Berita Mobil Sepeda motor Sumber informasi

Dampak Aturan Ganjil-Genap Terhadap Penjualan Mobil Bekas dan Sepeda Motor Baru

mobil bekas WTC 2

Pasar Mobil Bekas di WTC Mangga dua, tempat orang beli mobil bekas. Foto/Istimewa.

Jakarta – Usai Asian Games 2018 masa berlaku kebijakan sistem ganjil-genap seharusnya sudah tidak berlaku lagi. Namun melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2018, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diperpanjang. Kali ini tujuannya untuk memperlancar arus lalu lintas selama penyelenggaraan Asian Para Games 2018.

Baca juga: Uji Coba Ganjil Genap Asian Games 2018, Ini Sanksi jika Melanggar

Setelah dikaji lebih dalam ternyata aturan ganjil-genap membawa banyak dampak baik. Diantaranya kepadatan kendaraan di jalan raya menjadi berkurang dari biasanya, dan tidak sedikit masyarakat yang beralih ke transportasi umum. Tidak hanya itu, rupanya sistem ganjil-genap membawa keuntungan tersendiri bagi pedagang mobil bekas di Jakarta dan sekitarnya.

Berdasarkan hasil survei Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) penjualan mobil bekas mengalami peningkatan 20 persen. Meski begitu tidak ada peningkatan kepadatan kendaraan di jalan protokol Ibu Kota.

“Ada peningkatan penjualan mobil bekas 20 persen, namun kepadatan di jalanan enggak nambah. Kecepatan tetap nambah,” kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono, seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Biasanya konsumen memilih mobil bekas dengan plat nomor tertentu supaya bisa digunakan bergantian dengan kendaraan yang dimiliki. Misalkan si pemilik mobil punya kendaraan dengan plat nomor ganjil, maka mobil bekas yang dincar harus plat nomor genap.

Jajaran Sepeda motor listrik Viar di GIIAS 2018 (Foto: Santo/Carmudi)

Bila pembelian mobil bekas mengalami pertumbuhan lantas bangaimana dengan penjualan sepeda motor baru, mengingat jalan yang terkena aturan sistem ganjil-genap tidak berlaku bagi roda dua. Johannes Loman, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengatakan aturan ganjil-genap tidak berdampak langsung pada penjualan sepeda motor baru.

“Tidak terlalu berdampak (penjualan sepeda motor). Kita belum punya studi tentang dampak itu. Tapi kalau melihat tidak terlalu banyak berpengaruh,” kata Loman, belum lama ini di Jakarta.

Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Diperpanjang Hingga Desember

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang aturan ganjil-genap hingga 31 Desember 2018. Perpanjangan sistem ganjil-genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Ganjil-Genap. Peraturan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 12 Oktober 2018.

Bila sebelumnya sistem ganjil-genap berlaku sepanjang hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB, namun kini lebih dipersingkat.

Baca juga: Ingat, Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Pada Pukul dan Hari Tertentu

“Waktunya itu berangkat kerja 06.00-10.00 WIB dan pulang kerja pada sore hari pukul 16.00-20.00 WIB,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.

Sementara untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan sistem ganjil-genap tidak berlaku.(dol)

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts