10 Daftar Bengkel Konversi Motor Listrik Tersertifikasi

Daftar bengkel konversi motor listrik yang tersertifikasi telah dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Saat ini tercatat ada 10 bengkel konversi motor listrik.
Jumlah ini nyatanya masih jauh dari target pemerintah yang mencapai 50 bengkel.
Adapun pertumbuhan bengkel konversi kendaraan listrik telah dimulai dalam dua tahun terakhir ini.
Hal ini dilakukan sebagai wujud implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Terlebih lagi, upaya akselerasi untuk menumbuhkan fasilitas konversi kendaraan listrik terus dilakukan sejak peraturan lainnya terbit; Peraturan Menteri Perhubungan No. 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Sayangnya, dari daftar bengkel atau fasilitas tersebut belum ada yang tersertifikasi untuk konversi mobil listrik.
Daftar Bengkel Konversi Motor Listrik*
- Litbang ESDM: Jl. Pendidikan, Pengasihan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
- PT Braja Elektrik Motor: Jl. Keputih Tegal No. 28, Keputih, Sukolilo, Surabaya
- Elders Garage: Jl. Pangeran Antasari No. 36, Jakarta Selatan
- Juara Bike (Selis): Jl. Raya Serang Km 14,2, Pasir Gadung, Cikupa, Tangerang, Banten
- Kampus ITS Surabaya
- PT Nagara Sains Konversi: Treasury Tower Lantai 7, District 8, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan
- PT Handhika Garda Parama: Jl. Raya Mabes Hankam No. 28, Setu, Cipayung, Jakarta Timur
- PT Percik Daya Nusantara: Jl. Dewi Sri No.5, Legian, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
- Bintang Racing Team (BRT), PT Tri Mentari Niaga: Jl. Raya Sirkuit Sentul No.84, Sentul, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810
- Electric Wheel, PT Roda Elektrik Gemilang: Jl Antasura No 50, Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali.
*per Oktober 2022
Syarat Menjadi Bengkel Konversi Motor Listrik
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 2020 Pasal 5, bengkel konversi kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan tertentu, yakni:
- Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit satu orang teknisi perawatan dan satu orang teknisi instalatur.
- Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik dan sepeda motor.
- Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga.
- Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik.
- Memiliki peralatan uji hambatan isolasi.
- Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.
- Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Penulis: Dimas Hadi