Berita Sumber informasi Tips dan Trik

Tilang Slip Biru, Proses Urusnya Makin Gampang Atau Tambah Sulit?

Beda cara urus tilang slip merah dan tilang slip biru (Foto PGSJ)

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini polisi lalu lintas telah mengganti slip merah dengan slip biru. Artinya, pelanggar lalu lintas tidak lagi bisa mengikuti sidang tilang di pengadilan seperti ketika mendapat slip tilang berwarna merah.

Cara urus tilang untuk slip biru ini harus datang ke Kejaksaan Negeri wilayah Anda terkena tilang untuk membayar denda.

Carmudi berkesempatan mengikuti proses administrasi untuk membayar tilang dari slip biru di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sebagai informasi, pelayanan tilang ini tersedia di loket khusus yang dibuka mulai pukul 08.00 sampai 15.00, hari Senin-Jumat, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 sampai 13.00.

Banyak dari Anda mengira bila saat mendapat tilang slip biru akan sangat memberatkan karena harus membayar denda maksimal. Sebenarnya tidak lho Carmudian, Anda hanya membayar denda dengan nominal yang cukup terjangkau. Anggapan slip tilang biru bakal mempersulit bagi para pelanggar lalu lintas sudah sirna.

Daftar Nominal Denda Maksimal UU No,22 Tahun 2009 (Foto: Carmudi)

Saat itu, penulis dikenai tilang karena berkendara sepeda motor lalu masuk jalur cepat untuk putar balik. Ini berarti melanggar pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu, denda maksimalnya sebesar Rp 500 ribu.

Cara urus tilang slip biru dari yang semestinya yaitu Anda diminta membayar denda di BRI tempat kejadian. Anda harus membayar denda maksimal di BRI lalu simpan bukti setor dan slip biru. Kemudian, bawa dua berkas tadi ke Pengadilan sesuai jadwal sidang yang dituliskan di slip biru.

Ambil STNK atau SIM yang ditahan di Pengadilan dan minta surat putusan pengadilan yang berisi nominal denda tilang yang sebenarnya (bisa jadi lebih kecil dari denda maksimal). Surat putusan ini bisa digunakan untuk mencairkan kembalian di BRI kalau memang ternyata denda sebenarnya lebih kecil dari denda maksimal.

Cara Urus Tilang Slip Biru di Kejaksaan Negeri

Prosedur membayar tilang slip biru di Kejaksaan Negeri cukup mudah. Anda tidak perlu bolak-balik pergi ke bank dan kantor pengadilan untuk mengurus tilang. Biasanya, polisi yang menilang akan meminta Anda untuk datang mengambil SIM atau STNK yang ditahan sesuai tanggal yang tertera di slip biru.

Suasana Loket Tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Carmudi)

Namun jangan khawatir, Anda bisa mengambilnya selain di tanggal yang tertera. Syaratnya, pengambilan dilakukan setelah tanggal sidang itu lewat. Ini untuk menghindari antrian panjang dari pelanggar yang mengambil tilang secara bersamaan, yang biasanya dijadwalkan setiap hari Jumat.

Anda tinggal menaruh slip tilang biru di keranjang yang telah disediakan di loket. Setelah itu, petugas akan memanggil satu-persatu nama pelanggar yang tertera di slip tilang untuk melakukan pembayaran denda. Anda tidak bisa melakukan pembayaran sebelum tanggal sidang yang tertera di slip tilang karena berkasnya yang masih diproses.

“Untuk tilangnya sebesar Rp 70 ribu pak. Kalau sebelum tanggalnya tidak bisa diambil, berkasnya belum masuk sini (belum sampai ke Kejaksaan Negeri),” ujar petugas loket tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tempat saya membayar tilang slip biru beberapa waktu lalu.

Nah, saya hanya membayar uang Rp 70 ribu dari denda maksimal Rp 500 ribu untuk pelanggaran rambu sepeda motor dilarang masuk jalur cepat. Tentu cara ini memudahkan para pelanggar melaksanakan kewajiban membayar denda.

Menurut perhitungan saya, proses membayar tilang ini tidak lebih dari 30 menit mulai dari menaruh slip tilang sampai selesai membayar denda dan SIM C kembali ke tangan. Petugas tidak mengecek apakah Anda sendiri yang mengambil tilang atau orang lain.

Dengan begini Anda bisa meminta diwakilkan anggota keluarga atau teman apabila tidak sempat mengambil tilang slip biru.(dol)

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts