan pengajuan klaim secara digital.

“Kalau sudah pasti ada, gampang ngurusnya telpon saja perusahaan asuransi, minta petugas untuk mengangkut mobil ke bengkel,” ungkap Iwan kepada Carmudi, Selasa (10/10).

Layanan Servis Asuransi

Servis yang diberikan pihak asuransi tentunya berbeda-beda, pada intinya kelebihan layanan yang diberikan untuk memberi rasa nyaman konsumen. Di Garda Oto misalnya, saat memasuki musim penghujan petugas akan selalu memberikan kabar lewat SMS blast kepada konsumen. Mana saja titik lokasi yang akan berdampak banjir.

“Nah, dengan informasi yang kami kabarkan, konsumen akan melakukan persiapan dan kita juga menyiapkan mobil gendong untuk evakuasi,” ujar Iwan.

Namun bila sudah terendam banjir, tak perlu khawatir tunggu saja hingga petugas asuransi datang. Mobil yang sudah terkena banjir akan diangkut kebengkel rekanan yang direkomendasikan pihak asuransi.

Sebelumnya petugas akan menanyakan nomor polis asuransi dan segera memproses klaim Anda. Yang harus dipersiapkan adalah fotokopi STNK, KTP, atau SIM, meskipun kelengkapan ini bisa dilengkapi kemudian hari setelah mobil dibawa ke bengkel.

“Di asuransi kami setelah masuk bengkel petugas akan segera melakukan pemeriksaan mobil dan menjelaskan komponen apa saja yang harus diganti. Tak perlu repot kelengkapan data bisa menyusul lewat e-mail,” beber Iwan.

Dia menambahkan, yang paling penting memilih asuransi pastikan asuransi yang Anda pilih menjamin penggunaan suku cadang asli, bukan imitasi. Juga pastikan bengkel rekanan yang ditunjuk perusahaan asuransi punya catatan yang baik.

Editor: Dony Lesmana

 

 

 

Dony Lesmana

Dony Lesman memulai karirnya di dunia jurnalis di Jawa Pos Surabaya 2003. Hijrah ke Jakarta bergabung di majalah Otomotif Ascomaxx dan Motomaxx di 2010. Sempat bergabung di portal berita Sindonews.com di kanal Autotekno hingga 2016 yang mengupas perkembangan otomotif dan teknologi. Terhitung Januari 2017 masuk sebagai tim Journal Carmudi Indonesia yang mengulas dan mempublikasikan berita-berita otomotif terbaru di Indonesia maupun dunia.

Related Posts