Berita

Denda Tilang Elektronik Selama 2021 Mencapai Rp639 Miliar

Jakarta — Denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terkumpul selama 2021 disebut mencapai Rp639 miliar. Jumlahnya naik sekitar 12 kali lipat dibandingkan ketika penindakan pelanggaran lalu lintas masih dilakukan manual.

Denda Tilang Elektronik

Denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terkumpul selama 2021 disebut mencapai Rp639 miliar. (Foto: Tribrata News Polri)

Hal tersebut disampaikan Kombes Pol. Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Jumat (17/6/2022) dalam diskusi bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta.

Dirinya menyampaikan, pada tahun 2020 atau ketika ETLE belum diberlakukan, pihak kepolisian melakukan penilangan sebanyak 120.733 sepanjang tahun dengan total titipan denda Rp53 miliar.

Kemudian pada 2021 ketika ETLE mulai diberlakukan secara nasional, jumlah tilang meningkat jadi 1.771.242 dengan total titipan denda tembus Rp639 miliar. Menurut catatan, ETLE itu sendiri mulai berlaku secara luas pada 23 Maret 2021.

Diskusi Forwot dan Polri

Kombes Pol. Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri (tengah) berbicara di hadapan wartawan otomotif, Jumat (17/6/2022) di Jakarta.

Lebih lanjut, Tora menilai keberadaan ETLE efektif untuk menjaring para pelanggar aturan lalu lintas. Oleh karena itu pihak kepolisian akan menambah jumlah kamera ETLE baik yang bersifat statis ataupun mobile.

Penambahan Kamera ETLE

“Tahap pertama 243 kamera statis dan 10 kamera mobile ini dilaksanakan di 12 Polda. Tahap kedua kita akan mempersiapkan 38 kamera statis, 2 kamera mobile di 14 Polda,” katanya.

Tora menjelaskan, tahap kedua pengadaan kamera ETLE akan dilakukan pada 2023. Saat ini prosesnya masih dalam proses pengajuan dan menanti persetujuan Kementerian Keuangan.

Kamera ETLE

Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan ditambah (Foto: Korlantas Polri)

“Sekarang pengajuan, jadi tahap keduanya nanti 2023. Sekarang mengajukan dulu, di-acc kita tahunya Desember,” sambungnya.

Dijelaskan, penempatan kamera ETLE pada tahap kedua akan lebih condong pada titik-titik atau lokasi yang rawan kecelakaan. Hal ini berbeda dengan tahap pertama di mana kamera ETLE ditempatkan di titik yang rawan pelanggaran lalu lintas.

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts