Daftar Mobil yang Paling Bagus Penjualannya di Balai Lelang
Jakarta – Akhir-akhir ini membeli mobil bekas di balai lelang tengah digandrungi oleh banyak orang. Biasanya peserta lelang bukan hanya datang dari konsumen retail (perorangan) tapi ada juga pedagang mobil bekas yang nanti mobil hasil lelang itu akan dijual kembali. Bagi sebagian orang beranggapan membeli mobil melalui lelang lebih untung karena harga awal yang ditawarkan terbilang murah.
Tak cuma murah, unit yang dipasarkan juga sangat banyak. Tipe dan jenis mobiilnya pun beragam sehingga mempermudah konsumen dalam memilih mobil yang diinginkan.
Dari sekian banyak merek dan jenis mobil yang dilelang oleh balai lelang, tidak semuanya mudah untuk dijual. Umumnya mobil cepat terjual adalah yang paling banyak diminati, seperti mobil MPV dan SUV.
Berdasarkan data penjualan retail yang dimiliki oleh PT Balai Lelang Asta Nara Jaya (balai lelang Auksi), tercatat setidaknya ada lima merek mobil yang paling banyak diburu oleh konsumen. Di antaranya Toyota 55%, Daihatsu 19%, Suzuki 7%, Mitsubishi 5% dan Nissan 5% serta mobil merek lainnya sebanyak 9%.
Kemudian jika dikerucutkan berdasarkan tipe mobil, Toyota Avanza paling mudah laku dengan presentase sebesar 30%. Diikuti oleh Toyota Innova 19%, Daihatsu Gran Max 12%, All New Daihatsu Xenia 5%, Suzuki APV Luxury 5%, Toyota Rush 3%, Suzuki Ertiga 2%, Nissan Grand Livina 2%, Honda Mobilio 2%, Toyota Terios 2 % dan lain-lain 18%.
“Data ini kami ambil satu tahun terakhir. Data ini merupakan data Auksi, bukan mengambarkan penjualan secara nasional,” Bady Qadarsyah, Head of Operation balai lelang Auksi saat Diskusi Virtual Forum Wartawan Otomotif (Forwot), Rabu (12/8/2020).
Tata Cara Mengikuti Lelang Mobil
Proses pembelian mobil bekas secara lelang memiliki perbedaan dengan membeli mobil langsung ke pedagang. Ada beberapa tahap yang taati terlebuh dahulu oleh konsumen sebelum mengikuti lelang dan disahkan sebagai peserta lelang.
Proses untuk menjadi peserta lelang khususnya di balai lelang Auksi tidaklah sulit. Setidaknya ada empat tahapan yang harus diikuti oleh konsumen.
Tahap pertama konsumen diperbolehkan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap mobil yang akan dilelang. Pengecekan dilakukan dua hari sebelum acara lelang di mulai.
Tahap kedua, setelah melakukan pengecekan dan menemukan mobil yang ingin dibeli dan tertarik untuk mengikuti lelang maka konsumen diwajibkan melakukan pendaftaran. Pada saat pendaftaran konsumen diminta membayar uang jaminan lelang untuk mendapatkan Nomor Induk Peserta Lelang (NIPL). Besaran nominal yang harus dibayarkan Rp5 juta per-satu unit mobil dan Rp1 juta per-satu unit sepeda motor.
Tahap selanjutnya, ikuti lelang. Penawaran lelang akan terus naik, penawaran tertinggi terakhir yang akan menang sekaligus mendapatkan mobil lelang. Jika menang lelang konsumen harus membayar sesuai dengan harga yang ditawarkan via Bank.
Apabila kalah dan tidak mendapatkan mobil maka uang jaminan akan dikembalikan. Tahap terakhir, apabila konsumen sudah melakukan pembayaran maka mobil sudah bisa dibawa pulang.
Penulis: Santo
Editor: Lesmana