Sumber informasi

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Mobil dan Motor, Solusi Tak Kuat Bayar Cicilan

Perjanjian over kredit umumnya dilakukan oleh antara kreditur dan debitur.  

Carmudian mungkin pernah mendengar istilah take over kredit.

Take over kredit merupakan proses kredit yang diambil alih oleh orang lain atau pihak kedua yang nantinya pihak pertama tidak lagi melakukan proses kredit.

perjanjian over kredit

Ilustrasi proses konsultasi pembelian mobil secara kredit. (Foto: Suzuki Finance)

Pihak pertama juga tidak bertanggung jawab lagi atas barang yang tengah dikreditkan lantaran barang tersebut sudah menjadi pihak kedua.

Umumnya cara ini dilakukan bagi mereka yang membeli kendaraan baik motor maupun mobil.

Ada beberapa alasan mengapa seseorang melakukan take over kredit.

Salah satunya banyak disebabkan oleh faktor finansial lantaran pihak pertama dinilai tak mampu meneruskan angsuran kendaraan yang diambilnya.

Sebelum mengambil alih, ada baiknya seseorang membuat perjanjian over kredit.

Agar Carmudian lebih paham, kami akan membahasnya secara detail di bawah ini.

Cara Membuat Perjanjian Over Kredit

Banyak ditemui debitur yang melakukan take over angsuran dengan orang tanpa melakukan perjanjian secara resmi.

Hal ini tentunya punya dampak yang sangat buruk bagi debitur tentunya. 

Salah satunya pihak kedua yang bisa berhenti melakukan pembayaran, sehingga pihak pertama yang akan dikejar oleh leasing.

Sayang, hal seperti ini masih banyak ditemui di Indonesia.

Kurangnya kesadaran dan edukasi untuk mengetahui cara perjanjian over kredit yang benar menjadi masalah tersendiri.

Maka dari itu, kami berniat membeberkan caranya agar tidak banyak orang yang terjerumus.

Cek Unit Kendaraan

Sebelum memutuskan untuk meneruskan cicilan kendaraan milik orang lain, pastikan Anda sudah mengecek kondisinya secara detail.

Jangan sampai Anda mendapatkan unit dengan kondisi yang memprihatinkan.

Mengapa harus dicek unit kendaraannya?

Umumnya ada beberapa debitur nakal yang kerap melakukan pengoplosan komponen kendaraan miliknya.

perjanjian over kredit

Ilustrasi (Foto: Indusind)

Komponen yang masih bagus dijual kepada orang dengan harga yang sangat miring.

Cara ini sering ditemui di saat debitur hendak mengembalikan kendaraan yang dicicilnya. 

Agar menghindari hal tersebut, cek kendaraan secara detil menjadi sebuah keharusan.

Lebih baik capek mengecek daripada capek memperbaiki kendaraan.

Datang ke Leasing

Sebelum melakukan take over, pihak pertama dan calon pihak kedua wajib mendatangi leasing atau kantor pembiayaan.

Tujuannya agar pihak pembiayaan mengetahui siapa penerus angsuran ke depannya. 

Umumnya ada beberapa syarat yang harus dibawa oleh calon pihak kedua.

Umumnya setiap perusahaan pembiayaan memiliki syarat yang berbeda-beda, namun beberapa poin di bawah ini wajib dibawa sebagai proses pengecekan data.

  • KTP 
  • Kartu keluarga (KK)
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  • Rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Rekening listrik 3 bulan terakhir
  • Pajak bumi dan bangunan (PBB)

Data di atas umumnya wajib disertakan bagi calon pihak kedua yang akan menjadi penerus angsuran.

Setelah data terpenuhi, pihak leasing akan melakukan survei.

Jika disetujui, maka proses take over kendaraan biasanya akan disetujui dan segera melakukan pembuatan perjanjian over kredit. 

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit

Usai menyertakan beberapa syarat yang dibutuhkan, umumnya calon pihak kedua bersama pihak pertama dan leasing akan membuat surat pernyataan.

perjanjian over kredit

Ilustrasi asuransi mobil. (Foto: Outlook India)

Di dalam surat tersebut berisi tentang informasi mengenai pihak pertama, calon pihak kedua, dan keterangan kendaraan yang akan diserah terima. 

*contoh surat perjanjian over kredit

Surat Pernyataan 

Yang bertanda tangan di bawah ini (pihak pertama)

Nama : Pepen 

Tempat / tanggal lahir : Manokwari, 27-05-1976

Status perkawinan : Lajang 

Pekerjaan : Teknisi 

Alamat : Jl. Kecapi No.57, RT008/002, Tasikmalaya, Jawa Barat

Pada hari Kamis (1/12/2022) bertempat di Kecamatan Cilandak, Saya sebagai pihak pertama berniat melakukan over kredit kendaraan mobil Toyota Avanza milik saya kepada:

Nama : Evren Prastya

Tempat / tanggal lahir : Randublatung, 27-12-1945

Status perkawinan : Menikah

Pekerjaan : Sopir bus

Alamat : Jl. Raya Bogor, Gg Kabel No.150, Kecamatan Tapos

Spesifikasi kendaraan sebagai berikut ini:

Jenis : Mobil 

Merk / tipe : Toyota Avanza

Nomor Polisi : B 154 OKE

Tahun pembuatan : 2019

Warna : Oranye

Isi silinder : 1.499 cc

No rangka : JH987OEKSHKWBMMBS

No mesin : 1NR-VE89012VNAK809

No BPKB : 780abeG

Dengan ketentuan sebagai berikut ini:

  1. Kewajiban pihak pertama setiap bulan kepada OKE Finance sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pihak kedua. Bilamana terjadi kemacetan kredit, maka seluruh risiko akan menjadi tanggungan pihak kedua.
  2. Bilamana mobil tersebut ditarik OKE Finance yang diakibatkan kemacetan pihak kedua, maka risiko akan menjadi tanggung jawab pihak kedua.
  3. Bilamana ada pihak membatalkan kesepakatan, maka yang bersangkutan bersedia dikenakan denda yang berlaku.

Demikian surat perjanjian over kredit ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa unsur paksaan atau tekanan dari pihak mana pun yang terkait dan kepada yang berkepentingan agar menjadi maklum serta mengetahui hal tersebut.

Bogor, 1 Desember 2022

Pihak pertama dan pihak kedua

Pepen 

Mengetahui saksi-saksi.

  1. Nunu
  2. Ardi
  3. Ryan 

Hal di atas merupakan contoh surat perjanjian di dalam melakukan over kredit secara resmi.

Umumnya cara ini wajib dilakukan bagi setiap orang yang akan meneruskan angsuran yang bersangkutan dengan pihak pembiayaan.

Tanpa adanya hal tersebut, Carmudian bisa berpotensi mengalami kerugian di kemudian hari.

Berikut beberapa hal kelebihan dan kekurangan dari over kredit.

Kelebihan Over Kredit

Kelebihan over kredit bisa dialami oleh pihak pertama dan kedua.

Bagi pihak pertama yang memutuskan untuk over kredit beberapa kelebihannya adalah tak memiliki tanggungan lagi serta bisa terhindar dari blacklist BI Checking.

Namun, bagi pihak kedua bisa saja tenor cicilan dari unit yang dimaksud akan lebih singkat.

  • Tak Memiliki Tanggungan

Penjual tentunya bisa mendapatkan dana segar dari kesepakatan yang didapatkan dari pembeli.

Secara otomatis pihak pertama tentu akan dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran bulanan.

  • Terhindar Blacklist BI Checking

Lebih baik mengatakan tak kuat membayar cicilan kepada pihak leasing daripada membiarkan cicilan terus berjalan tanpa adanya pembayaran. 

perjanjian over kredit

Ilustrasi.

Sebab jika cicilan dibiarkan tanpa adanya pembayaran, maka debitur bisa di blacklist oleh Bank Indonesia (BI).

Efeknya, jika Anda di kemudian hari hendak mengajukan angsuran bisa ditolak oleh BI karena memiliki riwayat buruk. 

Ada beberapa skor riwayat buruk yang dikategorikan oleh BI seperti di bawah ini.

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur memenuhi kewajiban membayar cicilan dan bunga pinjaman tanpa tunggakan 0 hari.
  • Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus, artinya terjadi tunggakan cicilan selama 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit tidak lancar, artinya tunggakan cicilan terjadi selama 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit diragukan, artinya debitur telah menunggak selama 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit macet, artinya terjadi tunggakan cicilan lebih dari 180 hari
  • Masa Cicilan Pendek

Pihak kedua hanya perlu meneruskan sisa angsuran yang masih berlaku.

Misalnya pihak pertama sudah membayar angsuran selama 1 tahun dari 3 tahun masa cicilan.

Maka pihak kedua hanya tinggal meneruskan masa angsuran hingga lunas.

Tak hanya itu, harga beli kendaraan yang di over kredit biasanya juga lebih murah dari pasaran.

Kekurangan Over Kredit

Kekurangan dari over kredit tentu saja ada seperti pihak kedua berpotensi tertipu akan kondisi kendaraan.

Ini sebenarnya bisa ditanggulangi saat pengecekan unit.

Namun, hal lain perihal kekurangan dari over kredit adalah ditolak oleh pihak asuransi.

  • Tertipu Kondisi Kendaraan

Kekurangan dari melakukan over kredit salah satunya bisa tertipu pada kondisi kendaraan.

Terkadang pihak pertama tidak membeberkan kondisi kendaraan secara detail.

Sehingga pihak kedua berpotensi mendapatkan unit dengan kondisi yang kurang baik.

Walaupun tidak sepenuhnya benar, namun kerap ditemui beberapa kasus seperti ini di mana pihak pertama menyembunyikan kondisi kendaraan.

Maka dari itu, penting sekali pihak kedua sebelum melakukan akad over kredit memeriksa secara detail mengenai kondisi kendaraan. 

  • Ditolak Asuransi

Pada saat melakukan serah terima, pihak pertama seharusnya menginformasikan kepada pihak asuransi karena sudah berpindah tangan. 

Seluruh informasi mengenai kondisi mobil juga wajib dilaporkan kepada pihak asuransi.

Jika pihak pemilik mobil pertama tidak memberikan informasi bahwa mobil sudah dioper ke pihak B, bisa-bisa di kemudian hari asuransinya ditolak. 

Misalnya mobil mengalami kecelakaan, nantinya yang akan menanggung biaya adalah kedua pihak, baik pihak pemilik mobil pertama, maupun pihak yang membeli mobilnya jika tidak dilaporkan kepada pihak asuransi.

Khusus untuk over kredit mobil, Carmudian perlu tahu dulu untung ruginya.

Tips Over Kredit

Ada beberapa tips over kredit yang bisa Carmudian ikuti, yakni:

  • Usahakan Kredit Lancar

Sebagai debitur yang baik, usahakan untuk membayar angsuran selalu tepat waktu tanpa adanya keterlambatan.

Seperti yang sudah dijelaskan sedikit di atas, jika sering mengalami keterlambatan tentu berimbas kepada penilaian BI.

Jika pembayaran selalu lancar dan tepat waktu, maka penilaian di BI juga akan semakin baik.

Sehingga jika di kemudian hari Anda ingin membeli barang dengan skema angsuran juga lebih dipermudah berkat rekam jejak positif.

  • Pastikan Tak Ada Masalah

Sebagai penerus angsuran, pastikan Anda mengetahui jika penjual tak memiliki masalah, terutama dalam pembayaran. 

Terkadang ada beberapa pihak pertama yang menyembunyikan adanya pembayaran yang belum dibayar.

Jika seperti ini, mintalah pihak pertama membayarnya terlebih dahulu.

Kalau dibiarkan, maka nantinya Anda bisa terkena denda dari pembayaran yang terlambat.

Soal seperti ini harus dibicarakan sebelum melakukan akad take over.

Setelah mengetahui beberapa hal mengenai perjanjian over kredit, diharapkan Carmudian memiliki pengetahuan lebih mengenai take over.

Jangan pernah mau jika diajak melakukan take over di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan dan asuransi.

FAQ

  • Apa yang dimaksud over kredit?

Over kredit merupakan proses kredit yang diambil alih oleh orang lain atau pihak kedua yang nantinya pihak pertama tidak lagi melakukan proses kredit.

  • Bagaimana hukum menjual kendaraan yang belum lunas?

Apabila pemilik menjual kendaraan yang belum lunas bisa dikenakan sanksi berat penjara minimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999.

  • Bagaimana hukum over kredit bawah tangan?

Apabila pemilik kendaraan melakukan over kredit bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing maka perusahaan leasing bisa melaporkan hal tersebut ke kepolisian dan menggugat customer. Laporan ini mengacu pada Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan.

  • Berapa lama motor ditarik leasing?

Perusahaan leasing bisa menegur atau menarik kendaraan bermotor yang pembayaran kreditnya macet. Umumnya batas maksimal keterlambatan cicilan kendaraan bermotor sekitar 3 bulan.

Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play StoreDownload Carmudi di App Store

Rizen Panji

Pikirannya selalu dipenuhi oleh mobil buatan asal Jerman, Swedia, dan Prancis dengan tahun produksi di bawah 2000. Jangan lupa, mesin yang bersemayam di dalam kap mesin tentunya harus 6 silinder guna memompa adrenalin ketika mengendarainya

Related Posts