Berita

Daftar 12 Polda yang Terapkan Tilang Elektronik Tahap Pertama

Jakarta – Tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (ETLE) nasional tahap pertama resmi diluncurkan. Acara peluncuran dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tilang elektronik merupakan salah satu program prioritas Kapolri dalam rangka mewujudkan transformasi menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan).

Tilang Elektronik tahap pertama

Tilang Elektronik tahap pertama mulai beroperasi di 12 Polda (Foto: NTMC Polri)

Setidaknya terdapat 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang mulai beroperasi sejak diluncurkan hari ini, Selasa (23/3/2021).

Berikut daftar 12 Polda yang sudah menerapkan tilang elektronik tahap pertama :

  • Polda Metro Jaya
  • Polda Jawa Barat
  • Polda Jawa Tengah
  • Polda Jawa Timur
  • Polda Jambi
  • Polda Sumatera Utara
  • Polda Riau
  • Polda Banten
  • Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
  • Polda Lampung
  • Polda Sulawesi Selatan
  • Polda Sumatera Barat.

Kapolri Listyo dalam paparannya mengatakan tilang elektronik sengaja dihadirkan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Selain itu, melalui pemanfaatan teknologi informasi ini dapat mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang di kalangan polisi.

Tilang Elektronik tahap pertama

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan tilang elektronik nasional tahap pertama (Foto: NTMC Polri)

“Program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kami terus memperbaiki sistem, sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat,” jelas Kapolri.

Menindak 10 Pelanggaran Lalu Lintas

Sistem tilang elektronik menggunakan kamera kualitas tinggi diletakkan di beberapa ruas jalan yang akan memantau pergerakan kendaraan bermotor.

Kamera akan bekerja secara otomatis merekam pengendara kendaraan bermotor maupun penumpangnya yang kedapatan melanggar lalu lintas.

Setidaknya ada 10 pelanggaran yang bisa ditindak oleh tilang elektronik.

  • Pelanggaran traffic light
  • Pelanggaran marka jalan
  • Pelanggaran ganjil genap
  • Pelanggaran menggunakan ponsel
  • Pelanggaran melawan arus
  • Pelanggaran tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran keabsahan STNK
  • Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu
  • Pelanggaran tidak menyalakan lampu saat siang hari.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono yang turut hadir acara peluncuran tilang elektronik di gedung NTMC Polri, Jakarta mengatakan kamera akan mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Tilang Elektronik

Kamera tilang elektronik juga berfungsi sebagai CCTV (Foto: NTMC Polri)

“Semua kendaraan yang melanggar ke foto, ke potret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pakai nomor TNI itu kepotret. Kami sudah kerjasama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI,” tutur Istiono.

Dirinya juga memaparkan usai tilang elektronik nasional tahap pertama, pihaknya akan melanjutkan ke tahap kedua. Saat ini, tengah dalam proses pemasangan di 10 polda.

“Rencananya sekira 28 April kami resmikan. Nanti secara bertahap, akan kami laksanakan,” pungkas dia.

 

Baca juga:

 

Penulis: Santo Sirait

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts