Cek Dulu, Segini Pajak Tahunan All New Honda HR-V SE
Jakarta — Pajak tahunan All New Honda HR-V terpantau sekitar Rp5 jutaan. Konsumen yang berniat membeli mobil ini ada baiknya mengetahui detail rinciannya.
All New Honda HR-V sendiri tergolong sebagai salah satu mobil baru di Indonesia.
PT Honda Prospect Motor (HPM) meluncurkannya pada Maret 2022 lalu dengan empat pilihan varian.
Opsi tersebut meliputi HR-V S CVT dengan harga Rp375,9 juta, HR-V E CVT Rp395,9 juta, HR-V SE CVT Rp416,1 juta, dan HR-V Turbo RS Rp529,9 juta.
Harga tersebut On The Road (OTR) Jakarta sebagaimana dirangkum dari situs web PT HPM, Senin (6/2/2023).
Berapa Pajak Honda HR-V per Tahun?
Setiap varian All New Honda HR-V kemungkinan memiliki sedikit perbedaan jumlah pajak tahunan.
Namun, sebagai contohnya bisa dilihat pajak untuk HR-V varian SE CVT yang Carmudi uji coba baru-baru ini.
Mobil dengan tahun produksi 2022 itu terpantau memiliki biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp5.355.000.
Di belakang lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil itu tertera jenis-jenis biaya lainnya.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp31.875.000, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp143.000, admin STNK Rp200.000, dan admin TNKB Rp100.000.
Namun, biaya yang mesti dibayar setiap tahun hanyalah PKB dan SWDKLLJ.
Dengan begitu pemilik HR-V SE CVT harus menyiapkan dana Rp5.498.000 untuk disetor ke Samsat setiap tahun.
Hal yang perlu diingat, pajak kendaraan bermotor merupakan jenis pajak pendapatan daerah.
Itu berarti, besarnya pajak mobil ini untuk di setiap provinsi kemungkinan ada sedikit perbedaan.
Contoh perhitungan pajak tahunan HR-V di atas mengacu pada ketentuan pajak di daerah DKI Jakarta.
Penulis: Mada Prastya
Editor: Santo Sirait
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!